Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shibab murni penegakan hukum.
"Tentunya polisi melihat berangkat dari pemeriksaan. Penyidikan itu berdasarkan dari laporan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Pernyataan Argo menyusul adanya laporan Tim Pengacara Muslim dan Presidium alumni 212 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menduga proses hukum Rizieq bermuatan politik dan melanggar HAM.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya siap memberikan penjelasan mengenai proses hukum beserta bukti kasus pornografi yang menjerat Rizieq dan Firza Husein kepada Komnas HAM jika nanti dipanggil.
"Akan kami sampaikan, kami lidik, sidik, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Argo mengatakan berkas perkara Rizieq sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKIJakarta.
"Dan salah satu berkas sudah naik kepada penuntut umum," katanya.
Berkas perkara kasus Firza Husein kemungkinan diekspos Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (6/6/2017).
"Insya Allah hari Selasa akan ekspos dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21," kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Saat ini, berkas tersebut sedang dalam pematangan pengkajian.
Setelah menetapkan Firza menjadi tersangka, polisi melimpahkan berkas perkara kasus Firza ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (29/5/2017). Setelah menerima berkas, tim jaksa langsung mempelajarinya.
Setelah Firza, sekitar dua pekan berikutnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelum terjerat kasus dugaan pornografi, Firza lebih dulu terjerat kasus dugaan pemufakatan makar dan statusnya ditingkatkan jadi tersangka.
Firza dan Rizieq melalui pengacara berkali-kali menegaskan tidak terlibat dalam kasus yang menurut mereka bermuatan politisasi dan balas dendam.
"Tentunya polisi melihat berangkat dari pemeriksaan. Penyidikan itu berdasarkan dari laporan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Pernyataan Argo menyusul adanya laporan Tim Pengacara Muslim dan Presidium alumni 212 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menduga proses hukum Rizieq bermuatan politik dan melanggar HAM.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya siap memberikan penjelasan mengenai proses hukum beserta bukti kasus pornografi yang menjerat Rizieq dan Firza Husein kepada Komnas HAM jika nanti dipanggil.
"Akan kami sampaikan, kami lidik, sidik, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Argo mengatakan berkas perkara Rizieq sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKIJakarta.
"Dan salah satu berkas sudah naik kepada penuntut umum," katanya.
Berkas perkara kasus Firza Husein kemungkinan diekspos Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (6/6/2017).
"Insya Allah hari Selasa akan ekspos dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21," kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Saat ini, berkas tersebut sedang dalam pematangan pengkajian.
Setelah menetapkan Firza menjadi tersangka, polisi melimpahkan berkas perkara kasus Firza ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (29/5/2017). Setelah menerima berkas, tim jaksa langsung mempelajarinya.
Setelah Firza, sekitar dua pekan berikutnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelum terjerat kasus dugaan pornografi, Firza lebih dulu terjerat kasus dugaan pemufakatan makar dan statusnya ditingkatkan jadi tersangka.
Firza dan Rizieq melalui pengacara berkali-kali menegaskan tidak terlibat dalam kasus yang menurut mereka bermuatan politisasi dan balas dendam.
Komentar
Berita Terkait
-
Resmi Bebas, Begini Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun
-
Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun
-
Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana
-
Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan