Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shibab murni penegakan hukum.
"Tentunya polisi melihat berangkat dari pemeriksaan. Penyidikan itu berdasarkan dari laporan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Pernyataan Argo menyusul adanya laporan Tim Pengacara Muslim dan Presidium alumni 212 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menduga proses hukum Rizieq bermuatan politik dan melanggar HAM.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya siap memberikan penjelasan mengenai proses hukum beserta bukti kasus pornografi yang menjerat Rizieq dan Firza Husein kepada Komnas HAM jika nanti dipanggil.
"Akan kami sampaikan, kami lidik, sidik, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Argo mengatakan berkas perkara Rizieq sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKIJakarta.
"Dan salah satu berkas sudah naik kepada penuntut umum," katanya.
Berkas perkara kasus Firza Husein kemungkinan diekspos Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (6/6/2017).
"Insya Allah hari Selasa akan ekspos dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21," kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Saat ini, berkas tersebut sedang dalam pematangan pengkajian.
Setelah menetapkan Firza menjadi tersangka, polisi melimpahkan berkas perkara kasus Firza ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (29/5/2017). Setelah menerima berkas, tim jaksa langsung mempelajarinya.
Setelah Firza, sekitar dua pekan berikutnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelum terjerat kasus dugaan pornografi, Firza lebih dulu terjerat kasus dugaan pemufakatan makar dan statusnya ditingkatkan jadi tersangka.
Firza dan Rizieq melalui pengacara berkali-kali menegaskan tidak terlibat dalam kasus yang menurut mereka bermuatan politisasi dan balas dendam.
"Tentunya polisi melihat berangkat dari pemeriksaan. Penyidikan itu berdasarkan dari laporan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Pernyataan Argo menyusul adanya laporan Tim Pengacara Muslim dan Presidium alumni 212 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menduga proses hukum Rizieq bermuatan politik dan melanggar HAM.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya siap memberikan penjelasan mengenai proses hukum beserta bukti kasus pornografi yang menjerat Rizieq dan Firza Husein kepada Komnas HAM jika nanti dipanggil.
"Akan kami sampaikan, kami lidik, sidik, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Argo mengatakan berkas perkara Rizieq sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKIJakarta.
"Dan salah satu berkas sudah naik kepada penuntut umum," katanya.
Berkas perkara kasus Firza Husein kemungkinan diekspos Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (6/6/2017).
"Insya Allah hari Selasa akan ekspos dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21," kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Saat ini, berkas tersebut sedang dalam pematangan pengkajian.
Setelah menetapkan Firza menjadi tersangka, polisi melimpahkan berkas perkara kasus Firza ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (29/5/2017). Setelah menerima berkas, tim jaksa langsung mempelajarinya.
Setelah Firza, sekitar dua pekan berikutnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelum terjerat kasus dugaan pornografi, Firza lebih dulu terjerat kasus dugaan pemufakatan makar dan statusnya ditingkatkan jadi tersangka.
Firza dan Rizieq melalui pengacara berkali-kali menegaskan tidak terlibat dalam kasus yang menurut mereka bermuatan politisasi dan balas dendam.
Komentar
Berita Terkait
-
Resmi Bebas, Begini Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun
-
Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun
-
Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana
-
Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler