Suara.com - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), organisasi massa petani berskala nasional, membantah tudingan berupaya memprovokasi dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bantahan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Pemkab Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang menilai aktivitas AGRA di Desa Punan, merupakan bentuk provokasi dan berbahaya bagi NKRI. Pernyataan pemkab itu disiarkan sejumlah media massa lokal.
"Tudingan itu sama sekali tidak benar dan sangat berbahaya. Tuduhan tersebut menyakiti perasaan kaum tani dan suku bangsa minoritas di Kapuas Hulu dan anggota AGRA di seluruh daerah. Terlebih, tuduhan ini adalah kali kedua dilontarkan pemkab," tutur Ketua Umum AGRA, Rahmat, di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Rahmat bukan tanpa alasan kuat menilai pernyataan pemkab itu sebagai fitnah. Ia menjelaskan, AGRA sejak kali pertama dibentuk berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Setiap kegiatan AGRA, kata dia, juga didasarkan pada hukum nasional maupun internasional, termasuk cabang AGRA di Kalimantan Barat.
"Fitnah itu muncul setelah AGRA bersama masyarakat hukum adat Punan Hovongan di Kapuas Hulu memperjuangkan pengakuan dan perlindungan negara bagi eksistensi adat serta tanah ulayat mereka yang dirampas," ungkap Rahmat.
Rahmat menuturkan, Suku Dayak Punan Hovongan sejak sebelum Indonesia merdeka sudah menempati desa mereka yang masuk tanah ulayat.
Namun, ketika pemerintah menetapkan wilayah Taman Nasional Betung Krihun (TNBK), kawasan adat suku itu ikut diklaim. Alhasil, setiap aktivitas bertahan hidup suku bangsa minoritas di tanah nenek moyangnya sendiri dianggap ilegal.
Baca Juga: Djarot Serahkan Nasib Proyek Reklamasi ke Anies-Sandi
“Balai TNBK tahun 2011 bahkan melakukan pembakaran pondok, ladang, menyita alat-alat produksi, dan mengkriminalisasi anggota adat Hovongan,” terangnya.
Karenanya, terus Rahmat, AGRA mengadvokasi suku Hovongan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan negara.
Sementara ini, AGRA bersama Suku Punan Hovongan sudah memberikan dokumen yang menyatakan adanya hak dan tanah ulayat kepada pemkab maupun Pemprov Kalbar.
“Dengan demikian, jelas AGRA beridri dan bekerja berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku di NKRI,” tegasnya lagi.
Apalagi, kata dia, empat tuntutan AGRA dan Suku Hovongan juga berada dalam koridor hukum Indonesia.
Keempat tuntutan itu antar lain ialah, mencabut penetapan TNBK yang telah merampas tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Punan Hovongan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!