Ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi kemasyarakatan lainnya memadati Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Front Pembela Islam belum dapat memastikan apakah M dan U yang diamankan Polres Jakarta Timur merupakan laskar atau bukan. M dan U diamankan diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap PMA (15) dan terekam video yang viral di media sosial. PMA yang tinggal di rumah kontrakan Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, digeruduk massa gara0gara status Facebook yang dianggap menghina Habib RIzieq Shihab.
"Yang soal persekusi memang ada rumor, tapi itu anggota atau cuma simpatisan FPI, saya belum cek. Saya tidak berani berkomentar kalau saya tidak mengecek langsung," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (2/5/2017).
Sugito mengatakan akan meminta keterangan dari lapangan terlebih dulu untuk memastikan siapa dua orang yang diamankan polisi.
"Saya cek dulu ya, nanti saya tanyakan kepada teman-teman, itu kan di wilayah Cipinang ya," katanya.
Sugito mengimbau media massa tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam memberitakan kasus persekusi tersebut.
"Jangan memberitakan sesuatu yang akhirnya membuat image atau opini yang salah. Kalau memang benar anggota FPI, nanti saya kan tanyakan soal persekusi itu," kata dia
M dan U kini masih menjalani pemeriksaan.
"Kami masih melakukan proses. Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.
M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dijunctokan lagi dengan pasal 170 KUHP ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.
Persekusi yaitu tindakan memburu akun media sosial secara sewenang-wenang karena dianggap menghina ulama dan agama.
PMA dan orangtuanya sekarang dievakuasi ke rumah aman.
Polisi juga telah melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan pemulihan psikologi kepada korban.
"Yang soal persekusi memang ada rumor, tapi itu anggota atau cuma simpatisan FPI, saya belum cek. Saya tidak berani berkomentar kalau saya tidak mengecek langsung," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (2/5/2017).
Sugito mengatakan akan meminta keterangan dari lapangan terlebih dulu untuk memastikan siapa dua orang yang diamankan polisi.
"Saya cek dulu ya, nanti saya tanyakan kepada teman-teman, itu kan di wilayah Cipinang ya," katanya.
Sugito mengimbau media massa tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam memberitakan kasus persekusi tersebut.
"Jangan memberitakan sesuatu yang akhirnya membuat image atau opini yang salah. Kalau memang benar anggota FPI, nanti saya kan tanyakan soal persekusi itu," kata dia
M dan U kini masih menjalani pemeriksaan.
"Kami masih melakukan proses. Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.
M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dijunctokan lagi dengan pasal 170 KUHP ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.
Persekusi yaitu tindakan memburu akun media sosial secara sewenang-wenang karena dianggap menghina ulama dan agama.
PMA dan orangtuanya sekarang dievakuasi ke rumah aman.
Polisi juga telah melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan pemulihan psikologi kepada korban.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
-
Polisi Jangan Lemah! Komisi VIII DPR: Usut dan Tindak Pelaku Persekusi Dua Perempuan di Sumbar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini