Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Menanggapi hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bergulir dan sekarang dalam pembentukan panitia khusus di DPR, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya tetap menghormati aturan hukum.
"Tentu kami bersandar pada Undang-Undang MD3 dan tata tertib di DPR. Di Pasal 201 (UU MD3) Pansus hak angket harus diikuti oleh seluruh fraksi, artinya, baru bisa disebut pansus, ketika dibentuk oleh seluruh fraksi. Kami akan lihat keabsahan pansus tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
"Tentu kami bersandar pada Undang-Undang MD3 dan tata tertib di DPR. Di Pasal 201 (UU MD3) Pansus hak angket harus diikuti oleh seluruh fraksi, artinya, baru bisa disebut pansus, ketika dibentuk oleh seluruh fraksi. Kami akan lihat keabsahan pansus tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Febri mengatakan keabsahan pansus hak angket terkais kasus korupsi KTP elektronik akan menentukan sikap KPK di masa mendatang. Jika keabsahan pansus dipertanyakan, tentu KPK punya alasan untuk tidak mentaati.
"Karena konsekuensinya adalah kalau tidak memenuhi Pasal 201, maka kewajiban untuk hadir akan dipertanyakan. Kalau tidak sah, maka anggarannya darimana dan ini akan menjadi kerugian bagi anggaran negara dan tentunya ini akan menimbulkan masalah baru lagi," katanya.
Sebanyak lima fraksi di DPR telah mengirim perwakilan untuk menjadi anggota pansus hak angket terhadap KPK. Kelima fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasional Demokrat, dan Hanura.
Sementara fraksi-fraksi lainnya belum menyetor perwakilan.
Hak angket terhadap KPK disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Jumat (28/4/2017.
Pengesahan hak angket ketika itu mengundang kontrovers karena Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat, Fahri Hamzah, tetap mengesahkannya, meski diinterupsi banyak anggota.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting