Suara.com - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung, Prasetyo, di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (12/5/2017).
Hal itu merupakan standar karena terdakwa juga banding.
"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," katanya.
Ia membantah tuntutan jaksa terhadap Ahok selama satu tahun dengan dua tahun percobaan karena ada tekanan.
"Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.
Itu sebabnya, kata dia, biarkan hakim menyatakan seperti itu, jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada.
"Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," kata dia.
Dalam perkara penistaan agama, jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan, sedangkan hakim mengenakan Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Baca Juga: MUI Nilai Vonis Dua Tahun Bui untuk Ahok Punya Tujuan Tertentu
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Masyhudi menilai vonis terhadap Ahok yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, merupakan hal wajar.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan