Suara.com - Sebanyak 10 orang yang dituduh melanggar syariat Islam di Aceh dicambuk. Ada enam laki-laki dan empat perempuan menjalani uqubat atau hukuman cambuk.
Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017) pagi.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan ribuan warga serta mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.
Adapun 10 pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk yakni delapan di antaranya bersalah melakukan perbuatan ikhtilath atau mesum yang diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum.
Sedangkan dua lagi bersalah melakukan liwath atau hubungan layaknya suami istri sesama jenis. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Delapan terpidana ikhtilath tersebut yakni SI (25) pekerjaan buruh bangunan dan pasangan perempuannya WH (27) pekerjaan ibu rumah tangga. Pasangan ini dicambuk masing-masing 22 kali.
Kemudian MS (24) pekerjaan mahasiswa, dan pasangannya VR (22) pekerjaan mahasiswi. Pasangan ini dicambuk masing-masing 27 kali.
Berikutnya, MK (27) pekerjaan satpam, dan pasangannya perempuannya FR (29) pekerjaan ibu rumah tangga. Pasangan ini dicambuk masing-masing 29 kali.
Serta HS (27) pekerjaan wiraswasta, dan pasangan perempuannya AR (21) pekerjaan mahasiswi. Pasangan ini dicambuk masing-masing 26 kali.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Penangkapan Pesta Gay di Atlantis
Sedangkan terpidana liwath atau berhubungan sesama jenis, yakni MT (23) pekerjaan mahasiswa dan MH (21) pekerjaan mahasiswa. Pasangan ini dicambuk masing-masing 83 kali.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan, semua pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk tersebut sebagian besar di antaranya hasil penangkapan warga.
"Ada beberapa terpidana yang ditangkap petugas WH. Penangkapan oleh warga ini menundukkan bahwa masyarakat berpartisipasi aktif menegakkan hukum syariat Islam di Kota Banda Aceh," kata Yusnardi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan