Suara.com - Asosiasi Hukum Tata Negara (AHTN), organisasi akademisi HTN, menilai hak angket yang dilakukan anggota DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan instansi eksekutif yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua AHTN Mahfud MD mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkan hak angket DPR untuk menyelidiki kinerja KPK cacat.
"Pertama subjeknya yang keliru. Kedua karena objeknya yang keliru. Ketiga karena prosedurnya yang salah," kata Mahfud di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, subjeknya dinilai keliru karena secara historis hak angket itu hanya untuk pemerintah.
Ia mengatakan, sejak hak angket dikenal dalam tata kenegaraan di Inggris, hak angket selalu ditujukan legislatif kepada pemerintah.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia era 1950-an, ketika masih menganut sistem parlementer, hak angket selalu ditujukan kepada pemerintah sebagai syarat untuk mosi tidak percaya.
Sementara dari aspek semantik, hak angket sudah dijelaskan dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Baca Juga: Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama
Pada pasal itu disebutkan apa saja lembaga yang dikategorikan sebagai “pemerintah”, yakni presiden, wakil presiden, menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah nonkementerian seperti Badan SAR, LIPI, dan dewan pertimbangan presiden.
"Sementara soal prosedur, peresmian panitia khusus sebagai tindaklanjut hak angket terhadap KPK itu juga diduga kuat melanggar undang-undang. Kalau membaca di media massa, pansus itu disahkan secara sepihak,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara