Suara.com - Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam berharap pemerintah Indonesia, lembaga, dan warganya mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme menyusul putusan hukum atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya," demikian pernyataan resmi yang diunggah di laman resmi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/5/2017).
Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik diantaranya kebebasan untuk berpikir, hati nurani dan beragama, serta berekspresi.
Uni Eropa kembali menekankan bahwa kebebasan-kebebasan tersebut merupakan hak-hak yang saling terkait dan saling melengkapi, melindungi semua orang termasuk melindungi hak-hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan apapun sesuai hukum hak-hak asasi internasional.
"Uni Eropa konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan efek penghambat yang serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan," demikian pernyataan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam.
Selain Uni Eropa, dukungan bagi Ahok juga disampaikan oleh Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik.
Melalui akun twitternya @MoazzamTMalik, dubes yang juga seorang Muslim itu menuturkan bahwa dirinya mengenal Ahok dan mengagumi kinerjanya selama menjadi Gubernur Jakarta.
"Saya percaya dia tidak anti-Islam. Doa saya untuk Bu Vero (Veronica Tan) dan keluarga. Para pemimpin harus bisa menjaga toleransi dan kerukunan," tulis Moazzam.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun hukuman penjara bagi Ahok atas kasus penodaan agama. Ia langsung dibawa ke Rutan Cipinang setelah sidang putusan untuk ditahan.
Baca Juga: Napi Rutan Cipinang Gaduh, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob
Ahok menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin