Polisi tangkap ayah setubuhi anak, kasus pornografi anak [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Anggota Polda Metro Jaya meringkus lelaki berinisal AL alias DA (41). DA merupakan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandung, DAE (17), dan keponakan, DAL (10). Yang lebih bejat lagi, dia merekam adegan dan menyiarkannya ke media sosial komunitas yang beranggotakan dari warga berbagai negara.
"Tersangka membuat gambar atau foto dan video pada saat melakukan persetubuhan dengan anak kandung dan keponakannya, setelah itu tersangka mengirimkan gambar, foto dan video tersebut ke grup Skype, grup WA, grup Telegram," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017)
Tindakan bejat tersebut terendus setelah polisi menelusuri akun Skype DA pada 2 Mei 2017. Sebab, konten akun tersebut umumnya berisi adegan seks dengan anak-anak.
"Akun tersebut telah membuat gambar, foto tentang pornografi anak dan mentransmisikan gambar dan video yang bermuatan kesusilaan atau pornografi anak di bawah umur," kata Wahyu.
Setelah mengantongi bukti, polisi melacak pemilik akun. Sampai akhirnya, DA diringkus di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur, pada Sabtu (6/5/2017)
"Kami mengolah perkara ini mulai 6 april sejak adanya informasi dari cyber patrol, kemudian LP 2 Mei, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka tanggal 6 Mei di Kaltim," katanya.
Wahyu mengatakan pencabulan yang dilakukan DA disiarkan secara langsung melalui Skype dan ditonton komunitas yang beranggotakan warga dari banyak negara.
"Dengan media Skype tadi, yang bersangkutan mengundang dalam satu grup Skype menginformasikan lebih dahulu bahwa 'kita akan show', kemudian semua yang pakai Skype bisa live streaming jadi bisa lihat langsung live," kata dia
"Jadi dia melakukan semua di luarnegeri ya tentunya karena grupnya banyak di luar itu semua bisa nonton langsung, live, ini modus yang dilakukan oleh tersangka," Wahyu menambahkan.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa akun Skype DA, satu unit paptop Acer Aspire 4752G warna biru, satu unit handphone merek Oppo A39 warna rose gold, satu unit handphone ASUS zenfone 5 warna hitam dan satu unit handphone Samsung Galaxy GT-S 5360.
AL dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.
"Ancamannya enam sampai dengan 12 tahun," kata dia
Komentar
Berita Terkait
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Ibu Sampai Kirim Surat ke Presiden, Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual Anak TKW di Pontianak Mandek!
-
Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya
-
Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka
-
Ironi Kekerasan Seksual oleh Anak di Bekasi: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon