Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tetapi, untuk sekarang, pengadilan belum bisa memprosesnya, apalagi memutuskan dikabulkan atau tidak.
"Belum bisa diapa-apakan. Sementara, kan majelis hakimnya belum dibentuk karena masih nunggu berkas perkaranya (putusan dari PN Jakut)," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, kepada Suara.com, Minggu (14/5/2017).
Saat ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Markas Korps Brimob Polri. Dia langsung ditahan pada Selasa (9/5/2017) setelah divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
"Belum bisa diapa-apakan. Sementara, kan majelis hakimnya belum dibentuk karena masih nunggu berkas perkaranya (putusan dari PN Jakut)," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, kepada Suara.com, Minggu (14/5/2017).
Saat ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Markas Korps Brimob Polri. Dia langsung ditahan pada Selasa (9/5/2017) setelah divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Johanes menambahkan pengadilan tinggi juga masih menunggu berkas memori banding yang diajukan tim pengacara Ahok
"Kami juga masih menunggu berkas perkara bandingnya, kan. Perkara banding, kan juga belum masuk. Itu aja intinya," katanya.
Setelah berkas putusan dan memori banding diterima, ketua pengadilan tinggi akan membentuk majelis hakim untuk penyelenggaraan sidang banding.
"Nanti kalau semuanya sudah masuk, baru nanti ditetapkan sama Ketua, siapa majelis hakimnya kan," katanya.
Johanes tidak mau berandai-andai mengenai peluang permohonan penangguhan penahanan Ahok dikabulkan.
"Nanti kami serahkan ke majelis aja," kata dia.
Anggota tim pengacara Ahok mendatangi pengadilan tinggi pada Jumat (12/5/2017). Mereka ingin menanyakan perkembangan pengajuan penangguhan penahanan Ahok yang beberapa waktu lalu diajukan.
"Kami kan sudah lakukan (pengajuan) penangguhan, kami boleh dong menanyakan apakah Pengadilan Tinggi akan mengabulkan penangguhannya atau akan memberikan pengalihan, atau ada sikap lain," kata pengacara I Wayan Sudirta.
Wayan menambahkan tim pengacara ingin konsultasi dengan pimpinan pengadilan untuk membuat proses penangguhan penahanan berjalan lancar.
"Kami ingin konsultasi bagaimana penanganan yang efektif agar penanganan penangguhan ini, bisa cepat mendapat penanganan. Waktu itu belum disiapkan waktu oleh ketua, tidak masalah dan sekarang sudah berjalan sekian hari, jadi kami akan terus bertanya," ujar Wayan.
Wayan mengatakan tim pengacara menghargai putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok atas perkara penistaan agama.
"Tapi ketika, kalau bicara putusan boleh melakukan perlawanan artinya boleh dilawan boleh dikoreksi. Boleh berbeda pendapat. Jadi yang akan kita soroti adalah putusanannya, bukan majelis hakimnya secara personal," tutur Wayan.
"Lembaga tetap kita harus hormati, tapi putusan yang sangat mengesankan putusan yang sangat perlu diklarifikasi. Sekali lagi kami akan persoalkan dengan cara kami, dimana ada hal yang beda pendapat termasuk masalah penahanan ini," Wayan menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius