Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam.
Direktur Keuangan PT. Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengaku tidak tahu motif pemberian uang Rp36 miliar oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong. Uang dengan status pinjaman tersebut diberikan oleh Andi kepada Quadra.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, jaksa KPK menanyakan kepada saksi.
"Mengapa Andi meminjamkan uang Rp36 miliar tersebut kepada PT. Quadra?" kata jaksa KPK Abdul Basir di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
"Mungkin karena beliau mendapatkan bunga 12,5 persen dari itu," Willy menjawab.
Quadra Solution merupakan anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Perum PNRI merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.
Belum puas dengan jawaban, jaksa Basir bertanya lagi kepada Willy. Dia meminta Willy menjelaskan latar belakang Andi meminjamkan uang sebesar itu.
"Yang menjadi pertanyaan, kalau tidak ada maksudnya, kenapa Andi repot-repor meminjamkan uang ke Quadra?" kata Basir.
"Mungkin karena dia ingin proyek ini berjalan, pak," Willy menjawab.
Willy kemudian menyebutkan nama orang lain. Willy mengatakan perusahaannya juga mendapatkan uang pinjaman dari Direktur PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
"Saat itu kami tidak hangat ke Andi, kami juga dapat dari Pak Paulus. Waktu itu, tidak ada bank yang mau meminjamkan," kata Willy.
Lebih jauh, Willy memaparkan bagaimana proses serta pemberian pinjaman tersebut terjadi. Uang tersebut, katanya, diterima Quadra melalui tiga tahap.
"Sekitar Rp5 miliar diantaranya dibayarkan melalui data script, selebihnya dibayar langsung," kata Willy.
Quadra diduga mengantongi keuntungan sebesar Rp79 miliar dalam proyek.
Dalam kasus yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Irman dan Sugiharto yang kini sudah jadi terdakwa, dua tersangka lainnya yaitu Andi Narogong dan Miryam S. Haryani. Miryam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka perasidangan kasus e-KTP.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, jaksa KPK menanyakan kepada saksi.
"Mengapa Andi meminjamkan uang Rp36 miliar tersebut kepada PT. Quadra?" kata jaksa KPK Abdul Basir di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
"Mungkin karena beliau mendapatkan bunga 12,5 persen dari itu," Willy menjawab.
Quadra Solution merupakan anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Perum PNRI merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.
Belum puas dengan jawaban, jaksa Basir bertanya lagi kepada Willy. Dia meminta Willy menjelaskan latar belakang Andi meminjamkan uang sebesar itu.
"Yang menjadi pertanyaan, kalau tidak ada maksudnya, kenapa Andi repot-repor meminjamkan uang ke Quadra?" kata Basir.
"Mungkin karena dia ingin proyek ini berjalan, pak," Willy menjawab.
Willy kemudian menyebutkan nama orang lain. Willy mengatakan perusahaannya juga mendapatkan uang pinjaman dari Direktur PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
"Saat itu kami tidak hangat ke Andi, kami juga dapat dari Pak Paulus. Waktu itu, tidak ada bank yang mau meminjamkan," kata Willy.
Lebih jauh, Willy memaparkan bagaimana proses serta pemberian pinjaman tersebut terjadi. Uang tersebut, katanya, diterima Quadra melalui tiga tahap.
"Sekitar Rp5 miliar diantaranya dibayarkan melalui data script, selebihnya dibayar langsung," kata Willy.
Quadra diduga mengantongi keuntungan sebesar Rp79 miliar dalam proyek.
Dalam kasus yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Irman dan Sugiharto yang kini sudah jadi terdakwa, dua tersangka lainnya yaitu Andi Narogong dan Miryam S. Haryani. Miryam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka perasidangan kasus e-KTP.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Digasak saat Check In di Hotel, Motor-HP Pacar Dijual di FB, RA Kabur ke Yogya!
-
Menlu AS Tuduh Badan PBB UNRWA 'Antek' Hamas Usai ICJ Putuskan Kewajiban Israel
-
Apes! Check-In di Hotel Kawasan Jaksel, Motor dan HP Si Cewek Malah Dibawa Kabur Pacarnya
-
Ajak Sekda dan Kepala Bappeda, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas: Selaraskan Program Pusat-Daerah
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?
-
Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi