Suara.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum tidak ingin Ahok mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama oleh pengadilan.
"Kita sudah ajukan, sekarang tinggal pengadilan tingginya," ujar salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2017).
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan Ahok sudah diserahkan pada 9 Mei. Ini tak lama setelah gubernur Jakarta non-aktif dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya termasuk yang ikut menyerahkan," kata Wayan.
Menurutnya, diterima atau tidaknya penangguhan tergantung dari majelis hakim tinggi.
"Nggak pakai sidang, majelis yang menetapan. Majelis hakim tinggi," ujarnya.
Kuasa hukum Ahok yang lain, Josefina A. Syukur menerangkan, hingga kini belum ada informasi apakah permohonan pengajuan penahanan Ahok dikabulkan atau tidak.
"Sampai saat ini belum (ada jawaban)," kata Josefina.
Baca Juga: Kasus Ahok, Anggota PKS: Asing Jangan Ikut Rusak Tatanan Hukum
Saat ini Ahok tengah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Suami Veronica Tan itu dinyatakan bersalah setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 dan dikenakan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313