Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pihak Istana Negara bersikap terkait delik penistaan agama. Sebab, saat ini Istana Negara belum menentukan sikapnya terkait desakan ini.
Desakan untuk merevisi atau mencabut pasal penodaan agama muncul dari banyak kalangan. Termasuk kalangan dunia internasional. Desakan ini muncul setelah Basuki Tjahaja Purnama divonis penjara 2 tahun untuk kasus penodaan agama.
"Sekarang ada isu penistaan agama pasal mau dicabut, Istana diam saja. Harusnya Istana dulu yang ngomong. Emang lemot nih Istana, payah, nggak ngomong soal begini. Ini masalah penting, masalah krusial, harus cepat," kata Fahri di DPR, Senin (15/5/2017).
Pandangan dari Presiden Joko Widodo sangat diperlukan untuk mengetahui langkah politik yang bisa diambil.
"Kalau presiden punya pandangan, harusnya disampaikan. Karena sekali lagi, saya ingin baca politiknya," tutur politikus yang sudah tidak punya partai ini setelah dipecat PKS.
"Istana kayaknya nggak pernah berpendapat (isu krusial). Padahal ini masalah penting, krusial, harusnya istana ngomong duluan. Ini semua isu dalam negara harusnya tiap hari dibicarakan di istana, salah istana kalau katakan 'kerja kerja kerja', tapi nggak ngomong," tambahnya.
Salah satu pihak yang mendesak pemerintah menghapus delik penodaan agama dalam sejumlah undang-undang adalah Setara Institut.
Ahok menjadi orang yang ke-97 yang berurusan dengan delik penodaan agama. Ke-96 orang lainnya menjadi terlapor penodaan agama di kurun waktu 1965 sampai 2017.
Seretan nama yang dituduh menista agama di antaranya, Lia Eden, Abdul Rahman, eks Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq, Hans Bague Jassin, Arswendo Atmowiloto, Sumardin Tapaya, Yusman Roy, sampai Pimpinan Sekte Kiamat Mangapin Sibuea. Nama-nama itu yang heboh di media, sama dengan Ahok. Mereka dilaporkan 3 kelompok dan 148 perorangan.
Baca Juga: Ismail Hasani: Setelah Kasus Ahok, Kelompok Radikal Terus Menguat
Pekan lalu organisasi yang fokus memperhatikan masalah hak asasi manusia, demokrasi dan keberagaman, Setara Institut membebeberkan kajian ilmiah tentang persoalan itu. Mereka menemukan banyak masalah di penerapan kasus penodaan agama, terlepas dari kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.
Penelitian ini dilakukan selama 6 bulan dengan menganalisa dokumen, mengolah data skunder, dan berdiskusi dengan beberapa ahli dan peneliti.
Konteks kasus penodaan agama yang terjadi selama ini palimg banyak dilatar belakangi polemik pemahaman keagamaan, polemik kebebasan berpendapat dan berekspresi dan polemik gerakan keagamaan baru atau aliran kepercayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak