Grup Band Slank menggelar mimbar bebas dengan bertemakan 'Ayo Bangkit Jangan Berhenti'. Acara ini diselenggarakan di markas Slank di Gang Potlot, Kalibata, Jakarta Selatan, hari ini, Sabtu (20/5/2017).
Acara mimbar bebas yang berbarengan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional tersebut dipandu langsung oleh tiga personil Slank Kaka, Bim - bim dan Ridho tersebut. Slank juga melakukan SlankOnStream, sehingga masyarakat yang tidak hadir di Gang Potlot dapat sehingga melihat secara langsung di media sosial Slank tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan dalam hari kebangkitan nasional, kembali mendefinisikan mengenai pejabat negara. Munurut Febri, masih saja pejabat negara yang terjerat oleh Komisi Pemberantasan korupsi tersebut.
"Di hari kebangkitan nasional ini, kita mendefinisi pejabat negara, apakah benar orang berseragam rapi dan bisa disebut pejabat negara oleh masyarakat. Pelayan yang buruk akan khianati majikannya, kita tahu banyak tipe pelayan seperti itu. KPK sudah memproses 600 orang sebagai tersangka, sebagian besar mereka pelayan yang mencuri uang majikannya," kata Febri dalam sambutannya, di Gang Potlot, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (19/5/2017).
Menurut Febri para pejabat yang terjerat korupsi, tidak layak mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Para pelayan ini dipahami mereka tidak perlu dapat remisi, benar HAM kita hormati, kita tahu ada koruptor 20 tahun vonis tapi sembilan tahun sudah bebas. Seharusnya mereka tak mendapat pembelaan seperti itu," ujar Febri.
Sementara itu, mengenai hak angket yang sedang digulirkan oleh Anggota DPR, lanjut Febri, masyarakat banyak yang menolak hal tersebut. Hak angket terhadap KPK dinilai dapat melemahkan fungsi KPK.
"Seharusnya para amggota DPR juga mendengar majikannya menolak tentang hak angket, DPR tidak perlu hak angket," ujar Febri.
Baca Juga: Ungkap Pelaku Penyerangan Novel, KPK-Polri Akan Rutin Bertemu
Adapun acara diskusi tersebut dihadiri antara lain oleh aktivis HAM Usman Hamid, Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Iman Nugroho, Ketua Asosisasi Rehabilitasi Narkoba Indonesia Aisah Dahlan, dan peneliti Indonesia Corupption watch Lalola Easter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI