News / Metropolitan
Rabu, 10 Mei 2017 | 09:05 WIB
Ribuan warga padati Balai Kota, Jakarta Pusat, sebagai bentuk aksi simpati atas putusan vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (10/5/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP.

Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Load More