Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam.
Direktur Keuangan PT. Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengaku tidak tahu motif pemberian uang Rp36 miliar oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong. Uang dengan status pinjaman tersebut diberikan oleh Andi kepada Quadra.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, jaksa KPK menanyakan kepada saksi.
"Mengapa Andi meminjamkan uang Rp36 miliar tersebut kepada PT. Quadra?" kata jaksa KPK Abdul Basir di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
"Mungkin karena beliau mendapatkan bunga 12,5 persen dari itu," Willy menjawab.
Quadra Solution merupakan anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Perum PNRI merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.
Belum puas dengan jawaban, jaksa Basir bertanya lagi kepada Willy. Dia meminta Willy menjelaskan latar belakang Andi meminjamkan uang sebesar itu.
"Yang menjadi pertanyaan, kalau tidak ada maksudnya, kenapa Andi repot-repor meminjamkan uang ke Quadra?" kata Basir.
"Mungkin karena dia ingin proyek ini berjalan, pak," Willy menjawab.
Willy kemudian menyebutkan nama orang lain. Willy mengatakan perusahaannya juga mendapatkan uang pinjaman dari Direktur PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
"Saat itu kami tidak hangat ke Andi, kami juga dapat dari Pak Paulus. Waktu itu, tidak ada bank yang mau meminjamkan," kata Willy.
Lebih jauh, Willy memaparkan bagaimana proses serta pemberian pinjaman tersebut terjadi. Uang tersebut, katanya, diterima Quadra melalui tiga tahap.
"Sekitar Rp5 miliar diantaranya dibayarkan melalui data script, selebihnya dibayar langsung," kata Willy.
Quadra diduga mengantongi keuntungan sebesar Rp79 miliar dalam proyek.
Dalam kasus yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Irman dan Sugiharto yang kini sudah jadi terdakwa, dua tersangka lainnya yaitu Andi Narogong dan Miryam S. Haryani. Miryam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka perasidangan kasus e-KTP.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, jaksa KPK menanyakan kepada saksi.
"Mengapa Andi meminjamkan uang Rp36 miliar tersebut kepada PT. Quadra?" kata jaksa KPK Abdul Basir di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
"Mungkin karena beliau mendapatkan bunga 12,5 persen dari itu," Willy menjawab.
Quadra Solution merupakan anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Perum PNRI merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.
Belum puas dengan jawaban, jaksa Basir bertanya lagi kepada Willy. Dia meminta Willy menjelaskan latar belakang Andi meminjamkan uang sebesar itu.
"Yang menjadi pertanyaan, kalau tidak ada maksudnya, kenapa Andi repot-repor meminjamkan uang ke Quadra?" kata Basir.
"Mungkin karena dia ingin proyek ini berjalan, pak," Willy menjawab.
Willy kemudian menyebutkan nama orang lain. Willy mengatakan perusahaannya juga mendapatkan uang pinjaman dari Direktur PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
"Saat itu kami tidak hangat ke Andi, kami juga dapat dari Pak Paulus. Waktu itu, tidak ada bank yang mau meminjamkan," kata Willy.
Lebih jauh, Willy memaparkan bagaimana proses serta pemberian pinjaman tersebut terjadi. Uang tersebut, katanya, diterima Quadra melalui tiga tahap.
"Sekitar Rp5 miliar diantaranya dibayarkan melalui data script, selebihnya dibayar langsung," kata Willy.
Quadra diduga mengantongi keuntungan sebesar Rp79 miliar dalam proyek.
Dalam kasus yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Irman dan Sugiharto yang kini sudah jadi terdakwa, dua tersangka lainnya yaitu Andi Narogong dan Miryam S. Haryani. Miryam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka perasidangan kasus e-KTP.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat