Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shibab murni penegakan hukum.
"Tentunya polisi melihat berangkat dari pemeriksaan. Penyidikan itu berdasarkan dari laporan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Pernyataan Argo menyusul adanya laporan Tim Pengacara Muslim dan Presidium alumni 212 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menduga proses hukum Rizieq bermuatan politik dan melanggar HAM.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya siap memberikan penjelasan mengenai proses hukum beserta bukti kasus pornografi yang menjerat Rizieq dan Firza Husein kepada Komnas HAM jika nanti dipanggil.
"Akan kami sampaikan, kami lidik, sidik, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Argo mengatakan berkas perkara Rizieq sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKIJakarta.
"Dan salah satu berkas sudah naik kepada penuntut umum," katanya.
Berkas perkara kasus Firza Husein kemungkinan diekspos Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (6/6/2017).
"Insya Allah hari Selasa akan ekspos dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21," kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Saat ini, berkas tersebut sedang dalam pematangan pengkajian.
Setelah menetapkan Firza menjadi tersangka, polisi melimpahkan berkas perkara kasus Firza ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (29/5/2017). Setelah menerima berkas, tim jaksa langsung mempelajarinya.
Setelah Firza, sekitar dua pekan berikutnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelum terjerat kasus dugaan pornografi, Firza lebih dulu terjerat kasus dugaan pemufakatan makar dan statusnya ditingkatkan jadi tersangka.
Firza dan Rizieq melalui pengacara berkali-kali menegaskan tidak terlibat dalam kasus yang menurut mereka bermuatan politisasi dan balas dendam.
"Tentunya polisi melihat berangkat dari pemeriksaan. Penyidikan itu berdasarkan dari laporan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Pernyataan Argo menyusul adanya laporan Tim Pengacara Muslim dan Presidium alumni 212 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menduga proses hukum Rizieq bermuatan politik dan melanggar HAM.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya siap memberikan penjelasan mengenai proses hukum beserta bukti kasus pornografi yang menjerat Rizieq dan Firza Husein kepada Komnas HAM jika nanti dipanggil.
"Akan kami sampaikan, kami lidik, sidik, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Argo mengatakan berkas perkara Rizieq sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKIJakarta.
"Dan salah satu berkas sudah naik kepada penuntut umum," katanya.
Berkas perkara kasus Firza Husein kemungkinan diekspos Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (6/6/2017).
"Insya Allah hari Selasa akan ekspos dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21," kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Saat ini, berkas tersebut sedang dalam pematangan pengkajian.
Setelah menetapkan Firza menjadi tersangka, polisi melimpahkan berkas perkara kasus Firza ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (29/5/2017). Setelah menerima berkas, tim jaksa langsung mempelajarinya.
Setelah Firza, sekitar dua pekan berikutnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelum terjerat kasus dugaan pornografi, Firza lebih dulu terjerat kasus dugaan pemufakatan makar dan statusnya ditingkatkan jadi tersangka.
Firza dan Rizieq melalui pengacara berkali-kali menegaskan tidak terlibat dalam kasus yang menurut mereka bermuatan politisasi dan balas dendam.
Komentar
Berita Terkait
-
Resmi Bebas, Begini Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun
-
Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun
-
Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana
-
Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!