Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai saksi dalam perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan di Kementerian Agama periode 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Dimintai pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi wakil menteri. Jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak," kata Nasaruddin sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (15/5/2017).
Dia mengatakan bahwa saat pengurusan anggaran dan atau pengadaan dia sudah menjalankan tugas di luar negeri untuk membebaskan sekitar 200 warga Indonesia yang terancam hukuman mati.
"Jadi proses belakangan saya tidak tahu dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang pasti tidak ada aliran dana apa pun," kata Nasaruddin, yang saat ini menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal.
KPK telah menahan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran.
Pada Kamis (27/4/2017), KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran atau pengadaan Alquran di APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun 2011 di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, hakim sudah menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan kepada mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan kepada anaknya, Dendy Prasetia, pada 2013.
Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai bagian dari komitmen pemberian bayaran Rp4,74 miliar dalam proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran pada 2011 dan 2012 yang nilainya Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran di APBNP.
Fahd sudah menjadi narapidana karena menyuap mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati berkenaan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Kevin Diks Cs Dipermalukan Tim Promosi, Eugen Polanski Terancam Dipecat
-
Detektif Jubun Bagikan Cara Berpikir Investigator di Hadapan Fans Detective Conan
-
Catatan Unik Nova Arianto: Tak Pernah Juara AFF Konsisten Antar Timnas ke Piala Asia dan Piala Dunia
-
Aksi Nyata Kelompok 04 IPB di Malaysia: Blusukan ke Chow Kit Demi Misi Kemanusiaan
-
Ketika Beauty Tools Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Warna Pink Kembali Jadi Favorit
-
Rumah hingga Mobil Wulan Guritno Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau: Lumayan Tebel
-
Belanja di RiaMiranda Bandung Dapat Hadiah Spesial dari BRI, Cek Caranya!
-
Anak Tak Bisa Bermain di Luar karena Kabut Asap? Coba 10 Aktivitas Seru Ini
-
Menilik Sejarah Gunung Anak Krakatau: Lahir dari Letusan Dahsyat 1883 hingga Tragedi Tsunami 2018
-
Prabowo "Kantongi" Nuklir Sepulang dari Rusia, Putin: Indonesia Partner Penting