Suara.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum tidak ingin Ahok mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama oleh pengadilan.
"Kita sudah ajukan, sekarang tinggal pengadilan tingginya," ujar salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2017).
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan Ahok sudah diserahkan pada 9 Mei. Ini tak lama setelah gubernur Jakarta non-aktif dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya termasuk yang ikut menyerahkan," kata Wayan.
Menurutnya, diterima atau tidaknya penangguhan tergantung dari majelis hakim tinggi.
"Nggak pakai sidang, majelis yang menetapan. Majelis hakim tinggi," ujarnya.
Kuasa hukum Ahok yang lain, Josefina A. Syukur menerangkan, hingga kini belum ada informasi apakah permohonan pengajuan penahanan Ahok dikabulkan atau tidak.
"Sampai saat ini belum (ada jawaban)," kata Josefina.
Baca Juga: Kasus Ahok, Anggota PKS: Asing Jangan Ikut Rusak Tatanan Hukum
Saat ini Ahok tengah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Suami Veronica Tan itu dinyatakan bersalah setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 dan dikenakan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR