Ki Gendeng Pamungkas [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Paranormal Ki Gendeng Pamungkas terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu di media sosial. Video berdurasi 54 detik yang menjadi salah satu barang bukti, kini sedang diteliti petugas Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Pengembangannya akan ke sana sampai kepada UU ITE. Nanti akan kami cari bagaimana mekanisme penyebarannya. Saat ini, kami lakukan melalui digital forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017)
Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menangani video yang sudah terlanjur viral di media sosial.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo. Jadi kita tunggu saja hasilnya," kata dia.
Ki Gendeng kini ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau golongan tertentu.
"Pasal yang kami terapkan saat ini pasal yang memang sudah terpenuhi unsurnya baik barang bukti maupun keterangan yang sudah kami dapatkan," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar jangan membuat ujaran SARA.
"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa kegiatan yang dilakukan untuk mendiskriminasi ras atau suku. Itu dilarang," kata Argo.
"Pengembangannya akan ke sana sampai kepada UU ITE. Nanti akan kami cari bagaimana mekanisme penyebarannya. Saat ini, kami lakukan melalui digital forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017)
Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menangani video yang sudah terlanjur viral di media sosial.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo. Jadi kita tunggu saja hasilnya," kata dia.
Ki Gendeng kini ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau golongan tertentu.
"Pasal yang kami terapkan saat ini pasal yang memang sudah terpenuhi unsurnya baik barang bukti maupun keterangan yang sudah kami dapatkan," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar jangan membuat ujaran SARA.
"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa kegiatan yang dilakukan untuk mendiskriminasi ras atau suku. Itu dilarang," kata Argo.
Komentar
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia