Polisi tangkap ayah setubuhi anak, kasus pornografi anak [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Anggota Polda Metro Jaya meringkus lelaki berinisal AL alias DA (41). DA merupakan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandung, DAE (17), dan keponakan, DAL (10). Yang lebih bejat lagi, dia merekam adegan dan menyiarkannya ke media sosial komunitas yang beranggotakan dari warga berbagai negara.
"Tersangka membuat gambar atau foto dan video pada saat melakukan persetubuhan dengan anak kandung dan keponakannya, setelah itu tersangka mengirimkan gambar, foto dan video tersebut ke grup Skype, grup WA, grup Telegram," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017)
Tindakan bejat tersebut terendus setelah polisi menelusuri akun Skype DA pada 2 Mei 2017. Sebab, konten akun tersebut umumnya berisi adegan seks dengan anak-anak.
"Akun tersebut telah membuat gambar, foto tentang pornografi anak dan mentransmisikan gambar dan video yang bermuatan kesusilaan atau pornografi anak di bawah umur," kata Wahyu.
Setelah mengantongi bukti, polisi melacak pemilik akun. Sampai akhirnya, DA diringkus di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur, pada Sabtu (6/5/2017)
"Kami mengolah perkara ini mulai 6 april sejak adanya informasi dari cyber patrol, kemudian LP 2 Mei, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka tanggal 6 Mei di Kaltim," katanya.
Wahyu mengatakan pencabulan yang dilakukan DA disiarkan secara langsung melalui Skype dan ditonton komunitas yang beranggotakan warga dari banyak negara.
"Dengan media Skype tadi, yang bersangkutan mengundang dalam satu grup Skype menginformasikan lebih dahulu bahwa 'kita akan show', kemudian semua yang pakai Skype bisa live streaming jadi bisa lihat langsung live," kata dia
"Jadi dia melakukan semua di luarnegeri ya tentunya karena grupnya banyak di luar itu semua bisa nonton langsung, live, ini modus yang dilakukan oleh tersangka," Wahyu menambahkan.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa akun Skype DA, satu unit paptop Acer Aspire 4752G warna biru, satu unit handphone merek Oppo A39 warna rose gold, satu unit handphone ASUS zenfone 5 warna hitam dan satu unit handphone Samsung Galaxy GT-S 5360.
AL dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.
"Ancamannya enam sampai dengan 12 tahun," kata dia
Komentar
Berita Terkait
-
Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Ibu Sampai Kirim Surat ke Presiden, Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual Anak TKW di Pontianak Mandek!
-
Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!