Ketua Umum PSI, Grace Natalie (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie menyatakan partainya mengawal kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
"PSI akan mengawal kasus Pak Ahok sampai akhir, sampai memiiki kekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie kepada wartawan, di jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) malam.
Penyelenggaraan acara bertajuk Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, yang dihadiri ribuan warga, semalam, merupakan salah satu wujud dukungan PSI kepada Ahok.
"Kami akan melakukan aksi lainnya untuk terus mengawal agar Pak Ahok mendapat keadilan," kata Grace.
Aksi damai di Tugu Proklamasi, kata Grace, merupakan wujud sikap masyarakat menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan di mata hukum.
"Sudah saatnya kita bersuara bahwa ada ketidakadilan yang terjadi karena rasa takut justru akan menelan korban-korban yang lebih banyak lagi. Pemilihan tempat bisa di mana saja sebenarnya, yang penting adalah message-nya saya kira," katanya.
Grace menilai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang dikenakan kepada Ahok merupakan pasal yang berbahaya karena bias dan multitafsir.
"Hapuskan pasal penodaan agama, karena ini jadi ancaman serius bagi NKRI," kata Grace.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai pembelaan terhadap Ahok sah-sah saja. Itu hak dari pendukung Ahok. Namun, kata dia, jika tahanan kota sampai diberikan kepada Ahok, maka hukum di Indonesia akan terciderai.
"Itu tergantung hakim. Hakim kan ketika memerintahkan untuk menahan sudah ada pertimbangan-pertimbangan, bukan emosi," kata Nasir kepada Suara.com.
Apapun yang menjadi keputusan hakim dalam memutuskan perkara harus dihormati. Begitu pula dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Ahok, juga harus dihormati sebagai hak mereka.
"Kalau meminta dilakukan penangguhan penahanan atau sebagai tahanan kota silakan. Tapi kalau hakim mengabulkan berarti inkonsistensi hakim ini. Kalau itu dikabulkan berarti peradilan itu tidak lagi berwibawa. Karena keputusannya sendiri dianulir," ujar Nasir.
Nasir mengatakan penahanan di penjara secara esensial tentu berbeda dengan tahanan kota.
"Orang kan ditahan di rutan ada proses pembelajaran, berbeda dengan tahanan kota. Rutan ada proses pembelajaran bagi terpidana tersebut, jadi pentingnya itu sebetulnya," ujar Nasir.
"PSI akan mengawal kasus Pak Ahok sampai akhir, sampai memiiki kekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie kepada wartawan, di jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) malam.
Penyelenggaraan acara bertajuk Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, yang dihadiri ribuan warga, semalam, merupakan salah satu wujud dukungan PSI kepada Ahok.
"Kami akan melakukan aksi lainnya untuk terus mengawal agar Pak Ahok mendapat keadilan," kata Grace.
Aksi damai di Tugu Proklamasi, kata Grace, merupakan wujud sikap masyarakat menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan di mata hukum.
"Sudah saatnya kita bersuara bahwa ada ketidakadilan yang terjadi karena rasa takut justru akan menelan korban-korban yang lebih banyak lagi. Pemilihan tempat bisa di mana saja sebenarnya, yang penting adalah message-nya saya kira," katanya.
Grace menilai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang dikenakan kepada Ahok merupakan pasal yang berbahaya karena bias dan multitafsir.
"Hapuskan pasal penodaan agama, karena ini jadi ancaman serius bagi NKRI," kata Grace.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai pembelaan terhadap Ahok sah-sah saja. Itu hak dari pendukung Ahok. Namun, kata dia, jika tahanan kota sampai diberikan kepada Ahok, maka hukum di Indonesia akan terciderai.
"Itu tergantung hakim. Hakim kan ketika memerintahkan untuk menahan sudah ada pertimbangan-pertimbangan, bukan emosi," kata Nasir kepada Suara.com.
Apapun yang menjadi keputusan hakim dalam memutuskan perkara harus dihormati. Begitu pula dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Ahok, juga harus dihormati sebagai hak mereka.
"Kalau meminta dilakukan penangguhan penahanan atau sebagai tahanan kota silakan. Tapi kalau hakim mengabulkan berarti inkonsistensi hakim ini. Kalau itu dikabulkan berarti peradilan itu tidak lagi berwibawa. Karena keputusannya sendiri dianulir," ujar Nasir.
Nasir mengatakan penahanan di penjara secara esensial tentu berbeda dengan tahanan kota.
"Orang kan ditahan di rutan ada proses pembelajaran, berbeda dengan tahanan kota. Rutan ada proses pembelajaran bagi terpidana tersebut, jadi pentingnya itu sebetulnya," ujar Nasir.
Komentar
Berita Terkait
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!