Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tetapi, untuk sekarang, pengadilan belum bisa memprosesnya, apalagi memutuskan dikabulkan atau tidak.
"Belum bisa diapa-apakan. Sementara, kan majelis hakimnya belum dibentuk karena masih nunggu berkas perkaranya (putusan dari PN Jakut)," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, kepada Suara.com, Minggu (14/5/2017).
Saat ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Markas Korps Brimob Polri. Dia langsung ditahan pada Selasa (9/5/2017) setelah divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
"Belum bisa diapa-apakan. Sementara, kan majelis hakimnya belum dibentuk karena masih nunggu berkas perkaranya (putusan dari PN Jakut)," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, kepada Suara.com, Minggu (14/5/2017).
Saat ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Markas Korps Brimob Polri. Dia langsung ditahan pada Selasa (9/5/2017) setelah divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Johanes menambahkan pengadilan tinggi juga masih menunggu berkas memori banding yang diajukan tim pengacara Ahok
"Kami juga masih menunggu berkas perkara bandingnya, kan. Perkara banding, kan juga belum masuk. Itu aja intinya," katanya.
Setelah berkas putusan dan memori banding diterima, ketua pengadilan tinggi akan membentuk majelis hakim untuk penyelenggaraan sidang banding.
"Nanti kalau semuanya sudah masuk, baru nanti ditetapkan sama Ketua, siapa majelis hakimnya kan," katanya.
Johanes tidak mau berandai-andai mengenai peluang permohonan penangguhan penahanan Ahok dikabulkan.
"Nanti kami serahkan ke majelis aja," kata dia.
Anggota tim pengacara Ahok mendatangi pengadilan tinggi pada Jumat (12/5/2017). Mereka ingin menanyakan perkembangan pengajuan penangguhan penahanan Ahok yang beberapa waktu lalu diajukan.
"Kami kan sudah lakukan (pengajuan) penangguhan, kami boleh dong menanyakan apakah Pengadilan Tinggi akan mengabulkan penangguhannya atau akan memberikan pengalihan, atau ada sikap lain," kata pengacara I Wayan Sudirta.
Wayan menambahkan tim pengacara ingin konsultasi dengan pimpinan pengadilan untuk membuat proses penangguhan penahanan berjalan lancar.
"Kami ingin konsultasi bagaimana penanganan yang efektif agar penanganan penangguhan ini, bisa cepat mendapat penanganan. Waktu itu belum disiapkan waktu oleh ketua, tidak masalah dan sekarang sudah berjalan sekian hari, jadi kami akan terus bertanya," ujar Wayan.
Wayan mengatakan tim pengacara menghargai putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok atas perkara penistaan agama.
"Tapi ketika, kalau bicara putusan boleh melakukan perlawanan artinya boleh dilawan boleh dikoreksi. Boleh berbeda pendapat. Jadi yang akan kita soroti adalah putusanannya, bukan majelis hakimnya secara personal," tutur Wayan.
"Lembaga tetap kita harus hormati, tapi putusan yang sangat mengesankan putusan yang sangat perlu diklarifikasi. Sekali lagi kami akan persoalkan dengan cara kami, dimana ada hal yang beda pendapat termasuk masalah penahanan ini," Wayan menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar