Suara.com - Teman-teman Veronica Tan dari SMA Santa Ursula Jakarta mendatangi Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, Istri Ahok itu sendiri tidak tampak dalam rombongan.
Afianti, salah satu teman Veronica dari SMA Santa Ursula mengatakan, karibnya itu mungkin masih syok setelah sang suami ditahan. Pasalnya, pesan singkat yang dikirimnya hingga kekinian belum berbalas.
"Saya tidak tahu ( keadaan Bu Vero bagaiamana). Tadi saya coba Watshapp, tapi belum dibalas. Mungkin masih syok," kata Afianti, di depan Pintu Gerbang Utama Mako Brinob, Rabu (10/5/2017).
Afianti yang ditemani Paulin dan alumnus lain SMA Santa Ursula, bebaur dengan puluhan pendukung Ahok untuk mendukung dan menuntut pembebasan Ahok.
"Kami berharap dukungan ini meluas, sehingga menjadi dukungan moral yang bukan saja untuk Ahok dan keluarga, tetapi demi keadilan di Indonesia," kata Afianti.
Pantauan Suara.com, ratusan pendukung Ahok sudah berkumpul di depan Pintu gerbang Utama Mako Brimob.
Massa yang didominasi oleh kaum ibu tersebut terus berdoa, bahkan ada yang menangis meminta Ahok dibebaskan dari tahanan.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa serta bunga mawar putih dengan pita hitam di lengan kirinya. Mereka berharap, dengan harapan yang dilambangkan oleh bunga tersebut, Ahok dapat dibebaskan.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
Baca Juga: Marquez: Zarco Mengingatkan pada Diri Saya
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, DPR Beri Catatan: Harus Dipastikan Agar Tak Jadi Malapetaka
-
Agustus 2026, Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak