Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengatakan Presiden Jokowi dapat membubarkan organisasi-organisasi masyarakat radikal tanpa harus melalui putusan pengadilan. Sebab pembubaran ormas-ormas yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman bahkan mengganggu tujuan pembangunan nasional, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dapat dilakukan melalui mekanisme UU Nomor.1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sebagai hukum positif yang masih efektif berlaku.
"Berlakunya UU No.1/PNPS Tahun 1965, bukan saja bagi pelaku orang-perorang, akan tetapi juga bagi ormas yang melakukan pelanggaran berupa perbuatan di muka umun yang menimbulkan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama, dengan maksud agar orang tidak menganut suatu agama apapun juga, yang bersendikan keTuhanan Yang Maha Esa," kata Petrus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2017).
Untukk membubarkan ormas tersebut, Presiden hanya memerlukan pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Kata dia, Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihukum dengan menggunakan UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965. Kata dia halnitu khususnya Pasal 4 yang melahirkan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun katanya, Ahok dihukum dengan melanggar prosedur UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 itu sendiri yang melahirkan pasal 156a KUHP.
"Karena itu polemik pembubaran ormas seolah-olah sulit dan hanya mengacu kepada UU Ormas Nomor. 17 Tahun 2013 adalah tidak benar, karena UU No.1/PNPS Tahun 1965 masih efektif berlaku bahkan sudah memakan korban yaitu Ahok," katanya.
Menurut dia, pembentukan UU Nomor. 17 Tahun 2013 terkandung maksud politik yang tidak baik bahkan diskriminatif. Pasalnya, diduga kuat hanya unuk mempersulit pembubaran ormas-ormas radikal, tanpa memperhatikan keberadaan UU Nomor. 1/PNPS Tahun 1965.
"Adanya dualisme dalam perundang-undangan kita ini jelas merupakan sebuah by design pemerintahan SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) di saat menjelang kekuasaannya berakhir," kata Petrus.
Oleh karena itu, Adovokat Peradi tersebut mmeinta Presiden Jokowi untuk tidak ragu membubarkan ormas-ormas yang bermasalah dengan persoalan toleransi dan Pancasila. Sebab, jika pemerintah serius hendak membubarkan ormas-ormas Ilintoleran dan radikal dengan menggunakan mekanisme UU Nomor. 17 Tahun 2013, maka pemerintah patut diduga tidak serius bahkan tidak berani secara tegas membubarkan orma-ormas dimaksud.
"Pemerintah seharusnya meninjau kembali berlakunya UU Nomor. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Karena UU itu jelas membuat kekuasaan negara menjadi mandul ketika berhadapan dengan ormas-ormas radikal yang tumbuh subur saat 10 tahun SBY menjadi Presiden memimpin negara ini," kata Petrus.
Baca Juga: Jokowi Bahas Isu SARA dengan Tokoh Lintas Agama di Istana
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri