Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras aksi persekusi atau pemburuan terhadap orang yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis menegaskan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara.
"Terkait dengan tindakan berupa perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, Komnas HAM mengutuk keras," ujar Kholis di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Menurut Kholis, tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai perampasan hak seseorang secara sengaja dan kejam, bertentangan dengan hukum internasional.
Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk sigap dan tegas dalam melakukan penegakan hukum, serta menindak pelaku persekusi.
"Komnas HAM menghargai upaya Polri untuk beberapa kasus yang terjadi serta mendukung Polri lebih sigap terhadap kasus-kasus lain," kata dia.
Polri diharapkan melakukan koordinasi dengab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini bertujuan agar korban persekusi bisa merasa aman dari berbagai bentuk tindakan kekerasa atau intimidasi.
"Komnas HAM menghargai dan mendukung upaya pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi ini," katanta.
Baca Juga: Kasus Rizieq Dilaporkan ke Komnas HAM, Polisi Tak Cemas
Komnas HAM meminta organisasi kemasyarakatan tidak main hakim sendiri. Apabila ada pihak yang dianggap telah melakukan penghinaan diminta untuk lapor kepada polisi.
"Kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang atau kelompok," katanya.
Sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebut aksi persekusi sebagai The Ahok Effect muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Safenet mencatat sebanyak 59 orang menjadi korban persekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang