Ki Gendeng Pamungkas [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Paranormal Ki Gendeng Pamungkas terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu di media sosial. Video berdurasi 54 detik yang menjadi salah satu barang bukti, kini sedang diteliti petugas Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Pengembangannya akan ke sana sampai kepada UU ITE. Nanti akan kami cari bagaimana mekanisme penyebarannya. Saat ini, kami lakukan melalui digital forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017)
Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menangani video yang sudah terlanjur viral di media sosial.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo. Jadi kita tunggu saja hasilnya," kata dia.
Ki Gendeng kini ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau golongan tertentu.
"Pasal yang kami terapkan saat ini pasal yang memang sudah terpenuhi unsurnya baik barang bukti maupun keterangan yang sudah kami dapatkan," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar jangan membuat ujaran SARA.
"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa kegiatan yang dilakukan untuk mendiskriminasi ras atau suku. Itu dilarang," kata Argo.
"Pengembangannya akan ke sana sampai kepada UU ITE. Nanti akan kami cari bagaimana mekanisme penyebarannya. Saat ini, kami lakukan melalui digital forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017)
Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menangani video yang sudah terlanjur viral di media sosial.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo. Jadi kita tunggu saja hasilnya," kata dia.
Ki Gendeng kini ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau golongan tertentu.
"Pasal yang kami terapkan saat ini pasal yang memang sudah terpenuhi unsurnya baik barang bukti maupun keterangan yang sudah kami dapatkan," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar jangan membuat ujaran SARA.
"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa kegiatan yang dilakukan untuk mendiskriminasi ras atau suku. Itu dilarang," kata Argo.
Komentar
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?