Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan.
Pengadaan barang tersebut guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan dengan melakukan penunjukan langsung kepada PT. Indofarma Tbk. dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Siti Fadilah dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6/2017), mengatakan, "Takdir Allah SWT. saya harus menjalani satu peristiwa dalam hidup yang tidak pernah saya bayangkan."
Ia mengucapkan, "Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum."
Pleidoi Siti Fadilah berjudul To See the Unseen, Setitik Harapan Menggapai Keadilan dibacakan sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Siti untuk divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Sebagai ibu dan nenek sekaligus muslimah saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan, tarawih bersama dengan anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti saat ini," kata Siti Fadilah.
Menurut Siti banyak fakta persidangan yang tidak diungkap bahkan sengaja dihilangkan.
"Tidak ada arahan menteri untuk menunjuk Indofarma, sedangkan dakwaan JPU bahwa Menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan Indofarma atau membantu PAN, hal itu tidak terbukti sama sekali," kata Siti.
Ia menilai bahwa inti dakwaan adalah Menteri Kesehatan punya niat untuk mencari keuntungan finansial bagi diri sendiri orang lain atau korporasi dengan cara membuat surat rekomendasi abal-abal dengan verbal abal-abal.
"Mohon maaf saya buat istilah abal-abal karena surat rekomendasi penunjukan langsung itu tidak melalui prosedur yang benar," kata Siti.
Bahkan, Siti Fadilah mengaku dirinya pernah diundang sebagai saksi di persidangan Mulya Hasjmi. Ketika sedang menunggu waktu untuk dipanggil, dia mengaku sebagai pejabat tinggi negara, dipersilakan duduk di ruangan para jaksa. Banyak di antara mereka meminta foto bersama, tiba-tiba datang dua anak muda dengan seragam jaksa dan dua orang itu pun bertegur sama dengan para jaksa di ruangan.
"Dengan tersenyum, mereka mendekati saya dan meminta untuk berfoto bersama, tentu saja saya persilakan. Ketika merapat kepada saya, salah satunya berbisik ibu saya tahu siapa ibu, saya fans ibu, maaf ibu sedang dizalimi, tenang, ya, bu, ini ada dokumen yang mungkin ibu perlukan, sambil memberikan gulungan kertas yang ada di tangannya, kemudian meninggalkan saya," kata Siti Fadilah.
Setelah dibuka ternyata dokumen itu adalah verbal resmi dari surat rekomendasi penunjukan langsung Nomor 15912/Menkes/2005 yang dia cari-cari dan pernah ditanyakan penyidik Bareskrim berkali-kali.
"Saya mencari pemuda itu, tetapi sudah tidak ada. Saya ingin berterima kasih kepada mereka, tetapi tidak tahu keberadaannya, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kedua pemuda itu," tambah Siti.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah juga membantah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dalam bentuk mandiri traveller cheque dari Sriwahyuningsih dan Rustam Pakkaya karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan Alkes I serta memperbolehkan PT. Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes tersebut.
Berita Terkait
-
Sedang Gempar, Amien Rais Kritik Jokowi dan Luhut soal 'Proyek Busuk Whoosh'
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
Geger Proyek 'Busuk' Whoosh, Amien Rais Semprot Jokowi dan Luhut: Aneh Sekali
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Amien Rais Usulkan Mahfudin Nigara sebagai Calon Menpora, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar