Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Syafruddin menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pengusaha nasional Sjamsul Nursalim.
"Kami sudah mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri praperadilan yang diajukan tersangka kasus BLBI. Tentu saja tim KPK akan hadir pada Senin 15 Mei 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Atas praperadilan yang diajukan Syafruddin itu, KPK akan menghadapi dengan sejumlah argumentasi yang akan disampaikan oleh pihak pemohon.
"Misalnya tentu akan kami jawab apakah itu terkait dengan alasan bahwa KPK tidak berwenang menangani BLBI itu akan kami jawab secara tuntas karena kewenangan KPK sangat jelas di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," tuturnya.
Termasuk juga, kata Febri, KPK akan menjawab argumentasi yang mengatakan bahwa KPK tidak bisa menangani kasus yang terjadi sebelum Undang-Undang KPK ada karena itu berlaku surut.
"Tentu saja ini akan kami uraikan lebih lanjut nantinya, meskipun saat ini masih menangani sebuah kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2002 sampai dengan 2004 karena SKL itu yang sekarang sedang kami sidik adalah sesuatu yang diterbitkan pada tahun 2004 dan itu masih menjadi domain setelah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 diterbitkan," ucap Febri.
Syafruddin sebagai Kepala BPPN sejak April 2002 mengusulkan perubahan kewajiban obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim pada Mei 2002 sebesar Rp4,8 triliun, sehingga dari tadinya proses ligitasi menjadi hanya restrukturisasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun.
Sjamsul adalah pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal dan sudah lari keluar negeri. Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura yaitu di rumah duka Mount Vernon Parlour, Singapura saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin