Anggota Komisi III DPR yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding (kiri). [Antara/Reno Esnir]
Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding menegaskan proses hukum tidak boleh ditawar-tawar. Hal ini menyusul pernyataan pengacara Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana , yang minta jaminan Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Rizieq Shihab jika nanti pulang dari Arab Saudi.
"Tidak ada tawar menawar seperti itu di dalam hukum. Hukum itu tidak bisa ditawar seperti itu. Artinya dia mau pulang tapi tidak ditahan. Hukum itu equality before the law. Semuanya sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, termasuk Habib Rizieq," kata Sudding di DPR, Jumat (2/6/2017).
Rizieq, katanya, sebagai tokoh seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menaati proses hukum. Sebelumnya, Rizieq dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus pornografi mangkir.
"Saya kira sebagai warga negara yang baik, berikanlah contoh untuk taat kepada aturan hukum ketika dia dipanggil ya memberikan keterangan dan sedapat mungkin itu menenangkan masyarakat. Jangan terprovokasi. Karena negara kita negara hukum," kata dia.
Selain meminta tidak ditahan, Rizieq lewat pengacara juga minta untuk dilakukan gelar perkara pada kasusnya seperti yang diterapkan pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Menurut Suding pelaksanaan gelar perkara ini bisa saja dilakukan. Namun, dia menerangkan supaya polisi tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Rizieq.
"Nggak ada masalah. Tapi jangan kemudian ada satu warga yang seolah-olah kebal hukum. Yang seakan-akan dia tidak bisa disentuh dan katakanlah sesuai dengan permintaannya. Kan tidak boleh seperti itu kan," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura.
"Tidak ada tawar menawar seperti itu di dalam hukum. Hukum itu tidak bisa ditawar seperti itu. Artinya dia mau pulang tapi tidak ditahan. Hukum itu equality before the law. Semuanya sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, termasuk Habib Rizieq," kata Sudding di DPR, Jumat (2/6/2017).
Rizieq, katanya, sebagai tokoh seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menaati proses hukum. Sebelumnya, Rizieq dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus pornografi mangkir.
"Saya kira sebagai warga negara yang baik, berikanlah contoh untuk taat kepada aturan hukum ketika dia dipanggil ya memberikan keterangan dan sedapat mungkin itu menenangkan masyarakat. Jangan terprovokasi. Karena negara kita negara hukum," kata dia.
Selain meminta tidak ditahan, Rizieq lewat pengacara juga minta untuk dilakukan gelar perkara pada kasusnya seperti yang diterapkan pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Menurut Suding pelaksanaan gelar perkara ini bisa saja dilakukan. Namun, dia menerangkan supaya polisi tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Rizieq.
"Nggak ada masalah. Tapi jangan kemudian ada satu warga yang seolah-olah kebal hukum. Yang seakan-akan dia tidak bisa disentuh dan katakanlah sesuai dengan permintaannya. Kan tidak boleh seperti itu kan," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.
Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?