Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas protokoler dan petugas keamanan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone.
Kekerasan yang menimpa jurnalis ini mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
AJI juga mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengusut kasus ini dan menyerat pelakunya ke pengadilan. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman.
“Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, Kamis (1/6/2017).
Kekerasan ini terjadi di Ruang Serbaguna Lantai 17 Gedung Utama Kementerian PUPR sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (31/5/2017). Peristiwa ini bermula saat Bunaiya hendak memotret Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono yang membagikan plakat di acara pengukuhan Pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.
Tiba-tiba petugas protokoler Menteri menyuruh Bunaiya menyingkir karena hendak menaruh gelas. Namun Bunaiya meminta izin untuk memotret terlebih dahulu. Tapi petugas protokoler itu justru menghardiknya.
Merasa dihina, Bunaiya pun menanyakan maksud perkataan tersebut. Setelah itu, petugas protokoler malah mencekik sambil mendorongnya ke luar ruangan.
Melihat kejadian itu, pelayan dan sekuriti pun mengerumuni Bunaiya sambil menghardik dan menggiringnya masuk lift untuk keluar walau korban telah menunjukkan bahwa dia adalah jurnalis yang sedang liputan.
“Tindakan petugas protokoler dan keamanan sudah keterlaluan dan menunjukkan arogansi. Mereka bukan hanya tidak paham UU Pers tapi karena merasa dekat kekuasaaan sehingga melecehkan profesi jurnalis. Tindakan mereka menunjukkan pelaku tidak menghormati profesi jurnalis yang sedang bekerja untuk kepentingan publik,” kata Hashim.
Baca Juga: Bergairah, Alasan Jurnalis Tahan Banting
Pasal 4 UU Pers menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 juga menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
“Kekerasan ini adalah tindakan yang bisa dijerat dengan pasal pidana dan termasuk tindakan yang menghalangi-halangi terlaksananya kemerdekaan pers. Pasal 18 UU Pers menyatakan menghalangi terlaksananya kebebasan pers bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. AJI mendukung korban menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dalam kasus kekerasan ini,” katanya.
AJI Jakarta juga mendesak Menteri Basuki Hadimuldjono memberikan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Sebab dia meyakini hukuman ini akan mendorong pelaku dan petugas keamanan lainnya tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan.
“Bila tidak dihukum, bukan tidak mungkin kekerasan serupa akan berulang. Menteri juga harus mendidik anak buahnya agar mereka memahami UU Pers,” tutup Hashim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Taktik Asimetris Taklukkan Iron Dome: Bagaimana Amunisi Tandan Iran Mengoyak Pertahanan Udara Israel
-
Teguh Pendirian, Kanada Menolak Ikut Perang AS-Israel Lawan Iran
-
Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional
-
Kedubes Iran Open Donasi untuk Korban Perang, Netizen: Bismillah Lawan Zionis, Titip Rudal Min
-
Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta
-
Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?
-
Efisiensi APBN 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Sektor Pendidikan Harus Diproteksi
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
TNI Turun Tangan Selidiki Teror Air Keras Andrie Yunus: Respons Dugaan Keterlibatan Prajurit
-
Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri