Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mencari sosok LB, teman sekolah PMA (15), korban tindak persekusi sekolompok organisasi masyarakat tertentu.
LB dianggap mengetahui isi tulisan yang diunggah di media sosial, Facebook.
"Poldaa Metro juga sedang mencari dan menghubungi untuk anak yang inisial LB yang kemarin chatting di Facebook dengan korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jayaa Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
"Jadi contohnya ini nanti akan kami mintai keterangan, jadi harap bersabarlah, jadi penyidik masih berkerja untuk perkembangan nanti hanya itu ya untuk hari ini, mudah-mudahan kami bisa mendapatkan saksi atas nama LB itu," kata Argo.
Terkait kasus persekusi ini, polisi juga sudah memeriksa 8 orang saksi.
"Kemarin sudah ada 8 orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Argo.
Para saksi yang diperiksa, kata Argo berkaitan dengan video aksi persekusi yang sempat beredar di media sosial.
Saksi-saksi itu, menurutnya merupakan orang yang turut menyaksikan saat PMA digeruduk massa dan digiring ke kantor rukun warga untuk diintrogasi.
"Ya tentunya berkaitan dengan kasus itu, yang melihat pada waktu kejadian saat pemukulan ya kemudian juga kita masih mendalami yang berkaitan dengan yang viral di video itu. kira-kira siapa saja yang berpotensi untuk kita lakukan pemeriksaan ya tentunya kita nanti kan pengembangan daripada pemeriksaan para tersangka ya," kata dia.
Baca Juga: PMA Korban Persekusi Masih di Rumah Aman, Belum Bisa Sekolah
Selain itu, Argo juga melanjutkan penyidik juga telah memintai keterangan Zainal Arifin, Ketua RW 3, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu, kata Argo guna menyelidiki pihak-pihak lain yang diduga terlibat menganiaya PMA.
"Kami masih mendalami atau mencari saksi-saksi yang melihat ataupun berpotensi untuk tersangka ada yang lain," kata Argo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan anggota FPI bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka, menyusul video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap anak laki-laki berinsial PMA (15).
PMA menjadi korban persekusi usai dirinya memposting tulisan di akun Facebooknya. Isi postingan yang diunggah PMA dianggap telah menghina pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan saat massa yang didominasi ormas FPI menggeruduk rumah kontrakan korban.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?