Suara.com - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Syukur mengatakan pencabutan upaya banding vonis Ahok lantaran permintaan dari keluarga.
Pernyataan Josefina menyusul pencabutan banding keluarga Ahok yang diwakili adik Fifi Lety Indra yang juga tim kuasa hukum Ahok yang juga dihadiri Veronica Tan, istri Ahok.
"Kita sudah banding, kita juga sudah masukan memori banding, tapi kan keluarga ada perundingan berikutnya. Mereka datang lalu ceritakan ke kami semua, mau mencabut. Kuasa hukum mengikuti kemauan keluarga," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Lebih lanjut, Josefina enggan menceritakan alasan pencabutan upaya banding atas vonis dua tahun Ahok. Namun, ia mengatakan alasan tersebut akan langsung disampaikan oleh Veronica dan keluarga di Restoran Warung Daun, Selasa (23/5/2017).
"Ada Ibu Vero yang akan menyampaikan. Ada pihak keluarga yang akan menyampaikan alasannya. Besok saja alasannya lebih bagus, tanya langsung istrinya besok," kata dia.
Hal yang sama dikatakan Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta menuturkan pencabutan upaya banding atas permintaan keluarga Ahok. Wayan menegaskan pihaknya akan terus mendampingi Ahok.
"Ya pernyataan bandingnya dicabut. Dari pihak keluarga dan kami mendampingi," tandasnya.
Untuk diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ia dianggap bersalah dalam kasus penodaan agama. Dalam persidangan itu, Ahok menyatakan bakal banding. Kini Ahok mendekam dalam tahanan Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Setelah Ahok Dipenjara, Rambut Veronica Tan Sekarang Pendek
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap