Suara.com - Teman-teman Veronica Tan dari SMA Santa Ursula Jakarta mendatangi Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, Istri Ahok itu sendiri tidak tampak dalam rombongan.
Afianti, salah satu teman Veronica dari SMA Santa Ursula mengatakan, karibnya itu mungkin masih syok setelah sang suami ditahan. Pasalnya, pesan singkat yang dikirimnya hingga kekinian belum berbalas.
"Saya tidak tahu ( keadaan Bu Vero bagaiamana). Tadi saya coba Watshapp, tapi belum dibalas. Mungkin masih syok," kata Afianti, di depan Pintu Gerbang Utama Mako Brinob, Rabu (10/5/2017).
Afianti yang ditemani Paulin dan alumnus lain SMA Santa Ursula, bebaur dengan puluhan pendukung Ahok untuk mendukung dan menuntut pembebasan Ahok.
"Kami berharap dukungan ini meluas, sehingga menjadi dukungan moral yang bukan saja untuk Ahok dan keluarga, tetapi demi keadilan di Indonesia," kata Afianti.
Pantauan Suara.com, ratusan pendukung Ahok sudah berkumpul di depan Pintu gerbang Utama Mako Brimob.
Massa yang didominasi oleh kaum ibu tersebut terus berdoa, bahkan ada yang menangis meminta Ahok dibebaskan dari tahanan.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa serta bunga mawar putih dengan pita hitam di lengan kirinya. Mereka berharap, dengan harapan yang dilambangkan oleh bunga tersebut, Ahok dapat dibebaskan.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
Baca Juga: Marquez: Zarco Mengingatkan pada Diri Saya
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta