Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Menanggapi hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bergulir dan sekarang dalam pembentukan panitia khusus di DPR, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya tetap menghormati aturan hukum.
"Tentu kami bersandar pada Undang-Undang MD3 dan tata tertib di DPR. Di Pasal 201 (UU MD3) Pansus hak angket harus diikuti oleh seluruh fraksi, artinya, baru bisa disebut pansus, ketika dibentuk oleh seluruh fraksi. Kami akan lihat keabsahan pansus tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
"Tentu kami bersandar pada Undang-Undang MD3 dan tata tertib di DPR. Di Pasal 201 (UU MD3) Pansus hak angket harus diikuti oleh seluruh fraksi, artinya, baru bisa disebut pansus, ketika dibentuk oleh seluruh fraksi. Kami akan lihat keabsahan pansus tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Febri mengatakan keabsahan pansus hak angket terkais kasus korupsi KTP elektronik akan menentukan sikap KPK di masa mendatang. Jika keabsahan pansus dipertanyakan, tentu KPK punya alasan untuk tidak mentaati.
"Karena konsekuensinya adalah kalau tidak memenuhi Pasal 201, maka kewajiban untuk hadir akan dipertanyakan. Kalau tidak sah, maka anggarannya darimana dan ini akan menjadi kerugian bagi anggaran negara dan tentunya ini akan menimbulkan masalah baru lagi," katanya.
Sebanyak lima fraksi di DPR telah mengirim perwakilan untuk menjadi anggota pansus hak angket terhadap KPK. Kelima fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasional Demokrat, dan Hanura.
Sementara fraksi-fraksi lainnya belum menyetor perwakilan.
Hak angket terhadap KPK disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Jumat (28/4/2017.
Pengesahan hak angket ketika itu mengundang kontrovers karena Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat, Fahri Hamzah, tetap mengesahkannya, meski diinterupsi banyak anggota.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis