Suara.com - Hari ini, Wakil Gubernur Jakarta terpilih Sandiaga Uno diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Duta Graha Indah. Dia diperiksa dalam dua perkara yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kasus-kasus tersebut dulu berawal dari operasi tangkap tangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Kemudian berkembang ke Nazaruddin dan proyek-proyek yang terkait Group Permai. Duta Graha Indah termasuk perusahaan yang saat itu menangani beberapa proyek," kata Febri di gedung KPK.
Saat ini, Sandiaga sudah tiba di gedung KPK.
Dia akan diperiksa sebagi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011 dan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Dalam dua kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT. Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
Febri mengatakan Sandiaga ketika kasus tersebut terjadi, duduk sebagai komisaris perusahaan.
Ketika tiba di gedung KPK, kepada wartawan, Sandiaga mengatakan sudah mundur sebagai komisaris beberapa tahun yang lalu.
"Pemeriksaan ini berkaitan dengan posisi saya sebagai komisaris di DGI, saya sudah mundur beberapa tahun lalu. Jadi ini untuk dua kasus, satu pukul 10.00 WIB dan pukul 13.00 nanti," kata Sandiaga yang datang dengan ditemani sekitar 10 orang pendukungnya.
Baca Juga: Sandiaga ke KPK Pakai Baju Putih, Diperiksa Dua Kasus Berbeda
Sandiaga belum mau bicara lebih jauh mengenai kasus tersebut.
"Untuk detail nanti ya. Materi biar diberikan ke penyidik, saya juga tidak kenal dengan Pak Nazaruddin, saya tidak berkomunikasi dengan beliau," kata Sandiaga.
Walau begitu, Sandiaga mengaku mengenal Anas yang juga aktif di Permai Grup.
"Sama Anas saya kenal, beliau adalah tokoh Pemuda, saya ketua umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) saat itu, dalam diskusi kami tentang peran pemuda," kata Sandiaga.
Dalam putusan Manager Marketing PT. Duta Graha Indah Tbk. Muhammad El Idris disebutkan bahwa PT. DGI memberikan uang sebesar Rp4,34 miliar kepada Nazaruddin agar DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.
Dudung Purwadi disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dudung sudah ditahan pada 6 Maret 2017.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami