Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai saksi dalam perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan di Kementerian Agama periode 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Dimintai pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi wakil menteri. Jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak," kata Nasaruddin sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (15/5/2017).
Dia mengatakan bahwa saat pengurusan anggaran dan atau pengadaan dia sudah menjalankan tugas di luar negeri untuk membebaskan sekitar 200 warga Indonesia yang terancam hukuman mati.
"Jadi proses belakangan saya tidak tahu dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang pasti tidak ada aliran dana apa pun," kata Nasaruddin, yang saat ini menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal.
KPK telah menahan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran.
Pada Kamis (27/4/2017), KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran atau pengadaan Alquran di APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun 2011 di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, hakim sudah menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan kepada mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan kepada anaknya, Dendy Prasetia, pada 2013.
Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai bagian dari komitmen pemberian bayaran Rp4,74 miliar dalam proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran pada 2011 dan 2012 yang nilainya Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran di APBNP.
Fahd sudah menjadi narapidana karena menyuap mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati berkenaan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!