Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka pornografi Firza Husein sesuai dengan petunjuk yang disampaikan jaksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah kewajiban penyidik untuk melengkapinya ke depannya setelah nanti sudah lengkap akan dikirimkan kembali," kata Argo terkait berkas perkara yang dikembalikan oleh penyidik setelah dilakukan ekspos, Rabu (7/6/2017).
Namun, sejauh ini Argo belum mengetahui bagian mana yang kurang dari berkas perkara Firza. Pasalnya, berkas belum diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Misalnya dari kejaksaan nanti ada keterangannya, nanti apa yang perlu ditambahi apa, apakah itu ada bukti formil itu berupa administrasi penyidikan ataupun nanti bukti materiil. Mungkin ada beberapa keterangan dari saksi yang perlu ditambah pertanyaannya ataupun perlu ada kesaksian saksi lain lagi," katanya.
"Kami tunggu saja bagaimana nanti dari kejaksaan atau penuntut umum memberikan P19 untuk kami melengkapi berkas tersebut," Argo menambahkan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi tenggat waktu sampai dua pekan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.
"Sudah kewajiban penyidik untuk melengkapinya ke depannya setelah nanti sudah lengkap akan dikirimkan kembali," kata Argo terkait berkas perkara yang dikembalikan oleh penyidik setelah dilakukan ekspos, Rabu (7/6/2017).
Namun, sejauh ini Argo belum mengetahui bagian mana yang kurang dari berkas perkara Firza. Pasalnya, berkas belum diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Misalnya dari kejaksaan nanti ada keterangannya, nanti apa yang perlu ditambahi apa, apakah itu ada bukti formil itu berupa administrasi penyidikan ataupun nanti bukti materiil. Mungkin ada beberapa keterangan dari saksi yang perlu ditambah pertanyaannya ataupun perlu ada kesaksian saksi lain lagi," katanya.
"Kami tunggu saja bagaimana nanti dari kejaksaan atau penuntut umum memberikan P19 untuk kami melengkapi berkas tersebut," Argo menambahkan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi tenggat waktu sampai dua pekan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi