Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai saksi dalam perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan di Kementerian Agama periode 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Dimintai pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi wakil menteri. Jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak," kata Nasaruddin sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (15/5/2017).
Dia mengatakan bahwa saat pengurusan anggaran dan atau pengadaan dia sudah menjalankan tugas di luar negeri untuk membebaskan sekitar 200 warga Indonesia yang terancam hukuman mati.
"Jadi proses belakangan saya tidak tahu dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang pasti tidak ada aliran dana apa pun," kata Nasaruddin, yang saat ini menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal.
KPK telah menahan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran.
Pada Kamis (27/4/2017), KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran atau pengadaan Alquran di APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun 2011 di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, hakim sudah menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan kepada mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan kepada anaknya, Dendy Prasetia, pada 2013.
Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai bagian dari komitmen pemberian bayaran Rp4,74 miliar dalam proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran pada 2011 dan 2012 yang nilainya Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran di APBNP.
Fahd sudah menjadi narapidana karena menyuap mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati berkenaan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional