Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Syafruddin menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pengusaha nasional Sjamsul Nursalim.
"Kami sudah mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri praperadilan yang diajukan tersangka kasus BLBI. Tentu saja tim KPK akan hadir pada Senin 15 Mei 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Atas praperadilan yang diajukan Syafruddin itu, KPK akan menghadapi dengan sejumlah argumentasi yang akan disampaikan oleh pihak pemohon.
"Misalnya tentu akan kami jawab apakah itu terkait dengan alasan bahwa KPK tidak berwenang menangani BLBI itu akan kami jawab secara tuntas karena kewenangan KPK sangat jelas di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," tuturnya.
Termasuk juga, kata Febri, KPK akan menjawab argumentasi yang mengatakan bahwa KPK tidak bisa menangani kasus yang terjadi sebelum Undang-Undang KPK ada karena itu berlaku surut.
"Tentu saja ini akan kami uraikan lebih lanjut nantinya, meskipun saat ini masih menangani sebuah kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2002 sampai dengan 2004 karena SKL itu yang sekarang sedang kami sidik adalah sesuatu yang diterbitkan pada tahun 2004 dan itu masih menjadi domain setelah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 diterbitkan," ucap Febri.
Syafruddin sebagai Kepala BPPN sejak April 2002 mengusulkan perubahan kewajiban obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim pada Mei 2002 sebesar Rp4,8 triliun, sehingga dari tadinya proses ligitasi menjadi hanya restrukturisasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun.
Sjamsul adalah pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal dan sudah lari keluar negeri. Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura yaitu di rumah duka Mount Vernon Parlour, Singapura saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu