Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menunjuk lima hakim untuk memproses banding yang diajukan jaksa penuntut umum perkara Gubernur nonaktif Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dengan adanya perkembangan ini, tim pengacara Ahok akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat untuk membahasnya.
"Kalau kami akan melihat seperti apa keputusannya. Kami menghargai jaksa untuk banding. Buat kami tidak bisa memaksa jaksa untuk tak banding. Itu kan kalau seperti dikatakan Refly Harun sebagai bagian dari mempertahankan profesionalisme," kata salah satu pengacara Ahok, Josefina A. Syukur, kepada Suara.com, Minggu (28/5/2017).
Pertemuan nanti akan membahas, antara lain kemungkinan-kemungkinan jika permohonan banding jaksa diterima pengadilan tinggi atau ditolak.
"Kalau kami akan melihat seperti apa keputusannya. Kami menghargai jaksa untuk banding. Buat kami tidak bisa memaksa jaksa untuk tak banding. Itu kan kalau seperti dikatakan Refly Harun sebagai bagian dari mempertahankan profesionalisme," kata salah satu pengacara Ahok, Josefina A. Syukur, kepada Suara.com, Minggu (28/5/2017).
Pertemuan nanti akan membahas, antara lain kemungkinan-kemungkinan jika permohonan banding jaksa diterima pengadilan tinggi atau ditolak.
"Mau rencana pertemuan buat diskusi kalau diterima atau nggak, nanti apakah perlu langkah hukum atau nggak," katanya.
Josefina mengatakan tim pengacara tidak melanjutkan upaya bandung karena memori banding telah dicabut Ahok beberapa waktu yang lalu.
Josefina tidak mau berspekulasi mengenai jika banding jaksa diterima atau ditolak.
"Kan banyak sekali kemungkinannya, kan. Pengadilan Tinggi punya kewenangan tersendiri lagi, apakah batalkan putusan pengadilan negeri, mengabulkan permintaan jaksa atau mengadili sendiri, bisa saja. Misalnya kabulkan jaksa, tapi hukuman tidak segitu (dua tahun), dikurangi, bisa terjadi banyak hal," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana