Dasco Sufmi Ahmad. (suara.com/Bagus Santosa)
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menganggap penggunaan istilah persekusi untuk menanggapi aksi main hakim sendiri di Jakarta, terlalu menyeramkan dan berlebihan.
Tindakan persekusi ini muncul akibat 'Ahok Effect' setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah dari Pilkada Jakarta 2017 dan dipenjara karena divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.
"Istilah persekusi terlalu seram dan berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta," kata Dasco dihubungi, Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Dasco menerangkan, dalam rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara di dunia internasional yang dimaksud dengan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.
Dari definisi itu, Dasco beranggapan, yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme. Aksi seperti ini, menurut Dasco adalah tindakan orang yang didatangi beramai-ramai oleh warga biasanya, dan bukan karena identitas rasnya melainkan dikarenakan perbuatannya yang menyinggung pribadi orang lain.
Dia berpendapat, jikapun terjadi pelanggaran hukum atas perbuatan itu, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.
"Sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, Dasco juga meminta aparat kepolisian bersikap profesional dan adil dalam menyikapi tindakan yang disebut sebagai persekusi itu. Dia menyarankan, dalam bertugas polisi hanya bisa mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya dan bukannya mengikuti opini sebagian orang.
"Yang paling penting Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum. Jangan kasus penggerudukan disikapi dengan gerak cepat tapi kasus dugaan makar menyatakan suatu daerah akan merdeka ataupun kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon sangat lambat diusut. Polri tidak boleh berat sebelah, hanya menindak pihak tertentu tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain," ujar dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka