Suara.com - Asosiasi Hukum Tata Negara (AHTN), organisasi akademisi HTN, menilai hak angket yang dilakukan anggota DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan instansi eksekutif yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua AHTN Mahfud MD mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkan hak angket DPR untuk menyelidiki kinerja KPK cacat.
"Pertama subjeknya yang keliru. Kedua karena objeknya yang keliru. Ketiga karena prosedurnya yang salah," kata Mahfud di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, subjeknya dinilai keliru karena secara historis hak angket itu hanya untuk pemerintah.
Ia mengatakan, sejak hak angket dikenal dalam tata kenegaraan di Inggris, hak angket selalu ditujukan legislatif kepada pemerintah.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia era 1950-an, ketika masih menganut sistem parlementer, hak angket selalu ditujukan kepada pemerintah sebagai syarat untuk mosi tidak percaya.
Sementara dari aspek semantik, hak angket sudah dijelaskan dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Baca Juga: Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama
Pada pasal itu disebutkan apa saja lembaga yang dikategorikan sebagai “pemerintah”, yakni presiden, wakil presiden, menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah nonkementerian seperti Badan SAR, LIPI, dan dewan pertimbangan presiden.
"Sementara soal prosedur, peresmian panitia khusus sebagai tindaklanjut hak angket terhadap KPK itu juga diduga kuat melanggar undang-undang. Kalau membaca di media massa, pansus itu disahkan secara sepihak,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis