Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperkenankan pulang lebih awal selama bulan Ramadan, Mei-Juni 2017, agar bisa berbuka puasa bersama keluarga.
Pelaksana Tugas Guberur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan, jam kepulangan PNS akan dimajukan setengah jam dari seharusnya selama bulan puasa.
"Berangkatnya dipercepat, biasanya jam 07.30 WIB (PNS sudah masuk), ini masuk jam 07.00 WIB, pulangnya dipercepat," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Djarot mengatakan, telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017, yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadan.
Ia menegaskan, aturan tersebut tidak berubah dari kebijakan bulan Ramadan tahun 2016.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, PNS DKI akan bekerja pukul 07.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Mereka istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Khusus untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat mereka pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Baca Juga: Api di Stasiun Klender Akhirnya Padam, 8 Ruangan Jadi Abu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan