Tersangka pedofil Agus [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi menceritakan kelakuan tersangka AI alias Agus. Agus seorang pedofil yang korbannya adalah anak kandung berinisial DEA (17) dan keponakan berinisial DAL (10).
"Tersangka melakukan tindakan cabul sejak korban umur dua tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dalam konferensi pers, Agus menceritakan detail aksi yang dilakukan tersangka.
"Tersangka melakukan tindakan cabul sejak korban umur dua tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dalam konferensi pers, Agus menceritakan detail aksi yang dilakukan tersangka.
Agus menyetubuhi putrinya pertamakali ketika korban duduk di bangku sekolah dasar (11 tahun). Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang-ulang sampai sebelum ditangkap polisi.
"Tersangka menyetubuhi dan menyodomi korban hingga umur 17 tahun," kata dia.
Agus merupakan karyawan perusahaan Sawit di Kalimantan Timur.
Kebejatan Agus tak sebatas itu. Rupanya dia juga sering merekam tindakan asusila itu.
"Tersangka kerap mengambil foto telanjang dan bagian kemaluan korban dan tersangka merekam korban saat disetubuhi dan disodomi," kata dia.
Keponakan Agus pun dijadikan korban. Agus leluasa melakukannya karena DAL tinggal bersamanya. DAL adalah yatim piatu sejak berumur tujuh tahun.
"Korban (DAL) adalah anak berkebutuhan khusus. Untuk keponakannya itu dicabuli dan disetubuhi sejak usia 7 tahun sampai dengan 10 tahun," kata dia.
Rekaman video dan foto saat perbuatan asusila kemudian diunggah Agus ke komunitas di media sosial, baik Skype maupun WhatsApp.
"Tersangka mengirimkan foto dan video persetubuhan ke Group WA internasional, Skype Internasional dan telegram internasional," katanya.
Agus juga kerap menyiarkan secara langsung adegan seks bersama korban lewat akun Skype miliknya
"Tersangka lakukan live streaming skype dengan korban saat disetubuhi, disodomi melalui grup skype," kata dia.
Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur, pada Sabtu (6/5/2017). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada 2 Mei 2017.
Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun
-
Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan