Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengembalikan uang Rp1,35 miliar ke KPK. Jumlah itu dari total Rp1,9 miliar gratifikasi yang dituduhkan kepadanya.
"Pada Selasa (6/6) Ibu Siti Fadilah telah mengembalikan uang sebesar Rp1,35 miliar ke rekening KPK, sisanya sebesar Rp550 juta menunggu putusan perkara ini," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/6) malam.
Dalam dakwaan kedua JPU, KPK disebutkan Siti Fadilah menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manager Institusi PT Indofarma Tbk dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp1,4 miliar juga berupa MTC. Sehingga totalnya adalah Rp1,9 miliar.
Hal tersebut didukung dengan alat bukti surat berupa putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 42/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Nopember 2012 atas nama Rustam Syarifuddin Pakaya yaitu mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa (Siti Fadilah) mengembalikan karena sesuai dengan perintah putusan hakim dalam perkara Rustam Pakaya," tambah Ali.
Putusan Rustam menerangkan bahwa dalam perkara proyek pengadaan Alkes I PPK Departemen Kesehatan RI TA 2007 Siti Fadilah telah turut menerima MTC senilai Rp1,375 miliar dan berdasarkan putusan nomor 8 huruf a memerintahkan untuk menyita barang bergefrak uang dari Siti Fadilah sejumlah Rp1,375 untuk dikembalikan ke kas negara.
"Dalam putusan Rustam tersebut, Rustam terbukti memberikan MTC senilai RP1,375 miliar kepada Siti Fadilah dalam kasus Alkes I dengan sumber MTC berasal dari PT Graha Ismaya," jelas Ali.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Siti 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Siti Fadilah Ungkap Dua Jaksa Ajak Foto, Lalu Beri Kertas Rahasia
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Siti Fadilah tidak mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan JPU kepadanya.
"Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," kata Siti Fadilah. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf