News / Nasional
Kamis, 08 Juni 2017 | 08:33 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mengklarifikasi pencatutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Jakarta, Jumat (2/6).
Baca 10 detik

2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta.

3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta.

6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta.

7. Pada 13 Agustus 2007 digtransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Akademisi Ingatkan Fatwa MUI soal Berkomunikasi dengan Santun

Load More