Ki Gendeng Pamungkas [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Paranormal Ki Gendeng Pamungkas terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu di media sosial. Video berdurasi 54 detik yang menjadi salah satu barang bukti, kini sedang diteliti petugas Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Pengembangannya akan ke sana sampai kepada UU ITE. Nanti akan kami cari bagaimana mekanisme penyebarannya. Saat ini, kami lakukan melalui digital forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017)
Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menangani video yang sudah terlanjur viral di media sosial.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo. Jadi kita tunggu saja hasilnya," kata dia.
Ki Gendeng kini ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau golongan tertentu.
"Pasal yang kami terapkan saat ini pasal yang memang sudah terpenuhi unsurnya baik barang bukti maupun keterangan yang sudah kami dapatkan," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar jangan membuat ujaran SARA.
"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa kegiatan yang dilakukan untuk mendiskriminasi ras atau suku. Itu dilarang," kata Argo.
"Pengembangannya akan ke sana sampai kepada UU ITE. Nanti akan kami cari bagaimana mekanisme penyebarannya. Saat ini, kami lakukan melalui digital forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017)
Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menangani video yang sudah terlanjur viral di media sosial.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo. Jadi kita tunggu saja hasilnya," kata dia.
Ki Gendeng kini ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau golongan tertentu.
"Pasal yang kami terapkan saat ini pasal yang memang sudah terpenuhi unsurnya baik barang bukti maupun keterangan yang sudah kami dapatkan," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar jangan membuat ujaran SARA.
"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa kegiatan yang dilakukan untuk mendiskriminasi ras atau suku. Itu dilarang," kata Argo.
Komentar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno