Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam.
Direktur Keuangan PT. Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengaku tidak tahu motif pemberian uang Rp36 miliar oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong. Uang dengan status pinjaman tersebut diberikan oleh Andi kepada Quadra.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, jaksa KPK menanyakan kepada saksi.
"Mengapa Andi meminjamkan uang Rp36 miliar tersebut kepada PT. Quadra?" kata jaksa KPK Abdul Basir di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
"Mungkin karena beliau mendapatkan bunga 12,5 persen dari itu," Willy menjawab.
Quadra Solution merupakan anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Perum PNRI merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.
Belum puas dengan jawaban, jaksa Basir bertanya lagi kepada Willy. Dia meminta Willy menjelaskan latar belakang Andi meminjamkan uang sebesar itu.
"Yang menjadi pertanyaan, kalau tidak ada maksudnya, kenapa Andi repot-repor meminjamkan uang ke Quadra?" kata Basir.
"Mungkin karena dia ingin proyek ini berjalan, pak," Willy menjawab.
Willy kemudian menyebutkan nama orang lain. Willy mengatakan perusahaannya juga mendapatkan uang pinjaman dari Direktur PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
"Saat itu kami tidak hangat ke Andi, kami juga dapat dari Pak Paulus. Waktu itu, tidak ada bank yang mau meminjamkan," kata Willy.
Lebih jauh, Willy memaparkan bagaimana proses serta pemberian pinjaman tersebut terjadi. Uang tersebut, katanya, diterima Quadra melalui tiga tahap.
"Sekitar Rp5 miliar diantaranya dibayarkan melalui data script, selebihnya dibayar langsung," kata Willy.
Quadra diduga mengantongi keuntungan sebesar Rp79 miliar dalam proyek.
Dalam kasus yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Irman dan Sugiharto yang kini sudah jadi terdakwa, dua tersangka lainnya yaitu Andi Narogong dan Miryam S. Haryani. Miryam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka perasidangan kasus e-KTP.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, jaksa KPK menanyakan kepada saksi.
"Mengapa Andi meminjamkan uang Rp36 miliar tersebut kepada PT. Quadra?" kata jaksa KPK Abdul Basir di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
"Mungkin karena beliau mendapatkan bunga 12,5 persen dari itu," Willy menjawab.
Quadra Solution merupakan anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Perum PNRI merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.
Belum puas dengan jawaban, jaksa Basir bertanya lagi kepada Willy. Dia meminta Willy menjelaskan latar belakang Andi meminjamkan uang sebesar itu.
"Yang menjadi pertanyaan, kalau tidak ada maksudnya, kenapa Andi repot-repor meminjamkan uang ke Quadra?" kata Basir.
"Mungkin karena dia ingin proyek ini berjalan, pak," Willy menjawab.
Willy kemudian menyebutkan nama orang lain. Willy mengatakan perusahaannya juga mendapatkan uang pinjaman dari Direktur PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
"Saat itu kami tidak hangat ke Andi, kami juga dapat dari Pak Paulus. Waktu itu, tidak ada bank yang mau meminjamkan," kata Willy.
Lebih jauh, Willy memaparkan bagaimana proses serta pemberian pinjaman tersebut terjadi. Uang tersebut, katanya, diterima Quadra melalui tiga tahap.
"Sekitar Rp5 miliar diantaranya dibayarkan melalui data script, selebihnya dibayar langsung," kata Willy.
Quadra diduga mengantongi keuntungan sebesar Rp79 miliar dalam proyek.
Dalam kasus yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Irman dan Sugiharto yang kini sudah jadi terdakwa, dua tersangka lainnya yaitu Andi Narogong dan Miryam S. Haryani. Miryam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka perasidangan kasus e-KTP.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri