Ketua PBNU Said Aqil Siradj melakukan pertemuan dengan Ketua KWI, Ketua PGI, Ketua PHDI, Ketua Walubi dan Ketua Matakin di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (17/4).
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siraj menyatakan salat Jumat di taman Monumen Nasional yang dilakukan massa pada 2 Desember 2016 tidak sah karena mengandung unsur kepentingan politik. Aksi yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI ketika itu dilakukan karena Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Dengarin, wallahi salat Jumat di Monas tidak sah, kenapa? Niat ibadahnya 0. Ada yang niatnya menggantikan Pancasila Islam, ada yang niatnya gulingkan Jokowi, ada yang niatnya karena Ahok," ujar Said di Auditorium PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Menurut dia massa dari daerah ketika itu datang ke Jakarta niatnya bukan untuk salat.
"Jalan-jalan lihat Monas dibayar Rp300 ribu ya berangkatlah jemaah dari Indramayu. Tidak ada niat salatnya itu, niatnya bukan salat," kata Said.
Said juga menyoroti pakaian muslim yang dipakai massa. Menurutnya mestinya baju untuk ibadah tidak dipakai untuk demonstrasi.
"Gamis untuk demo contohnya. Pakai gamis ke Monas teriak Allahuakbar," kata Said.
"Kami (NU) punya gagasan islam yang Nusantara, Islam yang melestarikan budaya. Bahkan budaya kita jadikan infrastruktur agama," Said menambahkan.
Dikutip dari situs NU, Said juga menegaskan bahwa salat Jumat di jalan raya tidak sah, bahkan bisa haram jika mengganggu ketertiban umum dan masalah sosial.
"NU melalui Lembaga Bahtsul Masail sudah mengeluarkan fatwa, Jumatan di jalan tidak sah," ujar Said.
Said menjelaskan kembali kepada awak media usai memberikan sambutan bahwa fatwa itu didasarkan pada kajian kiai dan ulama NU selama beberapa waktu terakhir. Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki.
"Madzhab Maliki dan Syafi'i itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan nggak apa-apa, tetapi kalau sengaja keluar rumah mau shalat Jumat di jalanan, salatnya nggak sah," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan.
Menurut kedua madzhab tersebut, kata dia, Jumatan harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk salat Jumat di sebuah kota atau desa. Madzhab tersebut patut diterapkan di Indonesia saat ini. Sebab, jika salat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum.
"Dengarin, wallahi salat Jumat di Monas tidak sah, kenapa? Niat ibadahnya 0. Ada yang niatnya menggantikan Pancasila Islam, ada yang niatnya gulingkan Jokowi, ada yang niatnya karena Ahok," ujar Said di Auditorium PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Menurut dia massa dari daerah ketika itu datang ke Jakarta niatnya bukan untuk salat.
"Jalan-jalan lihat Monas dibayar Rp300 ribu ya berangkatlah jemaah dari Indramayu. Tidak ada niat salatnya itu, niatnya bukan salat," kata Said.
Said juga menyoroti pakaian muslim yang dipakai massa. Menurutnya mestinya baju untuk ibadah tidak dipakai untuk demonstrasi.
"Gamis untuk demo contohnya. Pakai gamis ke Monas teriak Allahuakbar," kata Said.
"Kami (NU) punya gagasan islam yang Nusantara, Islam yang melestarikan budaya. Bahkan budaya kita jadikan infrastruktur agama," Said menambahkan.
Dikutip dari situs NU, Said juga menegaskan bahwa salat Jumat di jalan raya tidak sah, bahkan bisa haram jika mengganggu ketertiban umum dan masalah sosial.
"NU melalui Lembaga Bahtsul Masail sudah mengeluarkan fatwa, Jumatan di jalan tidak sah," ujar Said.
Said menjelaskan kembali kepada awak media usai memberikan sambutan bahwa fatwa itu didasarkan pada kajian kiai dan ulama NU selama beberapa waktu terakhir. Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki.
"Madzhab Maliki dan Syafi'i itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan nggak apa-apa, tetapi kalau sengaja keluar rumah mau shalat Jumat di jalanan, salatnya nggak sah," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan.
Menurut kedua madzhab tersebut, kata dia, Jumatan harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk salat Jumat di sebuah kota atau desa. Madzhab tersebut patut diterapkan di Indonesia saat ini. Sebab, jika salat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Berani Mundur Tanpa Diperintah Partai, Sikap Keponakan Prabowo 'Tampar' Anggota DPR Bermasalah
-
Video Gus Yaqut Diteriaki Korupsi Hingga Masuk Neraka Ternyata Manipulasi, Ini Bukti Lengkapnya
-
Yusril Pastikan Pendampingan Hukum ke Tahanan Kasus Kerusuhan Makassar
-
Gugat Penetapan Tersangka KPK, Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
-
Fakta Mengerikan Polisi Aniaya Warga di NTT, 4 Oknum Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Astrid Kuya Menangis Merasa Dizalimi: Tak Ada Sepersen Duit dari DPR untuk Membangun Rumah Itu!
-
BSU September 2025: Trending di Google, Pencairan untuk Guru, & Waspada Penipuan
-
Gegara Status 'Lengserkan Agen CIA', Menkeu Purbaya Sibuk Klarifikasi Ulah Anaknya yang Viral
-
KPK Dalami Kesesuaian Kualitas dan Harga Barang Bansos Presiden Covid-19
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi