Suara.com - Pengamat Politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menanggapi pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah.
Menurutnya, pembubaran organisasi masyarakat harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang Keormasan, yaitu melalui pengadilan. HTI sendiri, kata dia, mempunyai hak untuk berekspresi di Indonesia.
"Kalau dia hidup sebagai sebuah idiom pemikiran khilafah, itu tidak boleh diadili. Karena kita memilih jalan demokrasi liberal. Dalam sistem demokrasi liberal, ide apa pun boleh," katanya dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).
Ubedilah mencontohkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menurut dia, Trump seharusnya mungkin ditangkap karena rasis. Tetapi dia justru dibiarkan, karena Amerika menganut sistem demokrasi.
"Jadi, ide apa pun dalam demokrasi nggak apa-apa, termasuk ide khilafah. Yang menjadi masalah ketika ide khilafah itu dipaksakan. Itu yang nggak benar," kata Ubedilah.
Lebih jauh, dia juga menjelaskan, seharusnya HTI belajar tentang prinsip-prinsip politik Islam. Salah satu prinsip politik Islam itu menurutnya adalah musyawarah.
"Dan hasil musyawarah di republik ini memutuskan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara, (dan) UUD 1945 adalah konstitusi kita. Itu hasil musyawarahnya," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, kalau HTI memahami bahwa musyawarah itu adalah prinsip utama politik Islam, maka HTI harus tunduk kepada Pancasila dan UUD 1945 dan demokrasi sebagai kesepakatan nasional.
"Jadi nggak usah pakai sistem yang lain," tutup Ubedilah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah