Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shibab murni penegakan hukum.
"Tentunya polisi melihat berangkat dari pemeriksaan. Penyidikan itu berdasarkan dari laporan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Pernyataan Argo menyusul adanya laporan Tim Pengacara Muslim dan Presidium alumni 212 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menduga proses hukum Rizieq bermuatan politik dan melanggar HAM.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya siap memberikan penjelasan mengenai proses hukum beserta bukti kasus pornografi yang menjerat Rizieq dan Firza Husein kepada Komnas HAM jika nanti dipanggil.
"Akan kami sampaikan, kami lidik, sidik, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Argo mengatakan berkas perkara Rizieq sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKIJakarta.
"Dan salah satu berkas sudah naik kepada penuntut umum," katanya.
Berkas perkara kasus Firza Husein kemungkinan diekspos Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (6/6/2017).
"Insya Allah hari Selasa akan ekspos dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21," kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Saat ini, berkas tersebut sedang dalam pematangan pengkajian.
Setelah menetapkan Firza menjadi tersangka, polisi melimpahkan berkas perkara kasus Firza ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (29/5/2017). Setelah menerima berkas, tim jaksa langsung mempelajarinya.
Setelah Firza, sekitar dua pekan berikutnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelum terjerat kasus dugaan pornografi, Firza lebih dulu terjerat kasus dugaan pemufakatan makar dan statusnya ditingkatkan jadi tersangka.
Firza dan Rizieq melalui pengacara berkali-kali menegaskan tidak terlibat dalam kasus yang menurut mereka bermuatan politisasi dan balas dendam.
"Tentunya polisi melihat berangkat dari pemeriksaan. Penyidikan itu berdasarkan dari laporan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Pernyataan Argo menyusul adanya laporan Tim Pengacara Muslim dan Presidium alumni 212 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menduga proses hukum Rizieq bermuatan politik dan melanggar HAM.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya siap memberikan penjelasan mengenai proses hukum beserta bukti kasus pornografi yang menjerat Rizieq dan Firza Husein kepada Komnas HAM jika nanti dipanggil.
"Akan kami sampaikan, kami lidik, sidik, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Argo mengatakan berkas perkara Rizieq sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKIJakarta.
"Dan salah satu berkas sudah naik kepada penuntut umum," katanya.
Berkas perkara kasus Firza Husein kemungkinan diekspos Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (6/6/2017).
"Insya Allah hari Selasa akan ekspos dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21," kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Saat ini, berkas tersebut sedang dalam pematangan pengkajian.
Setelah menetapkan Firza menjadi tersangka, polisi melimpahkan berkas perkara kasus Firza ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (29/5/2017). Setelah menerima berkas, tim jaksa langsung mempelajarinya.
Setelah Firza, sekitar dua pekan berikutnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelum terjerat kasus dugaan pornografi, Firza lebih dulu terjerat kasus dugaan pemufakatan makar dan statusnya ditingkatkan jadi tersangka.
Firza dan Rizieq melalui pengacara berkali-kali menegaskan tidak terlibat dalam kasus yang menurut mereka bermuatan politisasi dan balas dendam.
Komentar
Berita Terkait
-
Resmi Bebas, Begini Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun
-
Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun
-
Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana
-
Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?