Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menilai keberadaan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang anti Pancasila karena kesalahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. HTI memiliki badan hukum sebagai Perkumpulan berdasarkan Keputusan Menkum HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014.
Menurut Teten, seharusnya sejak pendaftaran di Kemenkum HAM ormas HTI ditolak. Namun karena sudah memiliki badan hukum dan tercatat sah, Pemerintahan sekarang harus mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Seharusnya dulu saat pendaftaran tidak diterima, sehingga sekarang kalau mau membubarkan HTI harus lewat prosedur hukum," kata Teten di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Teten menuturkan, dalam proses pembubaran HTI, pemerintah menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Sebab jika pemerintah membubarkan dengan menggunakan otoritasnya, dikhawatirkan dianggap otoriter.
"Kalau tidak (melalui jelur pengadilan), nannti dianggap," ujar dia.
Dia berpendapat, pemerintah terlalu lama membiarkan HTI eksis sebagai ormas di Indonesia.
"Ya, memang selama ini ada pembiaran terlalu lama," tutur dia.
Seperti diketahui, SK Badan Hukum HTI dikeluarkan oleh Menkum HAM di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan HTI hanya terdaftar di Kemenkum HAM dan tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebagai ormas. HTI resmi terdaftar sebagai ormas yang diakui negara berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 2 Juli 2014.
Baca Juga: Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan