Dasco Sufmi Ahmad. (suara.com/Bagus Santosa)
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menganggap penggunaan istilah persekusi untuk menanggapi aksi main hakim sendiri di Jakarta, terlalu menyeramkan dan berlebihan.
Tindakan persekusi ini muncul akibat 'Ahok Effect' setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah dari Pilkada Jakarta 2017 dan dipenjara karena divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.
"Istilah persekusi terlalu seram dan berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta," kata Dasco dihubungi, Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Dasco menerangkan, dalam rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara di dunia internasional yang dimaksud dengan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.
Dari definisi itu, Dasco beranggapan, yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme. Aksi seperti ini, menurut Dasco adalah tindakan orang yang didatangi beramai-ramai oleh warga biasanya, dan bukan karena identitas rasnya melainkan dikarenakan perbuatannya yang menyinggung pribadi orang lain.
Dia berpendapat, jikapun terjadi pelanggaran hukum atas perbuatan itu, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.
"Sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, Dasco juga meminta aparat kepolisian bersikap profesional dan adil dalam menyikapi tindakan yang disebut sebagai persekusi itu. Dia menyarankan, dalam bertugas polisi hanya bisa mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya dan bukannya mengikuti opini sebagian orang.
"Yang paling penting Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum. Jangan kasus penggerudukan disikapi dengan gerak cepat tapi kasus dugaan makar menyatakan suatu daerah akan merdeka ataupun kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon sangat lambat diusut. Polri tidak boleh berat sebelah, hanya menindak pihak tertentu tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain," ujar dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK