Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengatakan Presiden Jokowi dapat membubarkan organisasi-organisasi masyarakat radikal tanpa harus melalui putusan pengadilan. Sebab pembubaran ormas-ormas yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman bahkan mengganggu tujuan pembangunan nasional, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dapat dilakukan melalui mekanisme UU Nomor.1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sebagai hukum positif yang masih efektif berlaku.
"Berlakunya UU No.1/PNPS Tahun 1965, bukan saja bagi pelaku orang-perorang, akan tetapi juga bagi ormas yang melakukan pelanggaran berupa perbuatan di muka umun yang menimbulkan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama, dengan maksud agar orang tidak menganut suatu agama apapun juga, yang bersendikan keTuhanan Yang Maha Esa," kata Petrus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2017).
Untukk membubarkan ormas tersebut, Presiden hanya memerlukan pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Kata dia, Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihukum dengan menggunakan UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965. Kata dia halnitu khususnya Pasal 4 yang melahirkan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun katanya, Ahok dihukum dengan melanggar prosedur UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 itu sendiri yang melahirkan pasal 156a KUHP.
"Karena itu polemik pembubaran ormas seolah-olah sulit dan hanya mengacu kepada UU Ormas Nomor. 17 Tahun 2013 adalah tidak benar, karena UU No.1/PNPS Tahun 1965 masih efektif berlaku bahkan sudah memakan korban yaitu Ahok," katanya.
Menurut dia, pembentukan UU Nomor. 17 Tahun 2013 terkandung maksud politik yang tidak baik bahkan diskriminatif. Pasalnya, diduga kuat hanya unuk mempersulit pembubaran ormas-ormas radikal, tanpa memperhatikan keberadaan UU Nomor. 1/PNPS Tahun 1965.
"Adanya dualisme dalam perundang-undangan kita ini jelas merupakan sebuah by design pemerintahan SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) di saat menjelang kekuasaannya berakhir," kata Petrus.
Oleh karena itu, Adovokat Peradi tersebut mmeinta Presiden Jokowi untuk tidak ragu membubarkan ormas-ormas yang bermasalah dengan persoalan toleransi dan Pancasila. Sebab, jika pemerintah serius hendak membubarkan ormas-ormas Ilintoleran dan radikal dengan menggunakan mekanisme UU Nomor. 17 Tahun 2013, maka pemerintah patut diduga tidak serius bahkan tidak berani secara tegas membubarkan orma-ormas dimaksud.
"Pemerintah seharusnya meninjau kembali berlakunya UU Nomor. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Karena UU itu jelas membuat kekuasaan negara menjadi mandul ketika berhadapan dengan ormas-ormas radikal yang tumbuh subur saat 10 tahun SBY menjadi Presiden memimpin negara ini," kata Petrus.
Baca Juga: Jokowi Bahas Isu SARA dengan Tokoh Lintas Agama di Istana
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana