Anggota Komisi III DPR yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding (kiri). [Antara/Reno Esnir]
Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding menegaskan proses hukum tidak boleh ditawar-tawar. Hal ini menyusul pernyataan pengacara Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana , yang minta jaminan Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Rizieq Shihab jika nanti pulang dari Arab Saudi.
"Tidak ada tawar menawar seperti itu di dalam hukum. Hukum itu tidak bisa ditawar seperti itu. Artinya dia mau pulang tapi tidak ditahan. Hukum itu equality before the law. Semuanya sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, termasuk Habib Rizieq," kata Sudding di DPR, Jumat (2/6/2017).
Rizieq, katanya, sebagai tokoh seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menaati proses hukum. Sebelumnya, Rizieq dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus pornografi mangkir.
"Saya kira sebagai warga negara yang baik, berikanlah contoh untuk taat kepada aturan hukum ketika dia dipanggil ya memberikan keterangan dan sedapat mungkin itu menenangkan masyarakat. Jangan terprovokasi. Karena negara kita negara hukum," kata dia.
Selain meminta tidak ditahan, Rizieq lewat pengacara juga minta untuk dilakukan gelar perkara pada kasusnya seperti yang diterapkan pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Menurut Suding pelaksanaan gelar perkara ini bisa saja dilakukan. Namun, dia menerangkan supaya polisi tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Rizieq.
"Nggak ada masalah. Tapi jangan kemudian ada satu warga yang seolah-olah kebal hukum. Yang seakan-akan dia tidak bisa disentuh dan katakanlah sesuai dengan permintaannya. Kan tidak boleh seperti itu kan," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura.
"Tidak ada tawar menawar seperti itu di dalam hukum. Hukum itu tidak bisa ditawar seperti itu. Artinya dia mau pulang tapi tidak ditahan. Hukum itu equality before the law. Semuanya sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, termasuk Habib Rizieq," kata Sudding di DPR, Jumat (2/6/2017).
Rizieq, katanya, sebagai tokoh seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menaati proses hukum. Sebelumnya, Rizieq dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus pornografi mangkir.
"Saya kira sebagai warga negara yang baik, berikanlah contoh untuk taat kepada aturan hukum ketika dia dipanggil ya memberikan keterangan dan sedapat mungkin itu menenangkan masyarakat. Jangan terprovokasi. Karena negara kita negara hukum," kata dia.
Selain meminta tidak ditahan, Rizieq lewat pengacara juga minta untuk dilakukan gelar perkara pada kasusnya seperti yang diterapkan pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Menurut Suding pelaksanaan gelar perkara ini bisa saja dilakukan. Namun, dia menerangkan supaya polisi tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Rizieq.
"Nggak ada masalah. Tapi jangan kemudian ada satu warga yang seolah-olah kebal hukum. Yang seakan-akan dia tidak bisa disentuh dan katakanlah sesuai dengan permintaannya. Kan tidak boleh seperti itu kan," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.
Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK