Suara.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta mewajibkan seluruh tempat hiburan malam yang ada di ibu kota berhenti beroperasi selama bulan suci Ramadan 2017.
"Kami ingatkan semua penyelenggara usaha hiburan malam wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disparbud DKI Catur Laswanto di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Menurut dia, penutupan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata.
Lebih lanjut, dia mengatakan ada lima jenis usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadhan dan Idul Fitri, antara lain klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat serta permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri maupun berbarengan dengan jenis hiburan malam lainnya.
"Akan tetapi, khusus untuk penyelenggara usaha karaoke dan musik hidup (live music) dapat tetap beroperasi selama bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 dan 01.30 WIB," ujar Catur.
Sementara itu, dia menuturkan penyelenggara usaha tempat billiard juga harus tutup selama Ramadhan.
Namun, untuk usaha billiard yang berada di lokasi yang tidak satu ruangan dengan hiburan lainnya dapat beroperasi pada pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
"Meskipun demikian, ada pengecualian untuk tempat-tempat hiburan malam yang berdekatan dengan kawasan komersil, hotel minimal bintang empat, berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit," tutur Catur.
Dia mengungkapkan usaha hiburan malam yang lokasinya berdekatan dengan tempat-tempat itu tidak ditutup secara total. Peraturannya disesuaikan dengan SK Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 Pasal 4 dan 5 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata.
Baca Juga: Berikut Jadwal dan Siaran Langsung Liga Inggris Pekan ke-38
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka