Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Baca 10 detik
Setelah mencabut berkas memori banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum berencana mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Grasi merupakan hak presiden untuk memberikan pengampunan hukuman.
"Soal grasi, ini pertanyaan yang cantik, tapi mohon maaf belum waktunya dijawab, prosesnya masih jauh sekali," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, di restoran Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Isu grasi bergulir setelah Ahok mencabut berkas permohonan banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Grasi diajukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Grasi merupakan hak presiden untuk memberikan pengampunan hukuman.
"Soal grasi, ini pertanyaan yang cantik, tapi mohon maaf belum waktunya dijawab, prosesnya masih jauh sekali," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, di restoran Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Isu grasi bergulir setelah Ahok mencabut berkas permohonan banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Grasi diajukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Wayan tidak mau terlalu jauh menanggapi isu tersebut.
"Kalau saya salah menjawab dan menafsirkan nggak enak. Saya lebih baik mengatakan itu belum kami pikirkan. Segala sesuatu akan dijawab, tapi pengacara akan mempertimbangkan dengan keluarga. Pak Basuki jugalah yang memutuskan. Bukan kami pengacara," kata Wayan.
Saat ini, Ahok ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).
Siang tadi, istri Ahok, Veronica Tan, menjelaskan alasan pencabutan permohonan banding.
"Seperti yang sudah disebutkan pengacara, dan juga dari keluarga, kami tahu dalam arti, biar bapak jalankan ini saja karena untuk kepentingan semua, bersama," kata Veronica dalam konferensi pers.
"Dalam arti, kami tidak akan memperpanjang lagi, kami akan menjalankan apa yang diputuskan saja," KATA Veronica.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO