Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta, dalam perkara suap, Rabu (14/6/2017).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Baslin Sinaga menilai, kekasih koruptor Angelina Sondakh tersebut terbukti menerima uang suap atas proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Menjatuhkan vonis kepada Raden Brotoseno lima tahun penjara denda Rp300 juta atau apabila tidak bisa mengganti, diganti kurungan penjara tiga bulan," kata Baslin Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam pertimbangan hakim, hukuman terhadap Brotoseno diringankan karena yang bersangkutan berlaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan, dan tidak menikmati hasil uang korupsi.
Sementara pemberat hukuman Brotoseno adalah yang bersangkutan tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Vonis terhadap Mantan Penyidik KPK tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Brotoseno terbukti menerima uang suap sebanyak Rp1,9 miliar secara bertahap. Selain uang, Brotoseno juga telah menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta atas permintaannya sendiri.
Baca Juga: Kapolda Ungkap Kenapa Red Notice Buat Rizieq Tak Dikabulkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis