Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai saksi dalam perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan di Kementerian Agama periode 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Dimintai pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi wakil menteri. Jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak," kata Nasaruddin sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (15/5/2017).
Dia mengatakan bahwa saat pengurusan anggaran dan atau pengadaan dia sudah menjalankan tugas di luar negeri untuk membebaskan sekitar 200 warga Indonesia yang terancam hukuman mati.
"Jadi proses belakangan saya tidak tahu dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang pasti tidak ada aliran dana apa pun," kata Nasaruddin, yang saat ini menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal.
KPK telah menahan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran.
Pada Kamis (27/4/2017), KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran atau pengadaan Alquran di APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun 2011 di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, hakim sudah menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan kepada mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan kepada anaknya, Dendy Prasetia, pada 2013.
Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai bagian dari komitmen pemberian bayaran Rp4,74 miliar dalam proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran pada 2011 dan 2012 yang nilainya Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran di APBNP.
Fahd sudah menjadi narapidana karena menyuap mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati berkenaan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini
-
Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata