Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta, dalam perkara suap, Rabu (14/6/2017).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Baslin Sinaga menilai, kekasih koruptor Angelina Sondakh tersebut terbukti menerima uang suap atas proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Menjatuhkan vonis kepada Raden Brotoseno lima tahun penjara denda Rp300 juta atau apabila tidak bisa mengganti, diganti kurungan penjara tiga bulan," kata Baslin Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam pertimbangan hakim, hukuman terhadap Brotoseno diringankan karena yang bersangkutan berlaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan, dan tidak menikmati hasil uang korupsi.
Sementara pemberat hukuman Brotoseno adalah yang bersangkutan tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Vonis terhadap Mantan Penyidik KPK tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Brotoseno terbukti menerima uang suap sebanyak Rp1,9 miliar secara bertahap. Selain uang, Brotoseno juga telah menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta atas permintaannya sendiri.
Baca Juga: Kapolda Ungkap Kenapa Red Notice Buat Rizieq Tak Dikabulkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok