Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Menanggapi hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bergulir dan sekarang dalam pembentukan panitia khusus di DPR, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya tetap menghormati aturan hukum.
"Tentu kami bersandar pada Undang-Undang MD3 dan tata tertib di DPR. Di Pasal 201 (UU MD3) Pansus hak angket harus diikuti oleh seluruh fraksi, artinya, baru bisa disebut pansus, ketika dibentuk oleh seluruh fraksi. Kami akan lihat keabsahan pansus tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
"Tentu kami bersandar pada Undang-Undang MD3 dan tata tertib di DPR. Di Pasal 201 (UU MD3) Pansus hak angket harus diikuti oleh seluruh fraksi, artinya, baru bisa disebut pansus, ketika dibentuk oleh seluruh fraksi. Kami akan lihat keabsahan pansus tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Febri mengatakan keabsahan pansus hak angket terkais kasus korupsi KTP elektronik akan menentukan sikap KPK di masa mendatang. Jika keabsahan pansus dipertanyakan, tentu KPK punya alasan untuk tidak mentaati.
"Karena konsekuensinya adalah kalau tidak memenuhi Pasal 201, maka kewajiban untuk hadir akan dipertanyakan. Kalau tidak sah, maka anggarannya darimana dan ini akan menjadi kerugian bagi anggaran negara dan tentunya ini akan menimbulkan masalah baru lagi," katanya.
Sebanyak lima fraksi di DPR telah mengirim perwakilan untuk menjadi anggota pansus hak angket terhadap KPK. Kelima fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasional Demokrat, dan Hanura.
Sementara fraksi-fraksi lainnya belum menyetor perwakilan.
Hak angket terhadap KPK disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Jumat (28/4/2017.
Pengesahan hak angket ketika itu mengundang kontrovers karena Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat, Fahri Hamzah, tetap mengesahkannya, meski diinterupsi banyak anggota.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan