Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai saksi dalam perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan di Kementerian Agama periode 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Dimintai pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi wakil menteri. Jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak," kata Nasaruddin sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (15/5/2017).
Dia mengatakan bahwa saat pengurusan anggaran dan atau pengadaan dia sudah menjalankan tugas di luar negeri untuk membebaskan sekitar 200 warga Indonesia yang terancam hukuman mati.
"Jadi proses belakangan saya tidak tahu dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang pasti tidak ada aliran dana apa pun," kata Nasaruddin, yang saat ini menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal.
KPK telah menahan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran.
Pada Kamis (27/4/2017), KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran atau pengadaan Alquran di APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun 2011 di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, hakim sudah menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan kepada mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan kepada anaknya, Dendy Prasetia, pada 2013.
Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai bagian dari komitmen pemberian bayaran Rp4,74 miliar dalam proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran pada 2011 dan 2012 yang nilainya Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran di APBNP.
Fahd sudah menjadi narapidana karena menyuap mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati berkenaan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern
-
Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya
-
Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih
-
Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai
-
Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta