Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai vonis dua tahun pidana penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama memiliki tujuan tertentu. Terciptanya ketenteraman di tengah masyarakat menjadi tujuan dari hukuman yang melampaui tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
"Hakim pasti mengambil jalan menenteramkan masyarakat, bukan berdasarkan kontroversi. Intinya, mengesampingkan manfaat dan mengambil manfaat," kata Wakil Ketua Hukum MUI Ikhsan Abdullah di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2017).
Ikhsan sendiri tidak puas dengan vonis Majelis Hakim. Sebab, sebagai orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok seharusnya dihukum lima tahun penjara. Namun, demi menghargai peradilan, vonis dua tahun tersebut diterima oleh pihaknya.
"Mari kita sepakat, persoalan ini dilerai oleh proses peradilan. Kita harus hormati ini, Ini hasil terbaik. Bahwa ada yang belum baik, saya kira wajar, hakim juga manusia," katanya.
Ahok yang sudah divonis dua tahun penjara kini ditahan di rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebelum ditahan di sana, terlebih dahulu Ahok ditahan di rumah tahanan negara Cipinang, Jakarta Timur.
Beradasarkan putusan Majelis Hakim, Ahok divonis bersalah karena terbukti menodai agama Islam. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Berita Terkait
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
-
MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan
-
Kurikulum Pendidikan Baru Bakal Ajarkan Bahaya LGBTQ Sejak SD hingga SMA
-
Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube