Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Inspektur Jenderal M. Iriawan mengungkapkan alasan Divisi Hubungan Internasional Polri tak mengabulkan pengajuan red notice untuk Habib Rizieq Shihab yang diajukan Polda Metro Jaya.
"Itu ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan pornografi. Dia ditetapkan menjadi tersangka dua pekan setelah polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Ihwal kasus ini adalh beredarnya chat sex dan foto porno dalam situs baladacintarizieq.com. Sejak Rizieq jadi saksi sampai menjadi tersangka, polisi belum bisa memeriksanya karena dia bertahan di Arab Saudi.
Iriawan mengatakan ada beberapa ketentuan untuk mengajukan red notice kepada Interpol.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara. Kan ada ketentuannya juga," kata Iriawan.
Meski demikian, Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya masih bisa mengajukan upaya lain untuk bisa memulangkan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi. Upaya lain yang dimaksud Iriawan, di antaranya blue notice dan hubungan bilateral antar negara.
"Sekarang apa upaya kami? Ada upaya lain. Ada blue notice, ada pemberitahuan kepada negara bahwa ini ada peristiwa yang dilakukan orang ini, kepada negara-negara lain terutama ada hubungan bilateral," kata dia.
Dia menyampaikan upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi.
"Ketiga adalah kerjasama police to police. Kepala kepolisian Indonesia dengan kepala polisi Arab untuk berkomunikasi masalah HRS. Itu police to police bisa dilakukan," kata dia.
Namun demikian, Iriawan belum bisa memutuskan apa opsi lain yang akan dipilih untuk mengupayakan penangkapan Rizieq
"Nanti dulu. Saya punya pimpinan. Saya akan diskusikan yang mana," kata dia.
"Itu ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan pornografi. Dia ditetapkan menjadi tersangka dua pekan setelah polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Ihwal kasus ini adalh beredarnya chat sex dan foto porno dalam situs baladacintarizieq.com. Sejak Rizieq jadi saksi sampai menjadi tersangka, polisi belum bisa memeriksanya karena dia bertahan di Arab Saudi.
Iriawan mengatakan ada beberapa ketentuan untuk mengajukan red notice kepada Interpol.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara. Kan ada ketentuannya juga," kata Iriawan.
Meski demikian, Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya masih bisa mengajukan upaya lain untuk bisa memulangkan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi. Upaya lain yang dimaksud Iriawan, di antaranya blue notice dan hubungan bilateral antar negara.
"Sekarang apa upaya kami? Ada upaya lain. Ada blue notice, ada pemberitahuan kepada negara bahwa ini ada peristiwa yang dilakukan orang ini, kepada negara-negara lain terutama ada hubungan bilateral," kata dia.
Dia menyampaikan upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi.
"Ketiga adalah kerjasama police to police. Kepala kepolisian Indonesia dengan kepala polisi Arab untuk berkomunikasi masalah HRS. Itu police to police bisa dilakukan," kata dia.
Namun demikian, Iriawan belum bisa memutuskan apa opsi lain yang akan dipilih untuk mengupayakan penangkapan Rizieq
"Nanti dulu. Saya punya pimpinan. Saya akan diskusikan yang mana," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026