Ketua Umum PSI, Grace Natalie (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie menyatakan partainya mengawal kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
"PSI akan mengawal kasus Pak Ahok sampai akhir, sampai memiiki kekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie kepada wartawan, di jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) malam.
Penyelenggaraan acara bertajuk Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, yang dihadiri ribuan warga, semalam, merupakan salah satu wujud dukungan PSI kepada Ahok.
"Kami akan melakukan aksi lainnya untuk terus mengawal agar Pak Ahok mendapat keadilan," kata Grace.
Aksi damai di Tugu Proklamasi, kata Grace, merupakan wujud sikap masyarakat menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan di mata hukum.
"Sudah saatnya kita bersuara bahwa ada ketidakadilan yang terjadi karena rasa takut justru akan menelan korban-korban yang lebih banyak lagi. Pemilihan tempat bisa di mana saja sebenarnya, yang penting adalah message-nya saya kira," katanya.
Grace menilai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang dikenakan kepada Ahok merupakan pasal yang berbahaya karena bias dan multitafsir.
"Hapuskan pasal penodaan agama, karena ini jadi ancaman serius bagi NKRI," kata Grace.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai pembelaan terhadap Ahok sah-sah saja. Itu hak dari pendukung Ahok. Namun, kata dia, jika tahanan kota sampai diberikan kepada Ahok, maka hukum di Indonesia akan terciderai.
"Itu tergantung hakim. Hakim kan ketika memerintahkan untuk menahan sudah ada pertimbangan-pertimbangan, bukan emosi," kata Nasir kepada Suara.com.
Apapun yang menjadi keputusan hakim dalam memutuskan perkara harus dihormati. Begitu pula dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Ahok, juga harus dihormati sebagai hak mereka.
"Kalau meminta dilakukan penangguhan penahanan atau sebagai tahanan kota silakan. Tapi kalau hakim mengabulkan berarti inkonsistensi hakim ini. Kalau itu dikabulkan berarti peradilan itu tidak lagi berwibawa. Karena keputusannya sendiri dianulir," ujar Nasir.
Nasir mengatakan penahanan di penjara secara esensial tentu berbeda dengan tahanan kota.
"Orang kan ditahan di rutan ada proses pembelajaran, berbeda dengan tahanan kota. Rutan ada proses pembelajaran bagi terpidana tersebut, jadi pentingnya itu sebetulnya," ujar Nasir.
"PSI akan mengawal kasus Pak Ahok sampai akhir, sampai memiiki kekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie kepada wartawan, di jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) malam.
Penyelenggaraan acara bertajuk Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, yang dihadiri ribuan warga, semalam, merupakan salah satu wujud dukungan PSI kepada Ahok.
"Kami akan melakukan aksi lainnya untuk terus mengawal agar Pak Ahok mendapat keadilan," kata Grace.
Aksi damai di Tugu Proklamasi, kata Grace, merupakan wujud sikap masyarakat menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan di mata hukum.
"Sudah saatnya kita bersuara bahwa ada ketidakadilan yang terjadi karena rasa takut justru akan menelan korban-korban yang lebih banyak lagi. Pemilihan tempat bisa di mana saja sebenarnya, yang penting adalah message-nya saya kira," katanya.
Grace menilai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang dikenakan kepada Ahok merupakan pasal yang berbahaya karena bias dan multitafsir.
"Hapuskan pasal penodaan agama, karena ini jadi ancaman serius bagi NKRI," kata Grace.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai pembelaan terhadap Ahok sah-sah saja. Itu hak dari pendukung Ahok. Namun, kata dia, jika tahanan kota sampai diberikan kepada Ahok, maka hukum di Indonesia akan terciderai.
"Itu tergantung hakim. Hakim kan ketika memerintahkan untuk menahan sudah ada pertimbangan-pertimbangan, bukan emosi," kata Nasir kepada Suara.com.
Apapun yang menjadi keputusan hakim dalam memutuskan perkara harus dihormati. Begitu pula dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Ahok, juga harus dihormati sebagai hak mereka.
"Kalau meminta dilakukan penangguhan penahanan atau sebagai tahanan kota silakan. Tapi kalau hakim mengabulkan berarti inkonsistensi hakim ini. Kalau itu dikabulkan berarti peradilan itu tidak lagi berwibawa. Karena keputusannya sendiri dianulir," ujar Nasir.
Nasir mengatakan penahanan di penjara secara esensial tentu berbeda dengan tahanan kota.
"Orang kan ditahan di rutan ada proses pembelajaran, berbeda dengan tahanan kota. Rutan ada proses pembelajaran bagi terpidana tersebut, jadi pentingnya itu sebetulnya," ujar Nasir.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu