Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka pornografi Firza Husein sesuai dengan petunjuk yang disampaikan jaksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah kewajiban penyidik untuk melengkapinya ke depannya setelah nanti sudah lengkap akan dikirimkan kembali," kata Argo terkait berkas perkara yang dikembalikan oleh penyidik setelah dilakukan ekspos, Rabu (7/6/2017).
Namun, sejauh ini Argo belum mengetahui bagian mana yang kurang dari berkas perkara Firza. Pasalnya, berkas belum diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Misalnya dari kejaksaan nanti ada keterangannya, nanti apa yang perlu ditambahi apa, apakah itu ada bukti formil itu berupa administrasi penyidikan ataupun nanti bukti materiil. Mungkin ada beberapa keterangan dari saksi yang perlu ditambah pertanyaannya ataupun perlu ada kesaksian saksi lain lagi," katanya.
"Kami tunggu saja bagaimana nanti dari kejaksaan atau penuntut umum memberikan P19 untuk kami melengkapi berkas tersebut," Argo menambahkan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi tenggat waktu sampai dua pekan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.
"Sudah kewajiban penyidik untuk melengkapinya ke depannya setelah nanti sudah lengkap akan dikirimkan kembali," kata Argo terkait berkas perkara yang dikembalikan oleh penyidik setelah dilakukan ekspos, Rabu (7/6/2017).
Namun, sejauh ini Argo belum mengetahui bagian mana yang kurang dari berkas perkara Firza. Pasalnya, berkas belum diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Misalnya dari kejaksaan nanti ada keterangannya, nanti apa yang perlu ditambahi apa, apakah itu ada bukti formil itu berupa administrasi penyidikan ataupun nanti bukti materiil. Mungkin ada beberapa keterangan dari saksi yang perlu ditambah pertanyaannya ataupun perlu ada kesaksian saksi lain lagi," katanya.
"Kami tunggu saja bagaimana nanti dari kejaksaan atau penuntut umum memberikan P19 untuk kami melengkapi berkas tersebut," Argo menambahkan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi tenggat waktu sampai dua pekan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka