Suara.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta mewajibkan seluruh tempat hiburan malam yang ada di ibu kota berhenti beroperasi selama bulan suci Ramadan 2017.
"Kami ingatkan semua penyelenggara usaha hiburan malam wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disparbud DKI Catur Laswanto di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Menurut dia, penutupan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata.
Lebih lanjut, dia mengatakan ada lima jenis usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadhan dan Idul Fitri, antara lain klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat serta permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri maupun berbarengan dengan jenis hiburan malam lainnya.
"Akan tetapi, khusus untuk penyelenggara usaha karaoke dan musik hidup (live music) dapat tetap beroperasi selama bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 dan 01.30 WIB," ujar Catur.
Sementara itu, dia menuturkan penyelenggara usaha tempat billiard juga harus tutup selama Ramadhan.
Namun, untuk usaha billiard yang berada di lokasi yang tidak satu ruangan dengan hiburan lainnya dapat beroperasi pada pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
"Meskipun demikian, ada pengecualian untuk tempat-tempat hiburan malam yang berdekatan dengan kawasan komersil, hotel minimal bintang empat, berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit," tutur Catur.
Dia mengungkapkan usaha hiburan malam yang lokasinya berdekatan dengan tempat-tempat itu tidak ditutup secara total. Peraturannya disesuaikan dengan SK Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 Pasal 4 dan 5 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata.
Baca Juga: Berikut Jadwal dan Siaran Langsung Liga Inggris Pekan ke-38
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu