1. Siapakah Afi Nihaya Faradisa, Anak SMA yang Kontroversial Itu?
Belakangan nama Afi Nihaya Faradisa menjadi buah bibir di media. Anak SMA itu dipuji karena keberaniannya mengungkapkan pemikiran tentang toleransi beragama di laman Facebooknya.
Pemikiran Afi juga banyak dicibir karena menyinggung kelompok tertentu. Dia hanya menuangkan pemikirannya di tengah situasi intoleransi.
Alasan Afi menggunakan nama pena karena dia ingin menyampaikan kebaikan-kebaikan secara anonim di dunia maya.
Afi mulai dikenal karena menulis dengan judul ‘Warisan’ di akun Facebooknya 15 Mei 2017 lalu. Sampai Senin (29/5/2017) dinihari, tulisan itu sudah dibagikan sebanyak 73.576 kali, dan ada 16.848 komentar.
Wartawan mulai mendatangi rumah dan sekolahnya. Media mulai menulis ‘kehebohan’ tulisannya itu karena disebar oleh ribuan orang.
Saking dianggap kontroversi, Facebook sempat suspend atau menghentikan akun Afi selama hampir 24 jam.
Namun warganet menginginkan akun Afi kembali.Tagar #FACEBOOKbringbackAFI pun muncul.
Anda bisa menjumpai Afi di akun Facebook www.facebook.com/afinihaya dan instagram @afi.nihayafaradisa.
Baca Juga: Kisah Afi Nihaya, Gara-gara Tulisan Kritis Diancam Dibunuh
2. Jika Banding Ditolak, Hukuman Ahok Diperberat, Ini yang Terjadi
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, sulit memperkirakan hasil banding yang diajukan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penistaan agama.
Menurut kebiasaan, jika pengadilan mengabulkan permohonan banding, bisa sajak hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan negeri berkurang atau kembali ke tuntutan jaksa. Dalam kasus Ahok, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara tuntutan jaksa hanya satu tahun penjara.
Namun, apabila upaya banding jaksa ditolak pengadilan dan hakim malah memberatkan hukuman kepada Ahok, tim kuasa hukum tentu tidak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh jalur hukum.
Pada Selasa (9/5/2017) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Ahok dikenakan Pasal 156a KUHP dan dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Ahok semula mengajukan banding. Tetapi kemudian dia mencabut memori banding pada Senin (22/5/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk