Ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi kemasyarakatan lainnya memadati Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Front Pembela Islam belum dapat memastikan apakah M dan U yang diamankan Polres Jakarta Timur merupakan laskar atau bukan. M dan U diamankan diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap PMA (15) dan terekam video yang viral di media sosial. PMA yang tinggal di rumah kontrakan Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, digeruduk massa gara0gara status Facebook yang dianggap menghina Habib RIzieq Shihab.
"Yang soal persekusi memang ada rumor, tapi itu anggota atau cuma simpatisan FPI, saya belum cek. Saya tidak berani berkomentar kalau saya tidak mengecek langsung," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (2/5/2017).
Sugito mengatakan akan meminta keterangan dari lapangan terlebih dulu untuk memastikan siapa dua orang yang diamankan polisi.
"Saya cek dulu ya, nanti saya tanyakan kepada teman-teman, itu kan di wilayah Cipinang ya," katanya.
Sugito mengimbau media massa tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam memberitakan kasus persekusi tersebut.
"Jangan memberitakan sesuatu yang akhirnya membuat image atau opini yang salah. Kalau memang benar anggota FPI, nanti saya kan tanyakan soal persekusi itu," kata dia
M dan U kini masih menjalani pemeriksaan.
"Kami masih melakukan proses. Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.
M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dijunctokan lagi dengan pasal 170 KUHP ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.
Persekusi yaitu tindakan memburu akun media sosial secara sewenang-wenang karena dianggap menghina ulama dan agama.
PMA dan orangtuanya sekarang dievakuasi ke rumah aman.
Polisi juga telah melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan pemulihan psikologi kepada korban.
"Yang soal persekusi memang ada rumor, tapi itu anggota atau cuma simpatisan FPI, saya belum cek. Saya tidak berani berkomentar kalau saya tidak mengecek langsung," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (2/5/2017).
Sugito mengatakan akan meminta keterangan dari lapangan terlebih dulu untuk memastikan siapa dua orang yang diamankan polisi.
"Saya cek dulu ya, nanti saya tanyakan kepada teman-teman, itu kan di wilayah Cipinang ya," katanya.
Sugito mengimbau media massa tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam memberitakan kasus persekusi tersebut.
"Jangan memberitakan sesuatu yang akhirnya membuat image atau opini yang salah. Kalau memang benar anggota FPI, nanti saya kan tanyakan soal persekusi itu," kata dia
M dan U kini masih menjalani pemeriksaan.
"Kami masih melakukan proses. Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.
M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dijunctokan lagi dengan pasal 170 KUHP ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.
Persekusi yaitu tindakan memburu akun media sosial secara sewenang-wenang karena dianggap menghina ulama dan agama.
PMA dan orangtuanya sekarang dievakuasi ke rumah aman.
Polisi juga telah melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan pemulihan psikologi kepada korban.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!