Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengakui, telah mengajukan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab masuk dalam catatan merah atau red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri, Kamis (1/6/2017).
"Sudah, sudah. Kemarin sudah lakukan gelar perkara hari Kamis dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore. Selain ke mabes, kami ajukan juga kepada National Central Bureau dan Interpol Indonesia," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2017).
Ia mengatakan, permohonan red notice agar Rizieq menjadi buronan internasional kepada Mabes Polri disertai dengan sejumlah berkas kasus pornografi yang menjerat sang habib sebagai bahan pertimbangan.
Iriawan juga menuturkan, pengajuan red notice tidak bisa sembarangan. Butuh banyak pertimbangan matang dan tahapan yang harus dilalui.
"Red notice itu ada tahapannya. Pertama gelar perkara di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol kemudian akan mengkaji, tidak bisa sembarangan karena ini polisi internasional. Jadi kami harus menunggu interpol, apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," katanya.
Nama Rizieq juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Alasan status DPO itu diterbitkan karena Rizieq dianggap tidak kooperatif, setelah dua kali mangkir panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi.
Status Rizieq juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka kasus pornografi terkait penyebaran obrolan mesum dan foto porno yang beredar di laman baladacintariizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Belum Ada Laporan WNI Korban Serangan Kasino di Manila
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka
-
Indonesia Tegaskan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional