Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menilai keberadaan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang anti Pancasila karena kesalahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. HTI memiliki badan hukum sebagai Perkumpulan berdasarkan Keputusan Menkum HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014.
Menurut Teten, seharusnya sejak pendaftaran di Kemenkum HAM ormas HTI ditolak. Namun karena sudah memiliki badan hukum dan tercatat sah, Pemerintahan sekarang harus mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Seharusnya dulu saat pendaftaran tidak diterima, sehingga sekarang kalau mau membubarkan HTI harus lewat prosedur hukum," kata Teten di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Teten menuturkan, dalam proses pembubaran HTI, pemerintah menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Sebab jika pemerintah membubarkan dengan menggunakan otoritasnya, dikhawatirkan dianggap otoriter.
"Kalau tidak (melalui jelur pengadilan), nannti dianggap," ujar dia.
Dia berpendapat, pemerintah terlalu lama membiarkan HTI eksis sebagai ormas di Indonesia.
"Ya, memang selama ini ada pembiaran terlalu lama," tutur dia.
Seperti diketahui, SK Badan Hukum HTI dikeluarkan oleh Menkum HAM di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan HTI hanya terdaftar di Kemenkum HAM dan tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebagai ormas. HTI resmi terdaftar sebagai ormas yang diakui negara berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 2 Juli 2014.
Baca Juga: Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!