Suara.com - Badan Musyawarah DPRD Jakarta resmi memutuskan rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur pada Rabu (31/5/2017).
Rapat dipimpin Ketua Badan Musyawarah DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan dihadiri mayoritas anggota, di antaranya Wakil Ketua DPRD M. Taufik dan Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah.
"Rapat paripurna istimewa pengumuman pengunduran diri atas nama Basuki Tjahaja Purnama masa jabatan 2012-2017 dan pengajuan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur Jakarta sisa masa jabatan akan dilaksanakan pada hari Rabu pukul 14.00 WIB. Untuk itu saya tanyakan kepada rekan-rekan, apakah disetujui jadwal tersebut?" kata Prasetyo di gedung DPRD, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
"Setuju" jawab anggota.
Rapat paripurna istimewa nanti juga mengagendakan pembahasan tentang pengumuman hasil pilkada Jakarta periode 2017-2022 dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
"Jadwalnya yang pertama itu pengunduran diri Pak Basuki, besok juga ada pengumuman hasil pemenangan Pilkada DKI Jakarta Pak Anies dan Pak Sandiaga, yang ketiga BPK," kata politikus PDI Perjuangan.
Saefullah menyatakan semakin cepat diselenggarakan, akan semakin baik.
"Kami dari eksekutif sepakat dengan jadwal sidang besok. Karena menurut kami, semakin cepat prosesnya maka semakin baik," kata Saefullah.
Taufik mengatakan rapat paripurna istimewa seharusnya diselenggarakan hari ini.
Baca Juga: Paripurna DPRD DKI Soal Pelantikan Gubernur Definitif Batal
"Kemarin itu surat undangannya baru ditandatangani siang sehingga waktunya nggak mumpuni untuk sampai ke anggota. Kan undangannya harus disampaikan. sehingga kita undur saja bamusnya (hari ini) dan paripurnanya hari Rabu berbarengan dengan harinya paripurna pengumuman hasil audit BPK," kata Taufik.
Ahok mundur tak lama setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama pada Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan dua tahun penjara.
Setelah dinyatakan bersalah di pengadilan, Ahok langsung mengatakan banding. Namun, pada Senin (22/5/2017), Ahok mencabut berkas banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, Ahok sudah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Lelaki kelahiran Manggar, Belitung Timur, berusia 50 tahun itu resmi menjadi gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo pada 19 November 2014. Dia menggantikan Joko Widodo yang terpilih menjadi Presiden.
Sebelum itu, dia menjadi pelaksana tugas gubernur sejak 16 Oktober sampai 19 November 2014.
Ahok merupakan lelaki keturunan Tionghoa. Dia pemeluk agama Kristen Protestan. Ahok merupakan gubernur Jakarta kedua non muslim. Sebelumnya Henk Ngantung (periode 1964-1965).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!