Ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi kemasyarakatan lainnya memadati Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Front Pembela Islam belum dapat memastikan apakah M dan U yang diamankan Polres Jakarta Timur merupakan laskar atau bukan. M dan U diamankan diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap PMA (15) dan terekam video yang viral di media sosial. PMA yang tinggal di rumah kontrakan Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, digeruduk massa gara0gara status Facebook yang dianggap menghina Habib RIzieq Shihab.
"Yang soal persekusi memang ada rumor, tapi itu anggota atau cuma simpatisan FPI, saya belum cek. Saya tidak berani berkomentar kalau saya tidak mengecek langsung," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (2/5/2017).
Sugito mengatakan akan meminta keterangan dari lapangan terlebih dulu untuk memastikan siapa dua orang yang diamankan polisi.
"Saya cek dulu ya, nanti saya tanyakan kepada teman-teman, itu kan di wilayah Cipinang ya," katanya.
Sugito mengimbau media massa tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam memberitakan kasus persekusi tersebut.
"Jangan memberitakan sesuatu yang akhirnya membuat image atau opini yang salah. Kalau memang benar anggota FPI, nanti saya kan tanyakan soal persekusi itu," kata dia
M dan U kini masih menjalani pemeriksaan.
"Kami masih melakukan proses. Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.
M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dijunctokan lagi dengan pasal 170 KUHP ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.
Persekusi yaitu tindakan memburu akun media sosial secara sewenang-wenang karena dianggap menghina ulama dan agama.
PMA dan orangtuanya sekarang dievakuasi ke rumah aman.
Polisi juga telah melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan pemulihan psikologi kepada korban.
"Yang soal persekusi memang ada rumor, tapi itu anggota atau cuma simpatisan FPI, saya belum cek. Saya tidak berani berkomentar kalau saya tidak mengecek langsung," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (2/5/2017).
Sugito mengatakan akan meminta keterangan dari lapangan terlebih dulu untuk memastikan siapa dua orang yang diamankan polisi.
"Saya cek dulu ya, nanti saya tanyakan kepada teman-teman, itu kan di wilayah Cipinang ya," katanya.
Sugito mengimbau media massa tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam memberitakan kasus persekusi tersebut.
"Jangan memberitakan sesuatu yang akhirnya membuat image atau opini yang salah. Kalau memang benar anggota FPI, nanti saya kan tanyakan soal persekusi itu," kata dia
M dan U kini masih menjalani pemeriksaan.
"Kami masih melakukan proses. Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.
M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dijunctokan lagi dengan pasal 170 KUHP ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.
Persekusi yaitu tindakan memburu akun media sosial secara sewenang-wenang karena dianggap menghina ulama dan agama.
PMA dan orangtuanya sekarang dievakuasi ke rumah aman.
Polisi juga telah melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan pemulihan psikologi kepada korban.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
-
Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!
-
'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan