Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Menanggapi hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bergulir dan sekarang dalam pembentukan panitia khusus di DPR, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya tetap menghormati aturan hukum.
"Tentu kami bersandar pada Undang-Undang MD3 dan tata tertib di DPR. Di Pasal 201 (UU MD3) Pansus hak angket harus diikuti oleh seluruh fraksi, artinya, baru bisa disebut pansus, ketika dibentuk oleh seluruh fraksi. Kami akan lihat keabsahan pansus tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
"Tentu kami bersandar pada Undang-Undang MD3 dan tata tertib di DPR. Di Pasal 201 (UU MD3) Pansus hak angket harus diikuti oleh seluruh fraksi, artinya, baru bisa disebut pansus, ketika dibentuk oleh seluruh fraksi. Kami akan lihat keabsahan pansus tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Febri mengatakan keabsahan pansus hak angket terkais kasus korupsi KTP elektronik akan menentukan sikap KPK di masa mendatang. Jika keabsahan pansus dipertanyakan, tentu KPK punya alasan untuk tidak mentaati.
"Karena konsekuensinya adalah kalau tidak memenuhi Pasal 201, maka kewajiban untuk hadir akan dipertanyakan. Kalau tidak sah, maka anggarannya darimana dan ini akan menjadi kerugian bagi anggaran negara dan tentunya ini akan menimbulkan masalah baru lagi," katanya.
Sebanyak lima fraksi di DPR telah mengirim perwakilan untuk menjadi anggota pansus hak angket terhadap KPK. Kelima fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasional Demokrat, dan Hanura.
Sementara fraksi-fraksi lainnya belum menyetor perwakilan.
Hak angket terhadap KPK disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Jumat (28/4/2017.
Pengesahan hak angket ketika itu mengundang kontrovers karena Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat, Fahri Hamzah, tetap mengesahkannya, meski diinterupsi banyak anggota.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka