Suara.com - Asosiasi Hukum Tata Negara (AHTN), organisasi akademisi HTN, menilai hak angket yang dilakukan anggota DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan instansi eksekutif yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua AHTN Mahfud MD mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkan hak angket DPR untuk menyelidiki kinerja KPK cacat.
"Pertama subjeknya yang keliru. Kedua karena objeknya yang keliru. Ketiga karena prosedurnya yang salah," kata Mahfud di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, subjeknya dinilai keliru karena secara historis hak angket itu hanya untuk pemerintah.
Ia mengatakan, sejak hak angket dikenal dalam tata kenegaraan di Inggris, hak angket selalu ditujukan legislatif kepada pemerintah.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia era 1950-an, ketika masih menganut sistem parlementer, hak angket selalu ditujukan kepada pemerintah sebagai syarat untuk mosi tidak percaya.
Sementara dari aspek semantik, hak angket sudah dijelaskan dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Baca Juga: Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama
Pada pasal itu disebutkan apa saja lembaga yang dikategorikan sebagai “pemerintah”, yakni presiden, wakil presiden, menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah nonkementerian seperti Badan SAR, LIPI, dan dewan pertimbangan presiden.
"Sementara soal prosedur, peresmian panitia khusus sebagai tindaklanjut hak angket terhadap KPK itu juga diduga kuat melanggar undang-undang. Kalau membaca di media massa, pansus itu disahkan secara sepihak,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah