Suara.com - Pengamat Politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menanggapi pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah.
Menurutnya, pembubaran organisasi masyarakat harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang Keormasan, yaitu melalui pengadilan. HTI sendiri, kata dia, mempunyai hak untuk berekspresi di Indonesia.
"Kalau dia hidup sebagai sebuah idiom pemikiran khilafah, itu tidak boleh diadili. Karena kita memilih jalan demokrasi liberal. Dalam sistem demokrasi liberal, ide apa pun boleh," katanya dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).
Ubedilah mencontohkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menurut dia, Trump seharusnya mungkin ditangkap karena rasis. Tetapi dia justru dibiarkan, karena Amerika menganut sistem demokrasi.
"Jadi, ide apa pun dalam demokrasi nggak apa-apa, termasuk ide khilafah. Yang menjadi masalah ketika ide khilafah itu dipaksakan. Itu yang nggak benar," kata Ubedilah.
Lebih jauh, dia juga menjelaskan, seharusnya HTI belajar tentang prinsip-prinsip politik Islam. Salah satu prinsip politik Islam itu menurutnya adalah musyawarah.
"Dan hasil musyawarah di republik ini memutuskan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara, (dan) UUD 1945 adalah konstitusi kita. Itu hasil musyawarahnya," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, kalau HTI memahami bahwa musyawarah itu adalah prinsip utama politik Islam, maka HTI harus tunduk kepada Pancasila dan UUD 1945 dan demokrasi sebagai kesepakatan nasional.
"Jadi nggak usah pakai sistem yang lain," tutup Ubedilah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!