Ketua Umum PSI, Grace Natalie (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie menyatakan partainya mengawal kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
"PSI akan mengawal kasus Pak Ahok sampai akhir, sampai memiiki kekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie kepada wartawan, di jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) malam.
Penyelenggaraan acara bertajuk Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, yang dihadiri ribuan warga, semalam, merupakan salah satu wujud dukungan PSI kepada Ahok.
"Kami akan melakukan aksi lainnya untuk terus mengawal agar Pak Ahok mendapat keadilan," kata Grace.
Aksi damai di Tugu Proklamasi, kata Grace, merupakan wujud sikap masyarakat menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan di mata hukum.
"Sudah saatnya kita bersuara bahwa ada ketidakadilan yang terjadi karena rasa takut justru akan menelan korban-korban yang lebih banyak lagi. Pemilihan tempat bisa di mana saja sebenarnya, yang penting adalah message-nya saya kira," katanya.
Grace menilai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang dikenakan kepada Ahok merupakan pasal yang berbahaya karena bias dan multitafsir.
"Hapuskan pasal penodaan agama, karena ini jadi ancaman serius bagi NKRI," kata Grace.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai pembelaan terhadap Ahok sah-sah saja. Itu hak dari pendukung Ahok. Namun, kata dia, jika tahanan kota sampai diberikan kepada Ahok, maka hukum di Indonesia akan terciderai.
"Itu tergantung hakim. Hakim kan ketika memerintahkan untuk menahan sudah ada pertimbangan-pertimbangan, bukan emosi," kata Nasir kepada Suara.com.
Apapun yang menjadi keputusan hakim dalam memutuskan perkara harus dihormati. Begitu pula dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Ahok, juga harus dihormati sebagai hak mereka.
"Kalau meminta dilakukan penangguhan penahanan atau sebagai tahanan kota silakan. Tapi kalau hakim mengabulkan berarti inkonsistensi hakim ini. Kalau itu dikabulkan berarti peradilan itu tidak lagi berwibawa. Karena keputusannya sendiri dianulir," ujar Nasir.
Nasir mengatakan penahanan di penjara secara esensial tentu berbeda dengan tahanan kota.
"Orang kan ditahan di rutan ada proses pembelajaran, berbeda dengan tahanan kota. Rutan ada proses pembelajaran bagi terpidana tersebut, jadi pentingnya itu sebetulnya," ujar Nasir.
"PSI akan mengawal kasus Pak Ahok sampai akhir, sampai memiiki kekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie kepada wartawan, di jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) malam.
Penyelenggaraan acara bertajuk Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, yang dihadiri ribuan warga, semalam, merupakan salah satu wujud dukungan PSI kepada Ahok.
"Kami akan melakukan aksi lainnya untuk terus mengawal agar Pak Ahok mendapat keadilan," kata Grace.
Aksi damai di Tugu Proklamasi, kata Grace, merupakan wujud sikap masyarakat menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan di mata hukum.
"Sudah saatnya kita bersuara bahwa ada ketidakadilan yang terjadi karena rasa takut justru akan menelan korban-korban yang lebih banyak lagi. Pemilihan tempat bisa di mana saja sebenarnya, yang penting adalah message-nya saya kira," katanya.
Grace menilai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang dikenakan kepada Ahok merupakan pasal yang berbahaya karena bias dan multitafsir.
"Hapuskan pasal penodaan agama, karena ini jadi ancaman serius bagi NKRI," kata Grace.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai pembelaan terhadap Ahok sah-sah saja. Itu hak dari pendukung Ahok. Namun, kata dia, jika tahanan kota sampai diberikan kepada Ahok, maka hukum di Indonesia akan terciderai.
"Itu tergantung hakim. Hakim kan ketika memerintahkan untuk menahan sudah ada pertimbangan-pertimbangan, bukan emosi," kata Nasir kepada Suara.com.
Apapun yang menjadi keputusan hakim dalam memutuskan perkara harus dihormati. Begitu pula dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Ahok, juga harus dihormati sebagai hak mereka.
"Kalau meminta dilakukan penangguhan penahanan atau sebagai tahanan kota silakan. Tapi kalau hakim mengabulkan berarti inkonsistensi hakim ini. Kalau itu dikabulkan berarti peradilan itu tidak lagi berwibawa. Karena keputusannya sendiri dianulir," ujar Nasir.
Nasir mengatakan penahanan di penjara secara esensial tentu berbeda dengan tahanan kota.
"Orang kan ditahan di rutan ada proses pembelajaran, berbeda dengan tahanan kota. Rutan ada proses pembelajaran bagi terpidana tersebut, jadi pentingnya itu sebetulnya," ujar Nasir.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Grace Natalie Tegaskan Dukungan PSI untuk Prabowo 2 Periode, Bantah Isu Retak Hubungan dengan Jokowi
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati