Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai vonis dua tahun pidana penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama memiliki tujuan tertentu. Terciptanya ketenteraman di tengah masyarakat menjadi tujuan dari hukuman yang melampaui tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
"Hakim pasti mengambil jalan menenteramkan masyarakat, bukan berdasarkan kontroversi. Intinya, mengesampingkan manfaat dan mengambil manfaat," kata Wakil Ketua Hukum MUI Ikhsan Abdullah di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2017).
Ikhsan sendiri tidak puas dengan vonis Majelis Hakim. Sebab, sebagai orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok seharusnya dihukum lima tahun penjara. Namun, demi menghargai peradilan, vonis dua tahun tersebut diterima oleh pihaknya.
"Mari kita sepakat, persoalan ini dilerai oleh proses peradilan. Kita harus hormati ini, Ini hasil terbaik. Bahwa ada yang belum baik, saya kira wajar, hakim juga manusia," katanya.
Ahok yang sudah divonis dua tahun penjara kini ditahan di rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebelum ditahan di sana, terlebih dahulu Ahok ditahan di rumah tahanan negara Cipinang, Jakarta Timur.
Beradasarkan putusan Majelis Hakim, Ahok divonis bersalah karena terbukti menodai agama Islam. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Berita Terkait
-
Ahok Buka Kartu: 3 Kunci Ini Bisa Bikin Otomotif RI Jadi Raksasa Ekonomi
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Kasus Deddy Sitorus Dinilai Mirip Ahok: Video Tuai Polemik karena Sengaja Dipotong?
-
Fatwa Keras MUI di Tengah Demo Panas: Penjarahan Haram, Gaya Hedon Pejabat Juga Disorot
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026