Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menilai keberadaan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang anti Pancasila karena kesalahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. HTI memiliki badan hukum sebagai Perkumpulan berdasarkan Keputusan Menkum HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014.
Menurut Teten, seharusnya sejak pendaftaran di Kemenkum HAM ormas HTI ditolak. Namun karena sudah memiliki badan hukum dan tercatat sah, Pemerintahan sekarang harus mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Seharusnya dulu saat pendaftaran tidak diterima, sehingga sekarang kalau mau membubarkan HTI harus lewat prosedur hukum," kata Teten di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Teten menuturkan, dalam proses pembubaran HTI, pemerintah menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Sebab jika pemerintah membubarkan dengan menggunakan otoritasnya, dikhawatirkan dianggap otoriter.
"Kalau tidak (melalui jelur pengadilan), nannti dianggap," ujar dia.
Dia berpendapat, pemerintah terlalu lama membiarkan HTI eksis sebagai ormas di Indonesia.
"Ya, memang selama ini ada pembiaran terlalu lama," tutur dia.
Seperti diketahui, SK Badan Hukum HTI dikeluarkan oleh Menkum HAM di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan HTI hanya terdaftar di Kemenkum HAM dan tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebagai ormas. HTI resmi terdaftar sebagai ormas yang diakui negara berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 2 Juli 2014.
Baca Juga: Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka