Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras aksi persekusi atau pemburuan terhadap orang yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis menegaskan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara.
"Terkait dengan tindakan berupa perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, Komnas HAM mengutuk keras," ujar Kholis di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Menurut Kholis, tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai perampasan hak seseorang secara sengaja dan kejam, bertentangan dengan hukum internasional.
Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk sigap dan tegas dalam melakukan penegakan hukum, serta menindak pelaku persekusi.
"Komnas HAM menghargai upaya Polri untuk beberapa kasus yang terjadi serta mendukung Polri lebih sigap terhadap kasus-kasus lain," kata dia.
Polri diharapkan melakukan koordinasi dengab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini bertujuan agar korban persekusi bisa merasa aman dari berbagai bentuk tindakan kekerasa atau intimidasi.
"Komnas HAM menghargai dan mendukung upaya pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi ini," katanta.
Baca Juga: Kasus Rizieq Dilaporkan ke Komnas HAM, Polisi Tak Cemas
Komnas HAM meminta organisasi kemasyarakatan tidak main hakim sendiri. Apabila ada pihak yang dianggap telah melakukan penghinaan diminta untuk lapor kepada polisi.
"Kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang atau kelompok," katanya.
Sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebut aksi persekusi sebagai The Ahok Effect muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Safenet mencatat sebanyak 59 orang menjadi korban persekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
-
Gerah Lihat Sampah Visual, Gubernur Pramono akan Sikat Baliho dan Bendera Partai Liar di Jakarta
-
Sadis! Ibu Muda Hamil di Palembang Tewas Dibekap, Tangan Terikat Hijab di Penginapan
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
-
Bahan Bakar Baru E10 Digadang Ramah Lingkungan, Seberapa Siap Indonesia?
-
Horor Cesium-137 Cikande: Radiasi 875.000 Kali Normal, Pemerintah Stop Impor Besi Tua
-
PAN Dukung Pembangunan Kembali Ponpes Al Khoziny, tapi Desak Audit Menyeluruh Dulu
-
Pansel Pemilihan Dewas dan Direksi BPJS Telah Dibentuk, Pemerintah Jamin Proses Seleksi Transparan
-
Integrasikan Transum di Dukuh Atas, Pramono Targetkan Jakarta Punya 'Cincin Donat' Tahun 2026