Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Inspektur Jenderal M. Iriawan mengungkapkan alasan Divisi Hubungan Internasional Polri tak mengabulkan pengajuan red notice untuk Habib Rizieq Shihab yang diajukan Polda Metro Jaya.
"Itu ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan pornografi. Dia ditetapkan menjadi tersangka dua pekan setelah polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Ihwal kasus ini adalh beredarnya chat sex dan foto porno dalam situs baladacintarizieq.com. Sejak Rizieq jadi saksi sampai menjadi tersangka, polisi belum bisa memeriksanya karena dia bertahan di Arab Saudi.
Iriawan mengatakan ada beberapa ketentuan untuk mengajukan red notice kepada Interpol.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara. Kan ada ketentuannya juga," kata Iriawan.
Meski demikian, Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya masih bisa mengajukan upaya lain untuk bisa memulangkan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi. Upaya lain yang dimaksud Iriawan, di antaranya blue notice dan hubungan bilateral antar negara.
"Sekarang apa upaya kami? Ada upaya lain. Ada blue notice, ada pemberitahuan kepada negara bahwa ini ada peristiwa yang dilakukan orang ini, kepada negara-negara lain terutama ada hubungan bilateral," kata dia.
Dia menyampaikan upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi.
"Ketiga adalah kerjasama police to police. Kepala kepolisian Indonesia dengan kepala polisi Arab untuk berkomunikasi masalah HRS. Itu police to police bisa dilakukan," kata dia.
Namun demikian, Iriawan belum bisa memutuskan apa opsi lain yang akan dipilih untuk mengupayakan penangkapan Rizieq
"Nanti dulu. Saya punya pimpinan. Saya akan diskusikan yang mana," kata dia.
"Itu ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan pornografi. Dia ditetapkan menjadi tersangka dua pekan setelah polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Ihwal kasus ini adalh beredarnya chat sex dan foto porno dalam situs baladacintarizieq.com. Sejak Rizieq jadi saksi sampai menjadi tersangka, polisi belum bisa memeriksanya karena dia bertahan di Arab Saudi.
Iriawan mengatakan ada beberapa ketentuan untuk mengajukan red notice kepada Interpol.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara. Kan ada ketentuannya juga," kata Iriawan.
Meski demikian, Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya masih bisa mengajukan upaya lain untuk bisa memulangkan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi. Upaya lain yang dimaksud Iriawan, di antaranya blue notice dan hubungan bilateral antar negara.
"Sekarang apa upaya kami? Ada upaya lain. Ada blue notice, ada pemberitahuan kepada negara bahwa ini ada peristiwa yang dilakukan orang ini, kepada negara-negara lain terutama ada hubungan bilateral," kata dia.
Dia menyampaikan upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi.
"Ketiga adalah kerjasama police to police. Kepala kepolisian Indonesia dengan kepala polisi Arab untuk berkomunikasi masalah HRS. Itu police to police bisa dilakukan," kata dia.
Namun demikian, Iriawan belum bisa memutuskan apa opsi lain yang akan dipilih untuk mengupayakan penangkapan Rizieq
"Nanti dulu. Saya punya pimpinan. Saya akan diskusikan yang mana," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini