Polisi tangkap ayah setubuhi anak, kasus pornografi anak [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Anggota Polda Metro Jaya meringkus lelaki berinisal AL alias DA (41). DA merupakan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandung, DAE (17), dan keponakan, DAL (10). Yang lebih bejat lagi, dia merekam adegan dan menyiarkannya ke media sosial komunitas yang beranggotakan dari warga berbagai negara.
"Tersangka membuat gambar atau foto dan video pada saat melakukan persetubuhan dengan anak kandung dan keponakannya, setelah itu tersangka mengirimkan gambar, foto dan video tersebut ke grup Skype, grup WA, grup Telegram," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017)
Tindakan bejat tersebut terendus setelah polisi menelusuri akun Skype DA pada 2 Mei 2017. Sebab, konten akun tersebut umumnya berisi adegan seks dengan anak-anak.
"Akun tersebut telah membuat gambar, foto tentang pornografi anak dan mentransmisikan gambar dan video yang bermuatan kesusilaan atau pornografi anak di bawah umur," kata Wahyu.
Setelah mengantongi bukti, polisi melacak pemilik akun. Sampai akhirnya, DA diringkus di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur, pada Sabtu (6/5/2017)
"Kami mengolah perkara ini mulai 6 april sejak adanya informasi dari cyber patrol, kemudian LP 2 Mei, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka tanggal 6 Mei di Kaltim," katanya.
Wahyu mengatakan pencabulan yang dilakukan DA disiarkan secara langsung melalui Skype dan ditonton komunitas yang beranggotakan warga dari banyak negara.
"Dengan media Skype tadi, yang bersangkutan mengundang dalam satu grup Skype menginformasikan lebih dahulu bahwa 'kita akan show', kemudian semua yang pakai Skype bisa live streaming jadi bisa lihat langsung live," kata dia
"Jadi dia melakukan semua di luarnegeri ya tentunya karena grupnya banyak di luar itu semua bisa nonton langsung, live, ini modus yang dilakukan oleh tersangka," Wahyu menambahkan.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa akun Skype DA, satu unit paptop Acer Aspire 4752G warna biru, satu unit handphone merek Oppo A39 warna rose gold, satu unit handphone ASUS zenfone 5 warna hitam dan satu unit handphone Samsung Galaxy GT-S 5360.
AL dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.
"Ancamannya enam sampai dengan 12 tahun," kata dia
Komentar
Berita Terkait
-
Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021