Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kisruh penyegelan Masjid Al-Hidayah sekaligus pusat kegiatan jemaah Ahmadiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/6), seharusnya tidak terjadi.
"Semestinya hal itu bisa dihindari sejauh tidak ada alasan yang betul-betul bisa dibuktikan bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) melanggar Surat Keputusan Bersama," kata Lukman di Jakarta, Kamis (9/6/2017).
Menag merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 dalam menyikapi persoalan Ahmadiyah.
SKB pada hakikatnya adalah amanah dari Undang-Undang No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang mengikat semua warga bangsa.
Menurut Lukman, tidak ada bukti kuat masjid Ahmadiyah itu digunakan sebagai tempat menyebarluaskan paham bahwa ada nabi setelah Muhammad.
Dengan begitu, tidak cukup alasan untuk menutup tempat ibadah karena setiap warga negara dijamin konstitusi untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Dia mengimbau semua pihak untuk tidak main hakim sendiri dalam mengatasi persoalan Ahmadiyah. Menurut dia, persoalan silang sengketa dan perbedaan masyarakat harus diselesaikan dengan lebih mengedepankan musyawarah.
Kisruh Ahmadiyah dikabarkan kembali terjadi. Pemkot Depok kembali menyegel lokasi pusat kegiatan Ahmadiyah atau ketujuh kalinya dalam kurun 2011-2017.
Wali Kota Depok Muhammad Idris mengklaim, penyegelan markas Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar, Kota Depok, Jawa Barat telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemkot Depok mempunyai kewajiban menjamin situasi Depok yang aman dan nyaman tidak ada konflik di masyarakat," kata Mohammad Idris ketika memberikan keterangan kepada pers di Balaikota Depok, Minggu (4/6) sore.
Sementara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) cabang Depok akan menempuh upaya hukum terkait penutupan paksa Masjid Al-Hidayah Depok.
"Kami akan menempuh upaya hukum sepertinya. Ini penyegelan paksa untuk yang ketujuh kalinya," kata Sekretaris Bidang Hubungan Luar JAI Kandali Achmad Lubis.
Menurut dia, penutupan paksa masjid itu bagian dari diskriminasi. Padahal, dia mengklaim mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Prihatin sekali. Salah kita apa? IMB masjid, kok disegel. Di sini masih terjadi diskriminasi anak bangsa," katanya.
"Kelakuan kami tidak menyimpangkan kan? Kami tidak pernah teriak-teriak bunuh orang," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!