Tersangka pedofil Agus [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi menceritakan kelakuan tersangka AI alias Agus. Agus seorang pedofil yang korbannya adalah anak kandung berinisial DEA (17) dan keponakan berinisial DAL (10).
"Tersangka melakukan tindakan cabul sejak korban umur dua tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dalam konferensi pers, Agus menceritakan detail aksi yang dilakukan tersangka.
"Tersangka melakukan tindakan cabul sejak korban umur dua tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dalam konferensi pers, Agus menceritakan detail aksi yang dilakukan tersangka.
Agus menyetubuhi putrinya pertamakali ketika korban duduk di bangku sekolah dasar (11 tahun). Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang-ulang sampai sebelum ditangkap polisi.
"Tersangka menyetubuhi dan menyodomi korban hingga umur 17 tahun," kata dia.
Agus merupakan karyawan perusahaan Sawit di Kalimantan Timur.
Kebejatan Agus tak sebatas itu. Rupanya dia juga sering merekam tindakan asusila itu.
"Tersangka kerap mengambil foto telanjang dan bagian kemaluan korban dan tersangka merekam korban saat disetubuhi dan disodomi," kata dia.
Keponakan Agus pun dijadikan korban. Agus leluasa melakukannya karena DAL tinggal bersamanya. DAL adalah yatim piatu sejak berumur tujuh tahun.
"Korban (DAL) adalah anak berkebutuhan khusus. Untuk keponakannya itu dicabuli dan disetubuhi sejak usia 7 tahun sampai dengan 10 tahun," kata dia.
Rekaman video dan foto saat perbuatan asusila kemudian diunggah Agus ke komunitas di media sosial, baik Skype maupun WhatsApp.
"Tersangka mengirimkan foto dan video persetubuhan ke Group WA internasional, Skype Internasional dan telegram internasional," katanya.
Agus juga kerap menyiarkan secara langsung adegan seks bersama korban lewat akun Skype miliknya
"Tersangka lakukan live streaming skype dengan korban saat disetubuhi, disodomi melalui grup skype," kata dia.
Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur, pada Sabtu (6/5/2017). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada 2 Mei 2017.
Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Viral Konten Tak Pantas Guru SD, Ajak ke KUA hingga Suapi Murid Sendiri
-
Berapa Harga Pulau Pedofil Milik Jeffrey Epstein? Segini Jika Dirupiahkan
-
7 Fakta Little St. James, Pulau Pedofil Milik Jeffrey Epstein
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal