Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menunjuk lima hakim untuk memproses banding yang diajukan jaksa penuntut umum perkara Gubernur nonaktif Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dengan adanya perkembangan ini, tim pengacara Ahok akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat untuk membahasnya.
"Kalau kami akan melihat seperti apa keputusannya. Kami menghargai jaksa untuk banding. Buat kami tidak bisa memaksa jaksa untuk tak banding. Itu kan kalau seperti dikatakan Refly Harun sebagai bagian dari mempertahankan profesionalisme," kata salah satu pengacara Ahok, Josefina A. Syukur, kepada Suara.com, Minggu (28/5/2017).
Pertemuan nanti akan membahas, antara lain kemungkinan-kemungkinan jika permohonan banding jaksa diterima pengadilan tinggi atau ditolak.
"Kalau kami akan melihat seperti apa keputusannya. Kami menghargai jaksa untuk banding. Buat kami tidak bisa memaksa jaksa untuk tak banding. Itu kan kalau seperti dikatakan Refly Harun sebagai bagian dari mempertahankan profesionalisme," kata salah satu pengacara Ahok, Josefina A. Syukur, kepada Suara.com, Minggu (28/5/2017).
Pertemuan nanti akan membahas, antara lain kemungkinan-kemungkinan jika permohonan banding jaksa diterima pengadilan tinggi atau ditolak.
"Mau rencana pertemuan buat diskusi kalau diterima atau nggak, nanti apakah perlu langkah hukum atau nggak," katanya.
Josefina mengatakan tim pengacara tidak melanjutkan upaya bandung karena memori banding telah dicabut Ahok beberapa waktu yang lalu.
Josefina tidak mau berspekulasi mengenai jika banding jaksa diterima atau ditolak.
"Kan banyak sekali kemungkinannya, kan. Pengadilan Tinggi punya kewenangan tersendiri lagi, apakah batalkan putusan pengadilan negeri, mengabulkan permintaan jaksa atau mengadili sendiri, bisa saja. Misalnya kabulkan jaksa, tapi hukuman tidak segitu (dua tahun), dikurangi, bisa terjadi banyak hal," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi