Ki Gendeng Pamungkas [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Paranormal Ki Gendeng Pamungkas terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu di media sosial. Video berdurasi 54 detik yang menjadi salah satu barang bukti, kini sedang diteliti petugas Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Pengembangannya akan ke sana sampai kepada UU ITE. Nanti akan kami cari bagaimana mekanisme penyebarannya. Saat ini, kami lakukan melalui digital forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017)
Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menangani video yang sudah terlanjur viral di media sosial.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo. Jadi kita tunggu saja hasilnya," kata dia.
Ki Gendeng kini ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau golongan tertentu.
"Pasal yang kami terapkan saat ini pasal yang memang sudah terpenuhi unsurnya baik barang bukti maupun keterangan yang sudah kami dapatkan," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar jangan membuat ujaran SARA.
"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa kegiatan yang dilakukan untuk mendiskriminasi ras atau suku. Itu dilarang," kata Argo.
"Pengembangannya akan ke sana sampai kepada UU ITE. Nanti akan kami cari bagaimana mekanisme penyebarannya. Saat ini, kami lakukan melalui digital forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017)
Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menangani video yang sudah terlanjur viral di media sosial.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo. Jadi kita tunggu saja hasilnya," kata dia.
Ki Gendeng kini ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau golongan tertentu.
"Pasal yang kami terapkan saat ini pasal yang memang sudah terpenuhi unsurnya baik barang bukti maupun keterangan yang sudah kami dapatkan," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar jangan membuat ujaran SARA.
"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa kegiatan yang dilakukan untuk mendiskriminasi ras atau suku. Itu dilarang," kata Argo.
Komentar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi