Suara.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tiga hari mendekam di balik terungku Markas Komando Brigade Mobil Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sejak divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan karena dinilai bersalah dalam kasus penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (11/5/2017), Ahok praktis langsung ditahan.
Lantas, apa yang dilakukan Ahok di dalam sel tahanan? Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, menuturkan adiknya tersebut meminta dibawakan komputer jinjing atau laptop.
“Dia pesan minta dibawakan laptopnya. Dia pengin menulis,” tutur Nana, Kamis (11/5).
Nana menuturkan, Ahok selama ini dikenalnya sebagai orang yang gemar membaca buku.
Kemungkinan, Ahok meminta komputer jinjing untuk menuangkan ide-idenya setelah banyak membaca dan juga memunyai pengalaman.
“Dia banyak mau menuliskan apa yang ada dalam pikirannya selama ini. Dia memang pernah mengatakan, kalau sudah bebas nanti, mau menjadi pembicara, pendidik,” tuturnya.
Selain komputer jinjing, Nana mengatakan Ahok juga minta dibawakan buku-buku dan camilan. Sebab, Ahok tidak bisa telat makan karena memunyai penyakit mag.
”Dia orangnya teratur, tepat waktu dalam segala hal, termasuk makan dan tidur,” tandasnya.
Baca Juga: Kembali ke Final, Mampukah Madrid Akhiri Kutukan Liga Champions?
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka