Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pihak Istana Negara bersikap terkait delik penistaan agama. Sebab, saat ini Istana Negara belum menentukan sikapnya terkait desakan ini.
Desakan untuk merevisi atau mencabut pasal penodaan agama muncul dari banyak kalangan. Termasuk kalangan dunia internasional. Desakan ini muncul setelah Basuki Tjahaja Purnama divonis penjara 2 tahun untuk kasus penodaan agama.
"Sekarang ada isu penistaan agama pasal mau dicabut, Istana diam saja. Harusnya Istana dulu yang ngomong. Emang lemot nih Istana, payah, nggak ngomong soal begini. Ini masalah penting, masalah krusial, harus cepat," kata Fahri di DPR, Senin (15/5/2017).
Pandangan dari Presiden Joko Widodo sangat diperlukan untuk mengetahui langkah politik yang bisa diambil.
"Kalau presiden punya pandangan, harusnya disampaikan. Karena sekali lagi, saya ingin baca politiknya," tutur politikus yang sudah tidak punya partai ini setelah dipecat PKS.
"Istana kayaknya nggak pernah berpendapat (isu krusial). Padahal ini masalah penting, krusial, harusnya istana ngomong duluan. Ini semua isu dalam negara harusnya tiap hari dibicarakan di istana, salah istana kalau katakan 'kerja kerja kerja', tapi nggak ngomong," tambahnya.
Salah satu pihak yang mendesak pemerintah menghapus delik penodaan agama dalam sejumlah undang-undang adalah Setara Institut.
Ahok menjadi orang yang ke-97 yang berurusan dengan delik penodaan agama. Ke-96 orang lainnya menjadi terlapor penodaan agama di kurun waktu 1965 sampai 2017.
Seretan nama yang dituduh menista agama di antaranya, Lia Eden, Abdul Rahman, eks Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq, Hans Bague Jassin, Arswendo Atmowiloto, Sumardin Tapaya, Yusman Roy, sampai Pimpinan Sekte Kiamat Mangapin Sibuea. Nama-nama itu yang heboh di media, sama dengan Ahok. Mereka dilaporkan 3 kelompok dan 148 perorangan.
Baca Juga: Ismail Hasani: Setelah Kasus Ahok, Kelompok Radikal Terus Menguat
Pekan lalu organisasi yang fokus memperhatikan masalah hak asasi manusia, demokrasi dan keberagaman, Setara Institut membebeberkan kajian ilmiah tentang persoalan itu. Mereka menemukan banyak masalah di penerapan kasus penodaan agama, terlepas dari kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.
Penelitian ini dilakukan selama 6 bulan dengan menganalisa dokumen, mengolah data skunder, dan berdiskusi dengan beberapa ahli dan peneliti.
Konteks kasus penodaan agama yang terjadi selama ini palimg banyak dilatar belakangi polemik pemahaman keagamaan, polemik kebebasan berpendapat dan berekspresi dan polemik gerakan keagamaan baru atau aliran kepercayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat