Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Inspektur Jenderal M. Iriawan mengungkapkan alasan Divisi Hubungan Internasional Polri tak mengabulkan pengajuan red notice untuk Habib Rizieq Shihab yang diajukan Polda Metro Jaya.
"Itu ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan pornografi. Dia ditetapkan menjadi tersangka dua pekan setelah polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Ihwal kasus ini adalh beredarnya chat sex dan foto porno dalam situs baladacintarizieq.com. Sejak Rizieq jadi saksi sampai menjadi tersangka, polisi belum bisa memeriksanya karena dia bertahan di Arab Saudi.
Iriawan mengatakan ada beberapa ketentuan untuk mengajukan red notice kepada Interpol.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara. Kan ada ketentuannya juga," kata Iriawan.
Meski demikian, Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya masih bisa mengajukan upaya lain untuk bisa memulangkan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi. Upaya lain yang dimaksud Iriawan, di antaranya blue notice dan hubungan bilateral antar negara.
"Sekarang apa upaya kami? Ada upaya lain. Ada blue notice, ada pemberitahuan kepada negara bahwa ini ada peristiwa yang dilakukan orang ini, kepada negara-negara lain terutama ada hubungan bilateral," kata dia.
Dia menyampaikan upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi.
"Ketiga adalah kerjasama police to police. Kepala kepolisian Indonesia dengan kepala polisi Arab untuk berkomunikasi masalah HRS. Itu police to police bisa dilakukan," kata dia.
Namun demikian, Iriawan belum bisa memutuskan apa opsi lain yang akan dipilih untuk mengupayakan penangkapan Rizieq
"Nanti dulu. Saya punya pimpinan. Saya akan diskusikan yang mana," kata dia.
"Itu ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan pornografi. Dia ditetapkan menjadi tersangka dua pekan setelah polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Ihwal kasus ini adalh beredarnya chat sex dan foto porno dalam situs baladacintarizieq.com. Sejak Rizieq jadi saksi sampai menjadi tersangka, polisi belum bisa memeriksanya karena dia bertahan di Arab Saudi.
Iriawan mengatakan ada beberapa ketentuan untuk mengajukan red notice kepada Interpol.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara. Kan ada ketentuannya juga," kata Iriawan.
Meski demikian, Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya masih bisa mengajukan upaya lain untuk bisa memulangkan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi. Upaya lain yang dimaksud Iriawan, di antaranya blue notice dan hubungan bilateral antar negara.
"Sekarang apa upaya kami? Ada upaya lain. Ada blue notice, ada pemberitahuan kepada negara bahwa ini ada peristiwa yang dilakukan orang ini, kepada negara-negara lain terutama ada hubungan bilateral," kata dia.
Dia menyampaikan upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi.
"Ketiga adalah kerjasama police to police. Kepala kepolisian Indonesia dengan kepala polisi Arab untuk berkomunikasi masalah HRS. Itu police to police bisa dilakukan," kata dia.
Namun demikian, Iriawan belum bisa memutuskan apa opsi lain yang akan dipilih untuk mengupayakan penangkapan Rizieq
"Nanti dulu. Saya punya pimpinan. Saya akan diskusikan yang mana," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
DPR Sesalkan Insiden Guru-Murid Saling Serang di Jambi: Sekolah Bukan Arena Tinju!
-
Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
-
Iran Bergejolak, DPR Peringatkan 'Aktor Asing' dan Desak Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
-
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi