Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai vonis dua tahun pidana penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama memiliki tujuan tertentu. Terciptanya ketenteraman di tengah masyarakat menjadi tujuan dari hukuman yang melampaui tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
"Hakim pasti mengambil jalan menenteramkan masyarakat, bukan berdasarkan kontroversi. Intinya, mengesampingkan manfaat dan mengambil manfaat," kata Wakil Ketua Hukum MUI Ikhsan Abdullah di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2017).
Ikhsan sendiri tidak puas dengan vonis Majelis Hakim. Sebab, sebagai orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok seharusnya dihukum lima tahun penjara. Namun, demi menghargai peradilan, vonis dua tahun tersebut diterima oleh pihaknya.
"Mari kita sepakat, persoalan ini dilerai oleh proses peradilan. Kita harus hormati ini, Ini hasil terbaik. Bahwa ada yang belum baik, saya kira wajar, hakim juga manusia," katanya.
Ahok yang sudah divonis dua tahun penjara kini ditahan di rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebelum ditahan di sana, terlebih dahulu Ahok ditahan di rumah tahanan negara Cipinang, Jakarta Timur.
Beradasarkan putusan Majelis Hakim, Ahok divonis bersalah karena terbukti menodai agama Islam. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Disorot MUI, Ini Cara yang Benar Menurut Islam
-
Penguburan Sapu-sapu di Jakarta Dikritik MUI, Ini Kata Gubernur Pramono
-
MUI Soroti Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Pramono Anung Janji Perbaiki Tata Cara
-
Kebijakannya Baik Tapi Caranya Salah, MUI Sorot Metode DKI Musnahkan Ikan Sapu-Sapu: Itu Tidak Ihsan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan