Tersangka pedofil Agus [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi menceritakan kelakuan tersangka AI alias Agus. Agus seorang pedofil yang korbannya adalah anak kandung berinisial DEA (17) dan keponakan berinisial DAL (10).
"Tersangka melakukan tindakan cabul sejak korban umur dua tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dalam konferensi pers, Agus menceritakan detail aksi yang dilakukan tersangka.
"Tersangka melakukan tindakan cabul sejak korban umur dua tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dalam konferensi pers, Agus menceritakan detail aksi yang dilakukan tersangka.
Agus menyetubuhi putrinya pertamakali ketika korban duduk di bangku sekolah dasar (11 tahun). Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang-ulang sampai sebelum ditangkap polisi.
"Tersangka menyetubuhi dan menyodomi korban hingga umur 17 tahun," kata dia.
Agus merupakan karyawan perusahaan Sawit di Kalimantan Timur.
Kebejatan Agus tak sebatas itu. Rupanya dia juga sering merekam tindakan asusila itu.
"Tersangka kerap mengambil foto telanjang dan bagian kemaluan korban dan tersangka merekam korban saat disetubuhi dan disodomi," kata dia.
Keponakan Agus pun dijadikan korban. Agus leluasa melakukannya karena DAL tinggal bersamanya. DAL adalah yatim piatu sejak berumur tujuh tahun.
"Korban (DAL) adalah anak berkebutuhan khusus. Untuk keponakannya itu dicabuli dan disetubuhi sejak usia 7 tahun sampai dengan 10 tahun," kata dia.
Rekaman video dan foto saat perbuatan asusila kemudian diunggah Agus ke komunitas di media sosial, baik Skype maupun WhatsApp.
"Tersangka mengirimkan foto dan video persetubuhan ke Group WA internasional, Skype Internasional dan telegram internasional," katanya.
Agus juga kerap menyiarkan secara langsung adegan seks bersama korban lewat akun Skype miliknya
"Tersangka lakukan live streaming skype dengan korban saat disetubuhi, disodomi melalui grup skype," kata dia.
Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur, pada Sabtu (6/5/2017). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada 2 Mei 2017.
Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Bantah Tudingan Pedofil, Logika Aliando Syarief Malah Bikin Netizen Murka
-
Ibu Sampai Kirim Surat ke Presiden, Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual Anak TKW di Pontianak Mandek!
-
Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun