Suara.com - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid curiga ada sebuah rencana besar yang disisipkan dalam perkara hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Indikatornya, setelah Ahok divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara atas kasus penistaan agama, ada upaya untuk membuat kasus itu menjadi isu inernasional.
"Jadi saya khawatir ini merupakan bagian dari setting besar untuk memecahbelah mengacaubalaukan keadaan di NKRI," kata Sodik kepada Suara.com, Jumat (12/5/2017).
Tapi, menurut Sodik, pemerintah tidak perlu terganggu dengan upaya menginternasionalisasi kasus Ahok. Sodik menilai proses hukum terhadap Ahok sudah sesuai dengan prosedur.
Dia juga menekankan Indonesia memiliki kedaulatan hukum.
"Kan kita sepakat, urusan dalam negeri diselesaikan dengan dalam negeri. Dan kita harap marilah urusan di dalam diselesaikan tanpa harus melibatkan orang luar," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.
Sodik juga menegaskan sikapnya terhadap undang-undang tentang penodaan agama dicabut.
"Dan jika undang-undang itu dicabut, maka kebayang akan semakin leluasa orang melakukan penistaan-penistaan. Di luar negeri saja, di negara yang sekuler itu masih ada undang-undang tersebut, bahkan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen," kata Sodik.
Sodik menekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut Pancasila.
"Nah kita negara Pancasila, yang mengakui keberadaan agama akan sangat aneh jika kita tidak melindungi agama-agama dari penistaan," kata dia.
Baca Juga: 3 Hakim yang Vonis Ahok Naik Jabatan, 2 Hakim Kenapa Tak Naik?
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari juga meminta semua pihak, terutama mereka yang berupaya menginternasionalisasi masalah hukum yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok untuk berpikir ulang serta menjunjung tinggi proses hukum.
"Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independen sehingga keputusannya tidak bisa di intervensi. Kalau memang ada keberatan atau ketidakpuasan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya. Dan itu diatur di dalam undang-undang," kata Abdul Kharis.
Legislator asal Solo menambahkan hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak. Persidangan yang dilakukan secara marathon sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa, kata dia, membuktikan profesionalisme dan kesungguhan penegakan hukum yang berkeadilan dan imparsial.
"Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang Ada di Indonesia. Proses Hukum sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan Keadilan," kata Abdul Kharis sebelum berangkat ke Suriname dalam rangka kunjungan kerja Komisi 1 DPR.
Kasus Ahok memang banyak mendapatkan sorotan internasional karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi. Namun, kata dia, perlu dicatat bahwa keputusan telah dibuat. Itu sebabnya, semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh jalur hukum yang tersedia.
"Asing jangan merusak tatanan hukum Indonesia, hormatilah, hargailah kami sebagai negara sahabat, lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa, parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama. Karena itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia," katanya.
"Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan merusak tatanan hukum sebuah negara yang tidak boleh dilakukan," Abdul Kharis menambahkan.
Sebagaimana diberitakan media-media internasional, organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk kawasan Asia serta Amnesty International, menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya