Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta, dalam perkara suap, Rabu (14/6/2017).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Baslin Sinaga menilai, kekasih koruptor Angelina Sondakh tersebut terbukti menerima uang suap atas proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Menjatuhkan vonis kepada Raden Brotoseno lima tahun penjara denda Rp300 juta atau apabila tidak bisa mengganti, diganti kurungan penjara tiga bulan," kata Baslin Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam pertimbangan hakim, hukuman terhadap Brotoseno diringankan karena yang bersangkutan berlaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan, dan tidak menikmati hasil uang korupsi.
Sementara pemberat hukuman Brotoseno adalah yang bersangkutan tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Vonis terhadap Mantan Penyidik KPK tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Brotoseno terbukti menerima uang suap sebanyak Rp1,9 miliar secara bertahap. Selain uang, Brotoseno juga telah menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta atas permintaannya sendiri.
Baca Juga: Kapolda Ungkap Kenapa Red Notice Buat Rizieq Tak Dikabulkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno