Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menilai keberadaan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang anti Pancasila karena kesalahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. HTI memiliki badan hukum sebagai Perkumpulan berdasarkan Keputusan Menkum HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014.
Menurut Teten, seharusnya sejak pendaftaran di Kemenkum HAM ormas HTI ditolak. Namun karena sudah memiliki badan hukum dan tercatat sah, Pemerintahan sekarang harus mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Seharusnya dulu saat pendaftaran tidak diterima, sehingga sekarang kalau mau membubarkan HTI harus lewat prosedur hukum," kata Teten di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Teten menuturkan, dalam proses pembubaran HTI, pemerintah menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Sebab jika pemerintah membubarkan dengan menggunakan otoritasnya, dikhawatirkan dianggap otoriter.
"Kalau tidak (melalui jelur pengadilan), nannti dianggap," ujar dia.
Dia berpendapat, pemerintah terlalu lama membiarkan HTI eksis sebagai ormas di Indonesia.
"Ya, memang selama ini ada pembiaran terlalu lama," tutur dia.
Seperti diketahui, SK Badan Hukum HTI dikeluarkan oleh Menkum HAM di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan HTI hanya terdaftar di Kemenkum HAM dan tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebagai ormas. HTI resmi terdaftar sebagai ormas yang diakui negara berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 2 Juli 2014.
Baca Juga: Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting