Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Inspektur Jenderal M. Iriawan mengungkapkan alasan Divisi Hubungan Internasional Polri tak mengabulkan pengajuan red notice untuk Habib Rizieq Shihab yang diajukan Polda Metro Jaya.
"Itu ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan pornografi. Dia ditetapkan menjadi tersangka dua pekan setelah polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Ihwal kasus ini adalh beredarnya chat sex dan foto porno dalam situs baladacintarizieq.com. Sejak Rizieq jadi saksi sampai menjadi tersangka, polisi belum bisa memeriksanya karena dia bertahan di Arab Saudi.
Iriawan mengatakan ada beberapa ketentuan untuk mengajukan red notice kepada Interpol.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara. Kan ada ketentuannya juga," kata Iriawan.
Meski demikian, Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya masih bisa mengajukan upaya lain untuk bisa memulangkan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi. Upaya lain yang dimaksud Iriawan, di antaranya blue notice dan hubungan bilateral antar negara.
"Sekarang apa upaya kami? Ada upaya lain. Ada blue notice, ada pemberitahuan kepada negara bahwa ini ada peristiwa yang dilakukan orang ini, kepada negara-negara lain terutama ada hubungan bilateral," kata dia.
Dia menyampaikan upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi.
"Ketiga adalah kerjasama police to police. Kepala kepolisian Indonesia dengan kepala polisi Arab untuk berkomunikasi masalah HRS. Itu police to police bisa dilakukan," kata dia.
Namun demikian, Iriawan belum bisa memutuskan apa opsi lain yang akan dipilih untuk mengupayakan penangkapan Rizieq
"Nanti dulu. Saya punya pimpinan. Saya akan diskusikan yang mana," kata dia.
"Itu ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan pornografi. Dia ditetapkan menjadi tersangka dua pekan setelah polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Ihwal kasus ini adalh beredarnya chat sex dan foto porno dalam situs baladacintarizieq.com. Sejak Rizieq jadi saksi sampai menjadi tersangka, polisi belum bisa memeriksanya karena dia bertahan di Arab Saudi.
Iriawan mengatakan ada beberapa ketentuan untuk mengajukan red notice kepada Interpol.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara. Kan ada ketentuannya juga," kata Iriawan.
Meski demikian, Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya masih bisa mengajukan upaya lain untuk bisa memulangkan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi. Upaya lain yang dimaksud Iriawan, di antaranya blue notice dan hubungan bilateral antar negara.
"Sekarang apa upaya kami? Ada upaya lain. Ada blue notice, ada pemberitahuan kepada negara bahwa ini ada peristiwa yang dilakukan orang ini, kepada negara-negara lain terutama ada hubungan bilateral," kata dia.
Dia menyampaikan upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi.
"Ketiga adalah kerjasama police to police. Kepala kepolisian Indonesia dengan kepala polisi Arab untuk berkomunikasi masalah HRS. Itu police to police bisa dilakukan," kata dia.
Namun demikian, Iriawan belum bisa memutuskan apa opsi lain yang akan dipilih untuk mengupayakan penangkapan Rizieq
"Nanti dulu. Saya punya pimpinan. Saya akan diskusikan yang mana," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar