Suara.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan 2.553 sertifikat hak atas tanah yang berada di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat. Penyerahan tersebut dilakukan di Lapangan Bale Kota Tasikmalaya, Jumat (9/6/2017).
Namun yang dapat hadir langsung menerima sertifikat sebanyak 2.359 warga yang berasal dari 11 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Mereka berasal dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Garut, Kabupatn Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sumedang dan Kota Bekasi.
Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan pemberian sertifikat ini sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada lebih banyak lagi masyarakat.
Menurutnya, di Indonesia sendiri terdapat 126 juta bidang tanah yang mestinya memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, hanya 46 juta yang memiliki bukti pengakuan.
"Pemerintah mendorong agar secepatnya lahan yang belum memiliki sertifikat diberikan sertifikatnya. Di seluruh Indonesia ada 126 juta bidang tanah yang harusnya diberi, tapi baru bisa diberi 46 juta. Oleh sebab itu saya perintahkan kepada Menteri agar tahun ini minimal 5 juta diberikan kepada rakyat, tahun depan 7 juta, tahun depannya lagi 9 juta," kata Jokowi.
Target yang tinggi tersebut memang sengaja ditetapkan pemerintah karena, menurut Presiden, banyak sengketa lahan yang terjadi karena disebabkan tidak adanya kepemilikan sertifikat ini.
"Banyak terjadi di daerah-daerah sengketa tanah antara individu dengan individu, orang dengan orang, orang dengan perusahaan, orang dengan pemerintah. Tapi masyarakat kadang salah dalam hal sengketa karena tidak memiliki sertifikat," ucap dia.
Dia kemudian mengingatkan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut. Ia meminta agar sertifikat tersebut dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga dengan tetap melakukan kalkulasi terlebih dahulu.
"Dipakai agunan jaminan ke bank boleh-boleh saja, tapi hati-hati kalau akan pinjam uang ke bank. Saya titip dihitung yang betul, dikalkulasi yang benar, karena waktu menerima (pinjaman) itu enak, yang sulit mengembalikan dan mencicilnya," tutur dia.
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam acara itu adalah Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak