Suara.com - Teman-teman Veronica Tan dari SMA Santa Ursula Jakarta mendatangi Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, Istri Ahok itu sendiri tidak tampak dalam rombongan.
Afianti, salah satu teman Veronica dari SMA Santa Ursula mengatakan, karibnya itu mungkin masih syok setelah sang suami ditahan. Pasalnya, pesan singkat yang dikirimnya hingga kekinian belum berbalas.
"Saya tidak tahu ( keadaan Bu Vero bagaiamana). Tadi saya coba Watshapp, tapi belum dibalas. Mungkin masih syok," kata Afianti, di depan Pintu Gerbang Utama Mako Brinob, Rabu (10/5/2017).
Afianti yang ditemani Paulin dan alumnus lain SMA Santa Ursula, bebaur dengan puluhan pendukung Ahok untuk mendukung dan menuntut pembebasan Ahok.
"Kami berharap dukungan ini meluas, sehingga menjadi dukungan moral yang bukan saja untuk Ahok dan keluarga, tetapi demi keadilan di Indonesia," kata Afianti.
Pantauan Suara.com, ratusan pendukung Ahok sudah berkumpul di depan Pintu gerbang Utama Mako Brimob.
Massa yang didominasi oleh kaum ibu tersebut terus berdoa, bahkan ada yang menangis meminta Ahok dibebaskan dari tahanan.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa serta bunga mawar putih dengan pita hitam di lengan kirinya. Mereka berharap, dengan harapan yang dilambangkan oleh bunga tersebut, Ahok dapat dibebaskan.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
Baca Juga: Marquez: Zarco Mengingatkan pada Diri Saya
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?