Suara.com - Badan Musyawarah DPRD Jakarta resmi memutuskan rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur pada Rabu (31/5/2017).
Rapat dipimpin Ketua Badan Musyawarah DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan dihadiri mayoritas anggota, di antaranya Wakil Ketua DPRD M. Taufik dan Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah.
"Rapat paripurna istimewa pengumuman pengunduran diri atas nama Basuki Tjahaja Purnama masa jabatan 2012-2017 dan pengajuan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur Jakarta sisa masa jabatan akan dilaksanakan pada hari Rabu pukul 14.00 WIB. Untuk itu saya tanyakan kepada rekan-rekan, apakah disetujui jadwal tersebut?" kata Prasetyo di gedung DPRD, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
"Setuju" jawab anggota.
Rapat paripurna istimewa nanti juga mengagendakan pembahasan tentang pengumuman hasil pilkada Jakarta periode 2017-2022 dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
"Jadwalnya yang pertama itu pengunduran diri Pak Basuki, besok juga ada pengumuman hasil pemenangan Pilkada DKI Jakarta Pak Anies dan Pak Sandiaga, yang ketiga BPK," kata politikus PDI Perjuangan.
Saefullah menyatakan semakin cepat diselenggarakan, akan semakin baik.
"Kami dari eksekutif sepakat dengan jadwal sidang besok. Karena menurut kami, semakin cepat prosesnya maka semakin baik," kata Saefullah.
Taufik mengatakan rapat paripurna istimewa seharusnya diselenggarakan hari ini.
Baca Juga: Paripurna DPRD DKI Soal Pelantikan Gubernur Definitif Batal
"Kemarin itu surat undangannya baru ditandatangani siang sehingga waktunya nggak mumpuni untuk sampai ke anggota. Kan undangannya harus disampaikan. sehingga kita undur saja bamusnya (hari ini) dan paripurnanya hari Rabu berbarengan dengan harinya paripurna pengumuman hasil audit BPK," kata Taufik.
Ahok mundur tak lama setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama pada Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan dua tahun penjara.
Setelah dinyatakan bersalah di pengadilan, Ahok langsung mengatakan banding. Namun, pada Senin (22/5/2017), Ahok mencabut berkas banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, Ahok sudah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Lelaki kelahiran Manggar, Belitung Timur, berusia 50 tahun itu resmi menjadi gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo pada 19 November 2014. Dia menggantikan Joko Widodo yang terpilih menjadi Presiden.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Ketua DPRD DKI Minta 13 Sungai Jakarta Dikeruk hingga 5 Meter untuk Halau Banjir
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial