Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
        Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka pornografi Firza Husein sesuai dengan petunjuk yang disampaikan jaksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
"Sudah kewajiban penyidik untuk melengkapinya ke depannya setelah nanti sudah lengkap akan dikirimkan kembali," kata Argo terkait berkas perkara yang dikembalikan oleh penyidik setelah dilakukan ekspos, Rabu (7/6/2017).
 
Namun, sejauh ini Argo belum mengetahui bagian mana yang kurang dari berkas perkara Firza. Pasalnya, berkas belum diserahkan ke Polda Metro Jaya.
 
"Misalnya dari kejaksaan nanti ada keterangannya, nanti apa yang perlu ditambahi apa, apakah itu ada bukti formil itu berupa administrasi penyidikan ataupun nanti bukti materiil. Mungkin ada beberapa keterangan dari saksi yang perlu ditambah pertanyaannya ataupun perlu ada kesaksian saksi lain lagi," katanya.
 
"Kami tunggu saja bagaimana nanti dari kejaksaan atau penuntut umum memberikan P19 untuk kami melengkapi berkas tersebut," Argo menambahkan.
 
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi tenggat waktu sampai dua pekan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.
        
                 
                           
      
        
        "Sudah kewajiban penyidik untuk melengkapinya ke depannya setelah nanti sudah lengkap akan dikirimkan kembali," kata Argo terkait berkas perkara yang dikembalikan oleh penyidik setelah dilakukan ekspos, Rabu (7/6/2017).
Namun, sejauh ini Argo belum mengetahui bagian mana yang kurang dari berkas perkara Firza. Pasalnya, berkas belum diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Misalnya dari kejaksaan nanti ada keterangannya, nanti apa yang perlu ditambahi apa, apakah itu ada bukti formil itu berupa administrasi penyidikan ataupun nanti bukti materiil. Mungkin ada beberapa keterangan dari saksi yang perlu ditambah pertanyaannya ataupun perlu ada kesaksian saksi lain lagi," katanya.
"Kami tunggu saja bagaimana nanti dari kejaksaan atau penuntut umum memberikan P19 untuk kami melengkapi berkas tersebut," Argo menambahkan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi tenggat waktu sampai dua pekan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
 - 
            
              5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
 - 
            
              Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
 - 
            
              Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
 - 
            
              Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA